Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72933/PP/M.VA/13/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.445.887.480,00;