Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36119/PP/M.I/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36119/PP/M.I/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan Pembatalan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009
  
Tahun Pajak :Januari sampai dengan Desember 2006
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/ 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penolakan Permohonan Pembatalan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009 dan gugatan penerbitan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dalam surat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010, Tergugat menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 karena terkait dengan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dimana aturan yang berlaku adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang didalamnya belum diatur mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa bentuk keputusan “tidak dapat diproses” hanya dapat digunakan dalam hal permohohan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar atau biasa dikenal dengan istilah “tidak memenuhi ketentuan formal”;
  
Menurut Majelis:bahwa surat Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat nomor: 0107-PCJL-2010 tanggal 4 Februari 2010 hal Pengajuan Permohonan Pembatalan STP No. 00003/187/06/053/09 tanggal 11 November 2009, sehingga Majelis berpendapat surat Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah merupakan Surat Keputusan Tergugat;

bahwa dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 Tergugat menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 karena terkait dengan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dimana aturan yang berlaku adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang didalamnya belum diatur mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan Tergugat karena menurut Penggugat Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 menggunakan istilah “ketetapan pajak” untuk menyebut baik surat tagihan pajak maupun surat ketetapan pajak. Pengunaan istilah “ketetapan pajak” dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 adalah sejalan dengan istilah yang digunakan baik dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 maupun dalam Pasal 36 UU nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan;

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP) menyebutkan:

Pasal 36
(1)Direktur Jenderal Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah “ketetapan pajak” tanpa disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan tidak disebutkan pula bahwa yang dimaksud “ketetapan pajak” adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) saja:

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan:

Pasal 2
(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.
bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tersebut tidak disebutkan tegas apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak”;

bahwa menurut Majelis, Tergugat telah mereduksi pengertian “ketetapan pajak” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP serta pengertian “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak” dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000, yaitu hanya meliputi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan tidak termasuk Surat Tagihan Pajak (STP);

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 adalah tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, sehingga Majelis berpendapat ruang lingkup Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 meliputi Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai nama peraturan dimaksud. Tidak ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut yang menyatakan bahwa yang dapat dibatalkan adalah SKP saja tidak termasuk STP;

bahwa karena Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tidak tegas mengatur apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak” maka rujukan Pemohon Banding kepada SE-68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 butir 3 yang menyebutkan “Yang dapat dibetulkan adalah skp sebagaimana dimaksud Pasal 1 KUP sehingga meliputi STP, SKP, SKKPP, SPB, SKPT, termasuk Surat Keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 itu sendiri, Pasal 26 dan Pasal 36 KUP sepanjang ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan yang sifatnya seperti tersebut pada butir 1 di atas, dapat diterima oleh Majelis. Dengan demikian STP termasuk dalam ruang lingkup Surat Ketetapan Pajak (SKP);

bahwa Majelis berpendapat Tergugat mempunyai kewenangan untuk memproses lebih lanjut surat Penggugat nomor: 0107-PCJL-2010 tanggal 4 Februari 2010 hal Pengajuan Permohonan Pembatalan STP No. 00003/187/06/053/09 tanggal 11 November 2009 sehingga dalil Tergugat dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga demi rasa keadilan Surat Keputusan Tergugat tersebut harus dibatalkan;

bahwa sesuai bunyi Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan, maka sesuai Surat Gugatan Penggugat dimana yang digugat adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/ WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010, maka Majelis berpendapat yang dapat dibatalkan adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/ WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data pada berkas banding Majelis berpendapat untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010

bahwa oleh karena Tergugat mempunyai kewenangan untuk memproses lebih lanjut permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat maka Majelis berpendapat Tergugat telah tidak menjawab permohonan Penggugat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, permohonan yang diajukan Penggugat dianggap diterima;

bahwa sampai tahap ini Surat Keputusan Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya dan pemeriksaan materi sengketa tidak lagi dilakukan oleh Majelis;
  
Menimbang:bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/ KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010;
  
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
   
MemutuskanMembatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/ KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Penolakan Permohonan Pembatalan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, atas nama: XXX sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sesuai dengan Surat Penggugat Nomor: 0107-PCJL-2010 tanggal 4 Februari 2010 yaitu NIHIL.