Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37575/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp.3.998.992.373,00;