Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48395/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari Tahun 2009 sebesar Rp.5.763.064,00;