Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72910/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72910/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Form E Nomor Referensi E153400900630274 tidak dapat digunakan sebagal dasar untuk mendapatkan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 00XXXX tanggal 05 Maret 2015 dengan jenis barang berupa Washing Machine AW-S607 ditetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding impor, semua material/parts yang dipakai, 100% berasal dari Negara China, sesuai dengan Form E Nomor: XXXX00X00XX0XXX tanggal 29 Januari 2015 yang Pemohon Banding terima sebagai fasilitas impor, adalah asli diterbitkan oleh instansi terkait penerbit/lssuing Authority yakni QQQ Entry-Exit Inspection And Quarantie Bureau The Peoples Republic Of China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa Washing Machine Sanken AW-S807 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Washing Machine AW-S607 diragukan untuk dapat dikategorikan dengan kriteria Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga Form E Nomor E153400900630274 diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/SA/VII/15 tanggal 07 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-128/WBC.02/2015 tanggal 26 Mei 2015 dengan alasan bahwa Fasilitas Impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153400900630274 tanggal 29 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Washing Machine Sanken AW-S807, negara asal China, klasifikasi pos tarif XXX0.XX.X0.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 05 Maret 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Washing Machine AW-S607 diragukan untuk dapat dikategorikan dengan kriteria Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga Form E Nomor E153400900630274 diragukan kebenarannya; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Products obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquacufture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit onlyfor disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72826/PP/M.IIIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72826/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat kesesuaian antara penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sehingga hal yang disampaikan Pemohon Banding bahwa Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 tersebut telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 pada tanggal 20 Oktober 2008 adalah tidak benar; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00 yang dilakukan oleh verifikator adalah karena terdapat selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN Tahun Pajak 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Audit 2008 Nomor: 23 dari PT BBB, menurut Pemohon Banding selisih Selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB sebesar Rp1.080.000.000,00 disebabkan karena terdapat beda waktu saat pengakuan pendapatan jasa manajemen tersebut dengan pembayaran biaya yang dilakukan PT BBB; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi, koreksi dilakukan karena adanya penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 yang hanya dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun pajak 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Dimana nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB Tahun 2008 Nomor 23 di dalam penjelasannya, disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2008 adalah sebesar Rp2.280.000.000,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi (catatan 19). Sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.080.000.000,00. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP detil Pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, diketahui penyerahan selama tahun 2008 adalah sebesar Rp1.200.000.000,00, dan detil Pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, diketahui penyerahan selama tahun 2007 adalah sebesar Rp1.390.000.000.00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT BBB Nomor: seri faktur pajak 0X0-000-0X0000000X tanggal 26/01/2007 dengan PPN sebesar Rp139.000.000,00. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP detil Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2007 Formulir 1771-111, diketahui tidak terdapat kredit pajak dalam negeri, dan pada Lampiran I, diketahui peredaran usaha selama tahun 2007 sebesar Rp1.080.000.000,00. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat kesesuaian antara penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sd Desember tahun 2007, sehingga Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT 1771 Tahun Pajak 2007 pada tanggal 20 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya. bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat data yang mendukung bahwa atas pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.080.000.000 memang terjadi pada tahun 2007 dan dicatat/diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 dan memang tidak terjadi di tahun 2008, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh. bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak yang diajukan banding adalah hasil dari proses Verifikasi yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang seharusnya menjadi cacat hukum karena telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 73 P/HUM/2013, tanggal 30 Juni 2014, mengenai Keberatan hak uji materiil terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang mencabut berbagai pasal tentang verifikasi. Dengan demikian tindakan Direktur Jenderal Pajak untuk mempertahankan hasil verifikasi adalah tidak benar dan tidak konsisten. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Positif atas Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00, merupakan koreksi atas selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB sebesar Rp1.080.000.000,00 disebabkan karena terdapat beda waktu saat pengakuan pendapatan jasa manajemen tersebut dengan pembayaran biaya yang dilakukan PT BBB. bahwa Beban Jasa Manajemen yang diakui oleh PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 terdiri dari pendapatan jasa manajemen yang telah diterbitkan invoice, Faktur Pajak, dan diakui serta dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 tahun 2007 sebesar Rp1.080.000.000,00 dan SPT 1771 tahun 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Namun pada Laporan Audit PT BBB, pengakuan biaya jasa manajemen yang telah diakui sebagai pendapatan Tahun 2007, baru diakui sebagai biaya oleh PT BBB pada Tahun 2008. bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan pada SPT PPN Januari 2007 sebesar Rp1.390.000.000 merupakan penghasilan jasa manajemen tahun 2006. Selanjutnya, pada saat pembahasan akhir keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan SPT PPN Masa Desember 2007 Pembetulan 1 sebesar Rp1.080.000.000,00 dengan PPN terutang sebesar Rp108.000.000,00, di mana Pemohon Banding telah melakukan penyetoran atas PPN tersebut pada tanggal 20 Desember 2011, namun SPT tersebut ditolak oleh KPP Pratama Surabaya Sawahan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 timbul karena adanya beda waktu saat pengakuan Pendapatan Jasa Manajemen tersebut oleh Pemohon Banding dengan pembayaran biaya yang dilakukan oleh PT BBB. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPN melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72825/PP/M.IIIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72825/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 berupa pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.604.819.833,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dan terutang PPN pada tahun 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN adalah sebesar Rp1.874.819.833,00. Nilai tersebut sesuai dengan nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT. BBB dimana di dalam penjelasannya disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi. Dari jumlah tersebut, Pemohon Banding telah melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 sebesar Rp270.000.000,00 sehingga jumlah jasa manajemen yang masih kurang dibayar PPN-nya untuk masa pajak Desember 2006 adalah sebesar Rp1.604.819.833,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp1.604.819.833,00 yang dilakukan oleh verifikator adalah karena terdapat selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN Tahun Pajak 2006 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Audit 2006 Nomor 22 dari PT BBB. Menurut Pemohon Banding selisih tersebut terdiri dari pembayaran kepada pihak lain dan pembayaran jasa manajemen kepada Pemohon Banding yang faktur pajaknya sudah Pemohon Banding laporkan dan setorkan di SPT Masa PPN Masa Januari 2007;; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp1.604.819.833,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi, koreksi dilakukan karena adanya penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp1.874.819.833,00 yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2006 (Pembetulan) sebesar Rp270.000.000,00 sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.604.819.833,00. Koreksi tersebut tetap dipertahankan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 huruf c UU PPN. bahwa menurut Terbanding, penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 tersebut sesuai dengan nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB, yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 dan dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB namun tidak dipertimbangkan karena selama proses verifikasi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data tersebut meskipun telah diminta oleh verifikator sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dan perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 April 2006. Dimana menurut kalender tanggal 23 April 2006 adalah hari Minggu sehingga terindikasi bahwa perjanjian tersebut baru dibuat untuk proses keberatan. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp1.604.819.833,00 dilakukan oleh verifikator karena terdapat selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Tahun Pajak 2006 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Audit 2006 Nomor 22, yang terdiri dari pembayaran kepada pihak lain dan pembayaran jasa manajemen kepada Pemohon Banding yang faktur pajaknya sudah Pemohon Banding laporkan dan setorkan di dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2007, dengan rincian sbb : Pembayaran kepada Pemohon BandingPembayaran kepada pihak lainTotalRp 1.390.000.000,00Rp 214.819.833,00Rp 1.604.819.833,00bahwa menurut Pemohon Banding, faktur pajak atas pembayaran sebesar Rp1.390.000.000 oleh PT. BBB kepada Pemohon Banding, sudah dilaporkan dan setorkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2007 melalui mekanisme SPT Pembetulan, sedangkan rincian penyerahan Pendapatan Jasa Manajemen Pemohon Banding untuk Tahun 2006, adalah sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 3 Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan Tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB dinyatakan bahwa PT BBB setuju dikelola manajemen perusahaannya kepada Pemohon Banding, nilai jasa pengelolaan adalah sebesar Rp1.660.000.000,00 (belum termasuk PPN) per-tahun, dimana sebesar Rp270.000.000,00 sudah ditagihkan pada bulan Maret 2006. Atas Pendapatan Jasa Manajemen tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Invoice, Faktur Pajak, dan telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan pada SPT 1771 Tahun 2006. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.604.819.833,00 timbul karena adanya biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan oleh PT BBB kepada Pemohon Banding sebesar Rp1.390.000.000 yang faktur pajaknya telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari 2007, dan pembayaran kepada pihak lain selain Pemohon Banding sebesar Rp214.819.833,00. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPN melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan SKPKB PPN hasil verifikasi Nomor 00033/207/06/614/13 diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2013. bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKB PPN hasil verifikasi a quo diterbitkan, yaitu pada tanggal 21 Oktober 2013, maka pasal-pasal tentang verifikasi yang tercantum dalam ketentuan PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku pada saat Terbanding melakukan verifikasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga penerbitan SKPKB PPN tersebut sudah benar. bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72824/PP/M.IIIA/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72824/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.080.000.000,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data konkret Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data yang mendukung bahwa atas pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 memang terjadi pada tahun 2007 dan dicatat/diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 dan memang tidak terjadi di tahun 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan rincian dapat dibuktikan bahwa atas koreksi yang dipertahankan penelaah keberatan sebesar Rp1.080.000.000,00 merupakan Pendapatan Jasa Manajemen yang telah kami laporkan pada SPT 1771 Tahun 2007. Sebagai pendukung Pemohon Banding lampirkan pula Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Potong Jasa Manajemen Tahun 2007 dan 2008 dalam surat tanggapan hasil penelitian keberatan ini. Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga rnelampirkan restate audit atas jasa manajemen tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Positif atas Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi, koreksi dilakukan karena adanya penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 yang hanya dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun pajak 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Dimana nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB Tahun 2008 Nomor 23 di dalam penjelasannya, disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2008 adalah sebesar Rp2.280.000.000,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi (catatan 19). Sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.080.000.000,00. bahwa Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang terhadap kebenaran nilai jasa manajemen untuk tahun 2007 maupun 2008 karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data rekening koran yang telah diminta oleh Terbanding. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP detil pelaporan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2007, diketahui bahwa penyerahan kepada PT. BBB selama tahun 2007 adalah sebesar Rp1.390.000.000. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat kesesuaian antara penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN tahun 2007, sehingga Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT 1771 Tahun Pajak 2007 pada tanggal 20 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya. bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat data yang mendukung bahwa atas pendapatan jasa manajemen sebesar Rp1.080.000.000 memang terjadi pada tahun 2007 dan dicatat/diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada tahun 2007 dan memang tidak terjadi di tahun 2008, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh. bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak yang diajukan banding adalah hasil dari proses Verifikasi yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang seharusnya menjadi cacat hukum karena telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 73 P/HUM/2013, tanggal 30 Juni 2014, mengenai Keberatan hak uji materiil terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang mencabut berbagai pasal tentang verifikasi. Dengan demikian tindakan Direktur Jenderal Pajak untuk mempertahankan hasil verifikasi adalah tidak benar dan tidak konsisten. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Positif atas Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00, merupakan koreksi atas selisih antara Pendapatan Jasa Manajemen yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun 2008 dengan Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB sebesar Rp1.080.000.000,00 disebabkan karena terdapat beda waktu saat pengakuan pendapatan jasa manajemen tersebut dengan pembayaran biaya yang dilakukan PT BBB. bahwa Beban Jasa Manajemen yang diakui oleh PT BBB sebesar Rp2.280.000.000,00 terdiri dari pendapatan jasa manajemen yang telah diakui dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 tahun 2007 sebesar Rp1.080.000.000,00 dan SPT 1771 tahun 2008 sebesar Rp1.200.000.000,00. Namun pada Laporan Audit PT BBB, pengakuan biaya jasa manajemen yang telah diakui sebagai pendapatan Tahun 2007, baru diakui sebagai biaya oleh PT BBB pada Tahun 2008. bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan pada SPT PPN Januari 2007 sebesar Rp1.390.000.000 merupakan penghasilan jasa manajemen tahun 2006. Selanjutnya, pada saat pembahasan akhir keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan SPT PPN Masa Desember 2007 Pembetulan 1 sebesar Rp1.080.000.000,00 dengan PPN terutang sebesar Rp108.000.000,00 , di mana Pemohon Banding telah melakukan penyetoran atas PPN tersebut pada tanggal 20 Desember 2011. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp1.080.000.000,00 timbul karena adanya beda waktu saat pengakuan Pendapatan Jasa Manajemen tersebut oleh Pemohon Banding dengan pembayaran biaya yang dilakukan oleh PT BBB. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPh Badan melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00007/206/08/614/13 diterbitkan tanggal 6 Desember 2013. bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00007/206/08/614/13 diterbitkan yaitu pada tanggal 6 Desember 2013, maka pasal-pasal tentang verifikasi yang tercantum dalam ketentuan PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku pada saat Terbanding melakukan verifikasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga penerbitan SKPKB tersebut sudah benar. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, data-data yang telah disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pendapatan Jasa Manajemen oleh Terbanding sebesar Rp1.080.000.000,00 merupakan Pendapatan Jasa Manajemen yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan antara PT CCC dengan PT BBB dengan nilai sebesar Rp1.080.000.000,00 (belum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72812/PP/M.VIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72812/PP/M.VIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.171.000,00,; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp5.171.000,00, atas jumlah Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBB sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp3.886.000,00 tidak didukung dengan bukti pelaporan SPT PPN pada SIDJP sehingga koreksi tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp5.171.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingKoreksiRp 126.470.812.636,00Rp 126.475.983.636,00Rp 5.171.000,00bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan; bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :Faktur Pajak sebesar Rp3.886.000,00 a.n. PT CCCbahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp3.886.000,00 atas nama PT CCC terdiri dari:– Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.00000XXX tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp3.886.000,00; bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.886.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT CCC; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.00000XXX tanggal 14 Desember 2012 diterbitkan oleh PT CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Modification Washing Room in Cntrl Room dengan DPP sebesar Rp38.860.000,00 dengan PPN sebesar Rp3.886.