Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36386/PP/M.VIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36386/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008     Tahun Pajak  : –   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0014M/406/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha lainnya sebesar USD 524,840 dan koreksi atas kompensasi kerugian sebagai akibat dari koreksi atas biaya Manajemen Fee dan License fee di atas;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan dengan ini mengajukan banding. Adapun alasan atas banding yang Pemohon Banding ajukan adalah seluruh biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan biaya manajemen dan lisensi yang merupakan biaya untuk menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No.17/2000, biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di dalam perhitungan PPh Badan;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, ditandatangani oleh AAA, jabatan: Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 0014M/406/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima nya Surat Keputusan yaitu tanggal 24 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebesar USD.444.703,43,00; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak ada kewajiban bagi Pem, banding Pemohon Banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang Tahun Pajak 2008 yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar USD 444.703,43, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa AAA, jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011 berdasarkan berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan tertulis Para Pemegang Saham “ PT XXX” yang telah dimateraikan No. 57 tanggal 11 Maret 2011 yang dibuat oleh Notaris BBB, SH berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 November 2011(diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam sidang Majelis menanyakan kepada Terbanding mengenai tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan berupa Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Jakarta Mampang; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Jakarta Mampang diperoleh petunjuk bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 23 Agustus 2011 Pukul 15 13 WIB; bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding; Contoh:Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding yaitu tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 23 November 2011 (diantar), maka pengajuan banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE– 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Terbanding dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36119/PP/M.I/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36119/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pembatalan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009     Tahun Pajak  : Januari sampai dengan Desember 2006   Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/ 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penolakan Permohonan Pembatalan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009 dan gugatan penerbitan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;         Menurut Terbanding : bahwa dalam surat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010, Tergugat menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 karena terkait dengan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dimana aturan yang berlaku adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang didalamnya belum diatur mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;     Menurut Pemohon Banding : bahwa bentuk keputusan “tidak dapat diproses” hanya dapat digunakan dalam hal permohohan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar atau biasa dikenal dengan istilah “tidak memenuhi ketentuan formal”;     Menurut Majelis : bahwa surat Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat nomor: 0107-PCJL-2010 tanggal 4 Februari 2010 hal Pengajuan Permohonan Pembatalan STP No. 00003/187/06/053/09 tanggal 11 November 2009, sehingga Majelis berpendapat surat Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah merupakan Surat Keputusan Tergugat; bahwa dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 Tergugat menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 karena terkait dengan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dimana aturan yang berlaku adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang didalamnya belum diatur mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan Tergugat karena menurut Penggugat Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 menggunakan istilah “ketetapan pajak” untuk menyebut baik surat tagihan pajak maupun surat ketetapan pajak. Pengunaan istilah “ketetapan pajak” dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 adalah sejalan dengan istilah yang digunakan baik dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 maupun dalam Pasal 36 UU nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan; bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP) menyebutkan: Pasal 36(1)Direktur Jenderal Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah “ketetapan pajak” tanpa disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan tidak disebutkan pula bahwa yang dimaksud “ketetapan pajak” adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) saja: bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan: Pasal 2(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tersebut tidak disebutkan tegas apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak”; bahwa menurut Majelis, Tergugat telah mereduksi pengertian “ketetapan pajak” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP serta pengertian “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak” dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000, yaitu hanya meliputi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan tidak termasuk Surat Tagihan Pajak (STP); bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 adalah tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, sehingga Majelis berpendapat ruang lingkup Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 meliputi Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai nama peraturan dimaksud. Tidak ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut yang menyatakan bahwa yang dapat dibatalkan adalah SKP saja tidak termasuk STP; bahwa karena Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tidak tegas mengatur apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak” maka rujukan Pemohon Banding kepada SE-68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 butir 3 yang menyebutkan “Yang dapat dibetulkan adalah skp sebagaimana dimaksud Pasal 1 KUP sehingga