Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37750/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Equalisasi koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan, dan atas peredaran usaha ini juga diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-37749/PP/M.XIII/15/2012, maka hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN pada sengketa ini mengikuti hasil pemeriksaan pada peredaran usaha; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penjelasan koreksi yang dilakukan Pemeriksa/Terbanding terhadap peredaran usaha karena pengujian arus piutang diketahui bahwa dokumen sumber pengujian salah satunya adalah audit report dan hal tersebut didukung dengan tanda terima dokumen softcopy tax audit tahun 2007 yang diserahkan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut pendapat Pemohon Banding mengoreksi penghasilan berupa penjualan yang hanya didasarkan pada analisis adalah sesuatu hal yang sangat tidak adil, apalagi jika Pemohon Banding harus menanggung adanya koreksi sebesar tersebut di atas yang menyebabkan adanya pajak terhutang, dimana koreksi hanya didasarkan pada Common sense yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan melakukan perjanjian pengakuan penghasilan sesuai dengan standar yang berlaku di Alan Dick International berupa software segment oracle ( Industrial and Financial System ) dimana pengakuannya berdasarkan Mile Stone berupa penagihan; bahwa yang paling cocok adalah presented of comparation sehingga di tahun 2007 atas hal itu sudah disesuaikan; bahwa Terbanding mengambil data dari Audit Draft sehingga ada data-data yang tidak relevan; bahwa usaha Pemohon Banding membangun konstruksi BTS dan mulai tahun 2006 ada perubahan system pembukuan; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui penjualan mana yang belum dilaporkan karena semuanya telah dilaporkan; bahwa perbedaan angka terjadi karena Laporan Audit belum selesai dan pada tahun 2007 terjadi perubahan metode pembukuan penghasilan dari Complete Method menjadi Presented of Completion; bahwa Pemohon Banding menjelaskan sampai saat persidangan Auditor tidak pernah memberikan Laporan Hasil Audit; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah membantah mengenai dasar/ sumber koreksi KKP yang diberikan oleh Pemohon banding karena diminta Terbanding (Pemeriksa); bahwa Pemohon Banding (Pemeriksa) menyatakan pada saat pemeriksaan memang ada perbedaan antara SPT dengan ledger Pemohon Banding, dan karena Draft Audit yang angkanya juga berbeda, yang diterima Pemeriksa dalam proses pemeriksaan sehingga dimanfaatkan sebagai sumber data pembanding dimana Working Paper yang dibuat Auditor DDD menurut Terbanding bersumber dari data Pemohon Banding; bahwa adapun perhitungan perbedaan pengakuan saldo piutang usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: DESCRIPTIONPEMERIKSA/ TERBANDING (Rp)SPT/PEMOHON BANDING (Rp)SELISIH (Rp)Ending Balance March 31, 2008 Payment Received HSBC IDR HSBC USD Total Payment Received Net Received of 2007 Sales Total Account Receivable up to March 31, 2008 Beginning Balance April 1, 2007 Account Receivable & Advance Payment In The Year Beginning Balance WIP Ending Balance WIP Net Account Receivable in the Year Vat report in Year PPh 23 Withhold by Customer Sales in Year Self Correction – Net Sales in the Year Sales According Tac Report4.624.563.054 33.140.893.343 4.527.635.667 37.668.529.010 37.668.529.010 42.293.092.064 7.480.454.228 34.812.637.836 13.204.727.522 12.586.524.219 35.430.841.139 3.346.921.117 1.218,203.163 33.302.123.185 – 33.302.123.185 31.675.494.349 3.409.455.388 33.140.893.343 4.527.635.667 37.668.529.010 37.668.529.010 41.077.984.398 8.116,307.865 32.961.676.533 13.204.727.522 12.586.524.219 33.579.879.836 3.346.921.117 1.218.203.163 31.451.161.882 (135.180.394) 31.586.342.276 31.675.494.3491.215.107.666 – – 1.215.107.666 (635.853.637) 1.850.961.303 – – 1.850.961.303 – – 1.850.961.303 135.180.394 1.715.780.909Difference1.626.628.836(89.152.073)1.715.780.909 Ending Balance March 31, 2008PemeriksaSPTSelisih Sales ledger control – external4.624.265.6534.624.265.653- Sales Ledger Exchange Reval-Ext297.401297.401- Bad Debt provision(1.271.820.815)1.271.820.815 SalesNon Project57.855.381( 57.855.381) Sales Ledger Exchange Reval-Int( 1.142.232)1.142.2324.624.563.0543.409.455.3881.215.107.666 Beginning Balance April 1, 2007 Third Parties6.353.915.2266.353.915.226 Related Party455.788.500455.788.500 Change in Allowance For Doubtful Accounts670.750.502670.750.502 Due From And Due To Related Parties635.853.637(635.853.637)7.480.454.2288.116.307.865(635.853.637) bahwa dari perbandingan di atas , Majelis berpendapat : -bahwa walaupun Terbanding menggunakan draft audit report, namun angkanya dapat dibandingkan dengan Laporan Keuangan/ SPT ;-bahwa tidak ada perbedaan materiil antara keduanya karena ternyata perbedaan yang ada sifatnya yuridis dan walaupun bukan merupakan cash in and cash out tetapi harus ditambahkan dalam menghitung penjualan berdasar arus uang/piutang;-bahwa adapun analisis Majelis sebagai berikut : Ending Balance March 31, 2008: Bad Debt Pro, dengan demikian Bad Debt Provision tidak mengurangi Ending Balance March 31,2008; Sales non project : sebesar Rp57.855.381,00 tidak ditambahkan karena bukan penjualan proyek; Sales Ledger Exchange Reval-Int : sebesar Rp1.142.232,00 mengurangi nilai piutang karena Pemohon Banding konsisten dimana Sales Ledger Exchange Reval-Ext sebesar Rp297.401,00 ditambahkan pada nilai piutang; Beginning Balance April 1,2007 : Due From And Due To related Parties sebesar Rp635.853.637,00 menambah Beginning Balance April 1, 2007 karena pembayarannya melalui bank; dengan demikian menjadi pengurang dalam penghitungan Net Sales in Year; Self Correction sebesar Rp135.180.394,00 tidak ada penjelasan mengenai hal itu oleh karenanya tidak menambah Beginning Balance April 1, 2007 dan selanjutnya tidak mengurangi hitungan Net Sales in The Year; Dengan demikian hitungan Net Sales in The Year : Menurut Terbanding Sales Ledger Exchange Reval IntRp 33.302.123.185,00 Rp 1.142.232,00 —————————-Menurut Majelis Menurut SPT Rp 33.300.980.953,00 Rp 31.675.494.349,00 —————————-Selisih (koreksi menurut Majelis) Koreksi TerbandingRp 1.625.486.604,00 Rp 1.626.628.836,00 —————————Koreksi tidak dipertahankanRp 1.142.232,00 bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 1.625.486.604,00 Majelis berpendapat tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 1.142.232,00 tidak dipertahankan; bahwa mengingat Pemohon Banding menyampaikan perhitungan untuk membantah hitungan Terbanding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding dianggap sudah memperhatikan Pasal 12 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena Pemohon Banding hanya membantah/menyanggah dengan alasan-alasan yuridis. bahwa dengan demikian Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 9.416.477.756,00Koreksi yang tidak dipertahankan MajelisRp 1.142.232,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 9.415.335.524,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1148/WPJ.07/2010 tanggal 04 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00012/207/08/059/09 tanggal 22 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 dengan menghitung kembali pajak terutang yang yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp. 9.415.335.524,00 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiriRp. 941.533.552,00PPN Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 180.225.172,00PPN yang dibayar dengan NPWP sendiriRp. 597.899.802,00Jumlah PPN yang dapat diperhitungkanRp. 778.124.974,00Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayarRp. 163.408.578,00Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 68.631.602,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 232.040.180,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1148/WPJ.07/2010 tanggal 04 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00012/207/08/059/09 tanggal 22 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008, atas nama: XXX, dengan menghitung kembali DPP PPN, Pajak yang terutang dan Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp. 9.415.335.524,00 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiriRp. 941.533.552,00PPN Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 180.225.172,00PPN yang dibayar dengan NPWP sendiriRp. 597.899.802,00Jumlah PPN yang dapat diperhitungkanRp. 778.124.974,00Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayarRp. 163.408.578,00Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 68.631.602,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 232.040.180,00 |