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN PT CCC Masa Desember 2012 diketahui PT CCC telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan DPP sebesar Rp38.860.000,00 dengan PPN sebesar Rp3.886.000,00; bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV DDD Printing sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.886.000,00 tidak dapat dipertahankan;Faktur Pajak sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBBbahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBB, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Desember 2012 telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 0X.000-XX.000000XXX tanggal 21 Desember 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp1.285.000,00; bahwa Terbanding juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan surat nomor S-102/PJ.072/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan jawaban menyatakan “ada”; bahwa berdasarkan fakta di atas menurut Terbanding koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.285.000,00 a.n. CV BBB sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.285.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak sebesar Rp5.171.000,00 yang terdiri dari PT CCC sebesar Rp3.886.000,00 dan atas Faktur Pajak CV BBB sebesar Rp1.285.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp5.171.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut : No.Nama Penjual BKP/Penerima JKPKoreksi PMKoreksi YangTidakDapatDipertahankanKoreksi YangDipertahankan1PT GGG3.886.000,003.886.000,000,002CV K & K1.285.000,001.285.000,000,00Jumlah5.171.000,005.171.000,000,000,00sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp5.171.000,00, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2012, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Pajak Masukan5.171.000,000,00Pajak Masukan menurut Keputusan TerbandinKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp 126.470.812.636,00Rp 5.171.000,00Rp 126.475.983.636,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1669/WPJ.07/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00172/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Desember 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriJumlah PenyerahanPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih) dibayarKelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 102.719.352.413,00Rp 44.842.264.814,00Rp 147.561.617.227,00Rp 4.484.226.438,00Rp 126.475.983.636,00Rp(121.991.757.198,00)Rp 122.011.285.325,00Rp 19.528.127,00Rp 19.528.127,00Rp 39.056.254,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, Ak., DEF, SH, MSi GHI, Ak dengan dibantu olehJKL, SH, MH sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72811/PP/M.VIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72811/PP/M.VIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.865.000,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.865.000,00, atas jumlah Faktur Pajak Masukan sebesar Rp590.000,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp2.275.000,00 tidak didukung dengan bukti pelaporan SPT PPN PKP Penjual pada SIDJP sehingga koreksi tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp2.865.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm TerbandingRp 59.925.836.939,00Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp 59.928.701.939,00KoreksiRp 2.865.000,00bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan; bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Faktur Pajak sebesar Rp2.275.000,00 a.n. CV BBB bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.275.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000X0 tanggal 4 Juli 2012 diterbitkan oleh CV BBB kepada Pemohon Banding atas pembayaran Construct New Pos 1 Security 1 lot, Construct New Time Machine Absense 1 lot, Temporary Security Office Pos 1 1 lot; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN CV BBB Masa Juli 2012 diketahui CV BBB tidak terdapat bukti pelaporan transaksi dengan Pemohon Banding; bahwa meskipun lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding di dalam SPT nya, Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang; bahwa terhadap tidak dilaporkan Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000X0 tanggal 4 Juli 2012 dalam SPT PPN CV BBB, Terbanding dapat menindaklanjuti dengan memberikan ketetapan pajak kepada CV BBB sesuai ketentuan undang-undang yang ada; bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order dan Berita Acara sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.275.000,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Faktur Pajak sebesar Rp590.000,00 a.n. PT CCC bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp590.000,00 a.n. PT CCC, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Juli 2012 telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 0X.000-XX.0000000XX tanggal 18 Juli 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp590.000,00; bahwa Terbanding juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan surat nomor S-102/PJ.072/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan jawaban menyatakan “ada”; bahwa berdasarkan fakta di atas menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp590.000,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp590.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak sebesar Rp2.865.000,00 yang terdiri dari CV BBB sebesar Rp2.275.000,00 dan atas Faktur Pajak PT CCC sebesar Rp590.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp2.865.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut: No.Nama Penjual BKP/Penerima JKPKoreksi PMKoreksi YangTidakDapatDipertahankanKoreksi YangDipertahankan1CV YYY2.275.000,002.275.000,000,002PT RRR590.000,00590.000,000,00Jumlah2.865.000,002.865.000,000,00sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.865.000,00, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2012, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Pajak Masukan2.865.000,000,00Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp 59.925.836.939,00Rp 2.865.000,00Rp 59.928.701.939,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1670/WPJ.07/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00167/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Juli 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Jumlah Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajakberikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 66.129.651.410,00Rp