meliputi STP, SKP, SKKPP, SPB, SKPT, termasuk Surat Keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 itu sendiri, Pasal 26 dan Pasal 36 KUP sepanjang ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan yang sifatnya seperti tersebut pada butir 1 di atas, dapat diterima oleh Majelis. Dengan demikian STP termasuk dalam ruang lingkup Surat Ketetapan Pajak (SKP); bahwa Majelis berpendapat Tergugat mempunyai kewenangan untuk memproses lebih lanjut surat Penggugat nomor: 0107-PCJL-2010 tanggal 4 Februari 2010 hal Pengajuan Permohonan Pembatalan STP No. 00003/187/06/053/09 tanggal 11 November 2009 sehingga dalil Tergugat dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga demi rasa keadilan Surat Keputusan Tergugat tersebut harus dibatalkan; bahwa sesuai bunyi Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap 1 (satu)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48395/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48395/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari Tahun 2009 sebesar Rp.5.763.064,00; Menurut Terbanding  : bahwa koreksi sebesar Rp.5.763.064,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh FF Pte. Ltd. kepada agensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas insentif tersebut; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan sebesar Rp.5.763.064,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui Kredit Pajak sebesar Rp 5.763.064,00 dengan alasan:–penyerahan jasa oleh agen adalah kepada FF (FF Pte. Ltd Singapura), bukan kepada Pemohon Banding;-bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;-dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa terbukti FF Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yang ada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding; bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran FF Pte. Ltd Singapura kepada agen/biro perjalanan di Indonesia bukan merupakan pembayaran Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding secara yuridis fiskal Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan batasan tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yaitu “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan yang terkait dengan pembayaran insentif kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan FF Pte.Ltd Singapore; bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.5.763.064,00 merupakan Pajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari FF Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding; bahwa insentif a quo menurut Pemohon Banding diberikan sehubungan dengan penggunaan sistem abacus dalam melakukan kegiatan agen/biro perjalanan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebut kepada FF Pte. Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerima dana insentif dari FF Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkan insentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaran insentif dari FF Pte. Ltd. kepada travel agen di Indonesia, bukan pembayaran dari Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat dari jasa/kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari FF Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, insentif a quo bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang terbukti dari pernyataan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quo merupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen; bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan “tambahan insentif” yang diperuntukkan sebagai pembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biro perjalanan; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan tersebut dipisahkan dengan insentif dari FF Pte. Ltd. Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteria penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda, dimana atas insentif adalah FF Pte. Ltd. Singapura dan atas bantuan Pajak Keluaran adalah Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.5.763.064,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp) MenurutPemohon BandingTerbandingMajelisKoreksiDikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak2.442.766.680,002.442.766.680,002.442.766.680,000,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri244.276.667,00244.276.667,00244.276.667,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan224.400.521,00218.637.457,00218.637.457,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri19.876.146,0019.876.146,0019.876.146,000,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan244.276.667,00238.513.603,00238.513.603,000,00PPN yang kurang dibayar0,005.763.064,005.763.064,000,00Sanksi administrasi:–  Bunga pasal 13 ayat (2) KUP0,002.766.271,002.766.271,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,008.529.335,008.529.335,000,00 Mengingat : Undang -undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1066/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00454/207/09/051/11 tanggal 8 Agustus 2011 Masa Pajak Februari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47615/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47615/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1192/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00072/207/09/014/11 tanggal 08 Juli 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1192/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00072/207/09/014/11 tanggal 08 Juli 2011; Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding karena memang di dalam SPT yang Pemohon Banding sampaikan tersebut ada ketidakbenaran dalam arti kekhilafan yang Pemohon Banding lakukan yaitu Pemohon Banding sudah merestitusi tetapi karena kekhilafan Pemohon Banding maka kompensasi tersebut masih berlanjut sehingga ada ketidakbenaran di dalam SPT tersebut yang sudah Pemohon Banding sampaikan. Sehingga dengan kesadaran Pemohon Banding, Pemohon Banding mengungkapkan ketidakbenaran tersebut bahwa seharusnya apa yang telah Pemohon Banding restitusikan tidak boleh dikompensasikan. Oleh karenanya Pemohon Banding menyampaikan dengan melakukan mengungkapkan ketidakbenaran dengan membetulkan SPT yang seharusnya dikompensasi tidak lagi dikompensasi; Menurut Majelis : bahwa dari data-data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat pada dasarnya sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding bersifat yuridis dan pembuktian; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar kembali sesuai SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor 0072/207/09/14/11 tanggal 08 Juli 2011, dimana hal tersebut dikarenakan Terbanding tidak mengakui pengungkapan ketidakbenaran atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2009; bahwa menurut Terbanding pengungkapan ketidakbenaran tersebut Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan