Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44718/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 180.281.497,00;