Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44664/PP/M.II/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44664/PP/M.II/15/2013

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.3.852.100.843,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa
(Rp)1
2
3
Harga Pokok Penjualan
Biaya Usaha Lainnya
Biaya dari Luar Usaha3.819.081.900,00
36.442.443,00
(3.423.500,00)Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
3.852.100.843,00
bahwa di dalam sidang Pemohon Banding tidak mengesengketakan atas koreksi yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp.33.018.943,00 dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.36.442.443,00Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp.3.423.500,00)sehingga Majelis berpendapat jumlah koreksi sebesar Rp.33.018.943,00 tetap dipertahankan, dengan demikian koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.819.081.900,00;

Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 3.819.081.900,00
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 adalah berdasarkan hasil penelitian keberatan yang telah menerima sebagian dimana Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan proyek pengerasan dan pematangan lahan yaitu sebesar Rp.4.468.615.000,00 dibandingkan perhitungan menurut Terbanding yaitu sebesar Rp.649.533.100,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 dengan alasan bukti pendukung atas HPP Proyek pematangan dan pengerasan lahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah tidak benar;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-561/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, diketahui bahwa Penelaah Keberatan telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp.3.819.081.900,00 dikarenakan Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan proyek pengerasan dan pematangan lahan yaitu sebesar Rp.4.468.615.000,00 dibandingkan perhitungan menurut Terbanding yaitu sebesar Rp.649.533.100,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan dikarenakan prestasi proyek sudah memenuhi bobot yang dipersyaratkan oleh Dinas Perhubungan DKI yang telah diperiksa oleh Pengawas yang ditunjuk oleh Dishub sebelum pencairan tagihan, konstruksi telah memenuhi standar yang terbukti dengan tidak adanya claim warranty. Sangat tidak mendasar dengan nilai kontrak Rp. 5.508.762.000,00, HPP nya hanya diakui sebesar Rp. 649.533.100,00 (hanya 12% dari kontrak);

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pematangan Lahan seluas 1600 m2 dan Pengerasan seluas 1600 m2 Pelabuhan Muara Angke Nomor:663/-1-813.2 tanggal 15 Oktober 2008;Copy Laporan Keuangan 2008 ( Neraca dan Rugi Laba Fiskal);Copy Rekening Koran Bank YY Oktober, Nopember dan Desember 2008;Rekapitulasi HPP dan bukti kwitansi dan nota;Bukti pembayaran dari Pemprov DKI Jakarta Dinas Perhubungan beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;Buku Cash September 2008;4 set Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat balam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak didukung dengan bukti yang dapat meyakini kebenaran atas pengeluaran untuk pembelian bahan-bahan material untuk pelaksanaan proyek pengerasan dan pematangan lahan seluas 1.600 m2;

bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti berupa rekapitulasi HPP beserta bukti kwitansi dan nota, rekening koran Bank YY, pembayaran dari Pemprov DKI Jakarta Dinas Perhubungan beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan 4 set Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut sebagai HPP Pemohon Banding yang digunakan untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding khususnya untuk rekapitulasi HPP dan bukti-bukti kwitansi dan nota, terlihat bahwa bukti-bukti tersebut adalah bukti intern yang didukung oleh bukti ekstern. Dalam bukti ekstern terdapat juga bukti yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama jelas dan stempel perusahaan dan ada juga yang hanya ditandatangani saja tidak disertai nama jelas dan stempel perusahaan dan juga tidak didukung dengan tanda terima barang atau surat jalan;

bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara tidak mengakui sebagian biaya untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan yang telah dikeluarkan sebagai Harga Pokok Penjualan semata-mata tidak mempunyai dasar yang kuat, karena dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan material dan telah melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan yang telah disetujui oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Bahwa proyek pengerasan dan pematangan lahan juga telah diselesaikan dan telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan selaku pemilik proyek berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah DKI Dinas Perhubungankepada Pemohon Banding dengan menggunakan SPM Giro;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan mengenai bukti dan dokumen pembelian berupa kwitansi, nota dan rekap HPP adalah sebagai Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung atas biaya yang dikeluarkan untuk pembelian bahan-bahan material yang digunakan untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 yang disengketakan dapat dijadikan bukti sebagai biaya yang dapat dibebankan pada HPP;

bahwa Majelis berpendapat atas bukti-bukti dan dokumen tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dapat dibebankan Pemohon Banding sebagai HPP yang merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan atas pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
Penghasilan Netto menurut MajelisRp.     4.255.808.105,00
Rp.     3.819.081.900,00
Rp.        436.726.205,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-777/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/027/10 tanggal 28 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00017/WPJ.06/KP.0503/2011 tanggal 14 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto    
Kompensasi Kerugian    
Penghasilan Kena Pajak    
PPh Terutang    
Kredit Pajak    
PPh Kurang (Lebih) Bayar    Rp.     436.726.205,00
Rp.       81.479.004,00
Rp.     355.247.201,00
Rp.       89.074.100,00
Rp.     107.498.410,00
(Rp.     18.424.310,00)