tanggapan atas SPHP yaitu tanggal 28 Juni 2011, dimana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, Pasal 6 PP Nomor 80 Tahun 2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19/PJ./2008 pasal 28 ayat (1) dan (2) pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus disampaikan sebelum pemeriksa menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding; bahwa SPHP disampaikan oleh Terbanding pada tanggal 23 Juni 2011, sehingga menurut Terbanding pengungkapan ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding terlambat sehingga tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 sebagaimana objek yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu koreksi positif atas objek PPN sebesar Rp2.825.010,00 (koreksi positif PPN Keluaran sebesar Rp282.501,00) dan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp12.094.169,00 dengan perincian sebagai berikut: NoKeteranganJumlah Menurut SPT Masa (Rp)NormalPembetulan 1Selisih1.2.a.b.c.3Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan  Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (2a-2b)  PPN yang kurang atau (lebih) dibayar (1-2c)41.699.63821.540.0952.778.412.6162.799.952.711(2.758.253.073)41.982.1389.445.92609.442.92632.536.212282.501(12.094.169)2.778.412.616(2.790.509.785)  2.790.789.285 bahwa lebih lanjut, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas:PPN terutang sebesar Rp32.536.212,00 (dengan NTPN 0X0X0X000X0X0XXX) melalui SSP tanggal 22 Juni 2011; danSanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp16.268.106,00 (dengan NTPN 0X000X0X0X0X0X0X) melalui SSP tanggal 22 Juni 2011; bahwa atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 tersebut Pemohon Banding sampaikan melalui laporan tersendiri yaitu surat Pemohon Banding Nomor 084/TTMS/SK-DIR/VI/011 tertanggal 22 Juni 2011 kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM: 01002732\014\jun\2011 tanggal 22 Juni 2011; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dituangkan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-122/WPJ.04/KP.0705/2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Juni 2011 pada dasarnya telah Pemohon Banding lakukan koreksi sendiri melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN pada tanggal 22 Juni 2011 sehingga pihak Terbanding seharusnya membatalkan koreksi pemeriksaannya tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang dapat mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil, rugi berdasarkan tahun pajak menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Di dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut tidak pernah menyebutkan mengenai sebelum diterbitkan SPHP. Lebih lanjut dalam penjelasan dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut menyatakan bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan tapi belum diterbitkan SKP, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT yang telah disampaikan yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang, namun untuk membuktikan pelaporan Wajib Pajak tersebut proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai. Di dalam penjelasan ini pun tidak pernah menyatakan bahwa harus diterbitkan sebelum SPHP; bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tujuan dari Pasal tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada setiap warga masyarakat yang merupakan Wajib Pajak untuk membetulkan dalam arti sepanjang tujuan dari pajak sendiri tidak untuk memberikan sanksi yang berat kepada Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur tentang hak Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak; bahwa dalam hal ini Pemohon Banding selaku Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 dikarenakan adanya kesalahan dalam melaporkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya yang diketahui pada waktu pemeriksaan sebelum diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009; bahwa Terbanding tidak mengakui pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut dikarenakan pengungkapan ketidakbenaran tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding setelah SPHP disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding. Hal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47614/PP/M.XIII/16/2013

utusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47614/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1194/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00071/207/09/014/11 tanggal 8 Juli 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1194/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00071/207/09/014/11 tanggal 8 Juli 2011; Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding karena memang di dalam SPT yang Pemohon Banding sampaikan tersebut ada ketidakbenaran dalam arti kekhilafan yang Pemohon Banding lakukan yaitu Pemohon Banding sudah merestitusi tetapi karena kekhilafan Pemohon Banding maka kompensasi tersebut masih berlanjut sehingga ada ketidakbenaran di dalam SPT tersebut yang sudah Pemohon Banding sampaikan. Sehingga dengan kesadaran Pemohon Banding, Pemohon Banding mengungkapkan ketidakbenaran tersebut bahwa seharusnya apa yang telah Pemohon Banding restitusikan tidak boleh dikompensasikan. Oleh karenanya Pemohon Banding menyampaikan dengan melakukan mengungkapkan ketidakbenaran dengan membetulkan SPT yang seharusnya dikompensasi tidak lagi dikompensasi; Menurut Majelis : bahwa dari data-data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat pada dasarnya sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding bersifat yuridis dan pembuktian; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1194/WPJ.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar kembali sesuai SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2009 Nomor 0071/207/09/14/11 tanggal 8 Juli 2011, dimana hal tersebut dikarenakan Terbanding tidak mengakui pengungkapan ketidakbenaran atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2009; bahwa menurut Terbanding pengungkapan ketidakbenaran tersebut Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan tanggapan atas SPHP yaitu tanggal 28 Juni 2011, dimana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, Pasal 6 PP Nomor 80 Tahun 2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19/PJ./2008 pasal 28 ayat (1) dan (2) pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus disampaikan sebelum pemeriksa menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding; bahwa SPHP disampaikan oleh Terbanding pada tanggal 23 Juni 2011, sehingga menurut Terbanding pengungkapan ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding terlambat sehingga tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009 sebagaimana objek yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu koreksi