Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44548/PP/M.XVIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp12.318.060,00;