Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44664/PP/M.II/15/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.3.852.100.843,00 dengan perincian sebagai berikut: