Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72934/PP/M.VA/13/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.5.114.912.154,00;