Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44011/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.103.529.969,00 dengan pokok sengketa terdiri dari: