Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72938/PP/M.VA/36/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp106.122.751,00;