positif atas objek PPN sebesar Rp2.637.500,00 (koreksi positif PPN Keluaran sebesar Rp263.750,00), koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp2.440.767,00 dan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp2.800.628.546,00 dengan perincian sebagai berikut: NoKeteranganJumlah Menurut SPT Masa (Rp)NormalPembetulan 1Selisih1.2.a.b.c.3Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan  Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (2a-2b)  PPN yang kurang atau (lebih) dibayar (1-2c)27.166.9614.951.031(2.800.628.546)2.805.579.577(2.778.412.616)27.430.7112.510.264–2.510.26424.920.447263.750(2.440.767)2.800.628.546(2.803.069.313)2.803.333.063  bahwa lebih lanjut, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas :PPN terutang sebesar Rp24.920.447,00 (dengan NTPN 0X0X0X0X0X0X0XXX) melalui SSP tanggal 22 Juni 2011; danSanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp12.460.224,00 (dengan NTPN 0X0X0X0X0XXX0X0X) melalui SSP tanggal 22 Juni 2011; bahwa atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009 tersebut Pemohon Banding sampaikan melalui laporan tersendiri yaitu surat Pemohon Banding Nomor 083/TTMS/SK-DIR/VI/011 tertanggal 22 Juni 2011 kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM: 01002713\014\jun\2011 tanggal 22 Juni 2011; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dituangkan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-122/WPJ.04/KP.0705/2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Juni 2011 pada dasarnya telah Pemohon Banding lakukan koreksi sendiri melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN pada tanggal 22 Juni 2011 sehingga pihak Terbanding seharusnya membatalkan koreksi pemeriksaannya tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang dapat mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil, rugi berdasarkan tahun pajak menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Di dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut tidak pernah menyebutkan mengenai sebelum diterbitkan SPHP. Lebih lanjut dalam penjelasan dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut menyatakan bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan tapi belum diterbitkan SKP, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT yang telah disampaikan yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang, namun untuk membuktikan pelaporan Wajib Pajak tersebut proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai. Di dalam penjelasan ini pun tidak pernah menyatakan bahwa harus diterbitkan sebelum SPHP; bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tujuan dari Pasal tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada setiap warga masyarakat yang merupakan Wajib Pajak untuk membetulkan dalam arti sepanjang tujuan dari pajak sendiri tidak untuk memberikan sanksi yang berat kepada Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur tentang hak Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak; bahwa dalam hal ini Pemohon Banding selaku Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009 dikarenakan adanya kesalahan dalam melaporkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya yang diketahui pada waktu pemeriksaan sebelum diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2009; bahwa Terbanding tidak mengakui pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut dikarenakan pengungkapan ketidakbenaran tersebut dilakukan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47473/PP/M.VIII/25/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47473/PP/M.VIII/25/2013 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 (2)   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 11.327.361.508,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.327.361.508,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 11.327.361.508,00 bukan merupakan objek pajak dimana atas transaksi tersebut berupa pengeluaran persediaan (stock) berupa triplek, mata gergaji, paku, baut, mur; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung; bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada di tiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat melampirkan seluruh data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.237.361.508,00 berdasarkan data akun-akun dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto, dimana dalam Laporan Penelitian Keberatan diperinci yaitu sebagai berikut : –     Pembayaran Sewa Bulking (Acc.XXX0XX0)    –     Pembayaran Sewa Gedung (Acc.XXX0XX0)    –     Bangunan dan Prasarana (Lamp.5/11 Lap Keuangan)    –     Asset dalam Penyelesaian-CIP (Lamp.5/11 Lap Keuangan)                Objek PPh 4 (2) Cfm Terbanding                Objek PPh 4 (2) Cfm Pemohon Banding *)                Koreksi           *)     Terdiri dari :–     Dilaporkan di KPP Madya Jakarta Selatan    –     Dilaporkan di KPP Pratama Banjarbaru    –     Dilaporkan di KPP Pratama Batulicin          Objek PPh 4 (2) Cfm Pemohon Banding   Rp          314.745.733,00Rp          143.100.000,00Rp              4.000.000,00Rp     12.423.108.000,00Rp     12.884.953.733,00Rp       1.557.592.225,00Rp     11.327.361.508,00 Rp          143.100.000,00Rp          587.462.750,00Rp          827.029.475,00Rp       1.557.592.225,00 bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan copy General Ledger CIP yang menyatakan bahwa atas koreksi sebesar Rp 11.237.361.508,00 merupakan pengeluaran persediaan berupa : Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas General Ledger yang dilampirkan dalam surat banding, memang terdapat biaya-biaya yang berkaitan dengan pengeluaran Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur. Akan tetapi terdapat juga biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 (2) seperti Sewa Exca (Excavator), Biaya Dump Truk, Biaya GHJ, Alokasi YY, QQ, dan biaya lainnya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 (2) dimana nilainya relatif lebih besar dibandingkan dengan jumlah pembebanan atas biaya Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data apapun yang dapat mendukung pernyataannya, dan hanya mengungkapkan bahwa koreksi tersebut terkait dengan pengeluaran biaya Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang nyata dan dengan perincian yang jelas; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.237.361.508,00 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.237.361.508,00; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksiyang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1.Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)  0,0011.237.361.508,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1342/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2008 Nomor : 00054/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010.