Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72934/PP/M.VA/13/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.5.114.912.154,00;