Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37575/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp.3.998.992.373,00; tabel nilai sengketa kredit pajak terbukti sampai dengan Surat Banding No. Jenis Sengketa Kredit PajakNilai Sengketa (Rp)1231.Koreksi Pajak Masukan3.998.992.373,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.998.992.373,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan yang diminta khususnya mengenai jurnal entry dan General Ledger dan bukti pembayaran dan Faktur Pembelian, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian yang menyeluruh untuk meyakini kebenaranya atas semua transaksi atas Faktur Pajak Pajak Masukan sebagaimana ditentukan dalam Perdirjen Nomor: PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa karena Pemohon Banding telah membayarkan PPN sebesar Rp.3.998.992.373,00 tersebut. Selain itu, KPP dari pihak penerbit Faktur-Faktur Pajak tersebut juga telah menjawab sebagian besar konfirmasi dengan jawaban “Ada”, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut; bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan yang diminta khususnya mengenai jurnal entry dan General Ledger dan bukti pembayaran dan Faktur Pembelian, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian yang menyeluruh untuk meyakini kebenaranya atas semua transaksi atas Faktur Pajak Pajak Masukan sebagaimana ditentukan dalam Perdirjen Nomor: PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006; bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa karena Pemohon Banding telah membayarkan PPN sebesar Rp.3.998.992.373,00 tersebut. Selain itu, KPP dari pihak penerbit Faktur-Faktur Pajak tersebut juga telah menjawab sebagian besar konfirmasi dengan jawaban “Ada”. Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, Terbanding telah menerapkan ketentuan PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, karena PER-122 dimaksud merupakan aturan untuk mempercepat proses restitusi. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding belum dapat menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, terkait dengan prosedur permintaan restitusi, maka proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan prosedur normal yaitu dalam jangka waktu 12 bulan, sebagaimaan diatur dalam Pasal 17 B ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Selain itu Pemohon Banding juga menyatakan telah melakukan pembayaran atas pembelian yang tercantum dalam faktur pajak dimaksud; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.3.998.992.373,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-468/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00017/207/07/725/08 tanggal 29 Juli 2008 Masa Pajak Juli 2007, atas nama: PT. XXX yang lebih dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak- EksporRp. 35.856.528.387,00- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp. 1.412.627.958,00- Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp. 18.716.854.402,00- Dikurangi : retur penjualanRp. 0,00- JumlahRp. 55.986.010.747,00 Pajak KeluaranRp. 1.871.685.440,00Dikurangi : PPN atas retur penjualanRp. 0,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp. 1.871.685.440,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp. 4.232.380.986,00)PPN yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 2.360.695.546,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00PPN yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 2.360.695.546,00)Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat 2 UU KUPRp. 0,00 Pasal 13 ayat 3 UU KUPRp. 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar(Rp. 2.360.695.546,00) |

