Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37547/PP/M.XII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.4.184.642,00;