Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47473/PP/M.VIII/25/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Final Pasal 4 (2) |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 11.327.361.508,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.327.361.508,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 11.327.361.508,00 bukan merupakan objek pajak dimana atas transaksi tersebut berupa pengeluaran persediaan (stock) berupa triplek, mata gergaji, paku, baut, mur; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung; bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada di tiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat melampirkan seluruh data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.237.361.508,00 berdasarkan data akun-akun dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto, dimana dalam Laporan Penelitian Keberatan diperinci yaitu sebagai berikut : – Pembayaran Sewa Bulking (Acc.XXX0XX0) – Pembayaran Sewa Gedung (Acc.XXX0XX0) – Bangunan dan Prasarana (Lamp.5/11 Lap Keuangan) – Asset dalam Penyelesaian-CIP (Lamp.5/11 Lap Keuangan) Objek PPh 4 (2) Cfm Terbanding Objek PPh 4 (2) Cfm Pemohon Banding *) Koreksi *) Terdiri dari : – Dilaporkan di KPP Madya Jakarta Selatan – Dilaporkan di KPP Pratama Banjarbaru – Dilaporkan di KPP Pratama Batulicin Objek PPh 4 (2) Cfm Pemohon Banding Rp 314.745.733,00 Rp 143.100.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 12.423.108.000,00 Rp 12.884.953.733,00 Rp 1.557.592.225,00 Rp 11.327.361.508,00 Rp 143.100.000,00 Rp 587.462.750,00 Rp 827.029.475,00 Rp 1.557.592.225,00 bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan copy General Ledger CIP yang menyatakan bahwa atas koreksi sebesar Rp 11.237.361.508,00 merupakan pengeluaran persediaan berupa : Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas General Ledger yang dilampirkan dalam surat banding, memang terdapat biaya-biaya yang berkaitan dengan pengeluaran Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur. Akan tetapi terdapat juga biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 (2) seperti Sewa Exca (Excavator), Biaya Dump Truk, Biaya GHJ, Alokasi YY, QQ, dan biaya lainnya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 (2) dimana nilainya relatif lebih besar dibandingkan dengan jumlah pembebanan atas biaya Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data apapun yang dapat mendukung pernyataannya, dan hanya mengungkapkan bahwa koreksi tersebut terkait dengan pengeluaran biaya Triplek, Mata Gergaji, Paku, Baut dan Mur akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang nyata dan dengan perincian yang jelas; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.237.361.508,00 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp 11.237.361.508,00; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)1. Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) 0,00 11.237.361.508,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1342/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2008 Nomor : 00054/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010. |

