Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38320/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38320/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September sampai dengan November 2006 sebesar Rp1.782.050.070,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Tergugat : Pokok Sengketa adalah hanya Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (retur penjualan) sebesar Rp1.782.050.070,00 dengan rincian sebagai berikut: No.UraianMenurutPemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)1.Penyerahan kepada Pihak Lain bukan Pemungut27.518.141.46027.518.141.4602.Dikurangi : Retur Penjualan(1.782.050.070)0Jumlah Penyerahan yang terutang PPN25.736.091.39027.518.141.460Penjelasan Koreksi: -Karena berdasarkan laporan SPT PPN Masa September s.d. November 2006, Wajib Pajak hanya mencantumkan rekapitulasi credit note tanpa adanya nomor dan tanggal nota retur serta tidak adanya bukti fisik nota retur penjualan yang dipinjamkan Wajib Pajak.-Berdasarkan KMK No. 596/KMK.04/1994, Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam nota retur), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.-Karena Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran formal maupun material dari retur penjualan yang telah dilaporkan tersebut;     Menurut Penggugat : bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa mengoreksi Retur Penjualan (Credit Note) Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 KMK No. 596/KMK.04/1994;     Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah Koreksi retur penjualan sebesar Rp1.782.050.070,00 berdasarkan laporan SPT Masa PPN Desember 2006, Pemohon Banding hanya mencantumkan rekapitulasi credit note tanpa adanya nomor dan tanggal nota retur serta tidak adanya bukti fisik nota retur penjualan; bahwa Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualan (Credit Note) Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 KMK No. 596/KMK.04/1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994, diketahui bahwa Nota Retur yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Desember 2006 tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur; bahwa surat keberatan Pemohon Banding dan data/dokumen yang dipinjamkan pada saat proses penelitian keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember 2006 terkait dengan adanya Faktur Pajak yang dibatalkan dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga syarat pembatalan Faktur Pajak tidak terpenuhi; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan selama dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi Terbanding merupakan retur penjualan senilai Rp259.763.583,00 dimana Rp235.203.697,00 merupakan faktur pajak batal, yang pembatalannya hanya menggunakan nota kredit, karena retur tersebut bukan terjadi karena pengembalian barang melainkan masalah internal (salah diskon, salah harga, salah pengiriman, dll) dimana Pemohon Banding sudah menerbitkan nota penjualan dan faktur pajak yang baru dan Rp24.559.886,00 merupakan retur penjualan yang membutuhkan nota kredit. bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung pendapat Pemohon Banding terkait koreksi Terbading; bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan sebagai berikut: Pasal 5APajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, menyatakan sebagai berikut: Pasal 3Ayat (1)Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;Ayat (3)Nota retur sekurang-kurangnya mencantumkan:Nomor Urut;Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Nama, alamat dan NPWP pembeli;Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;Tanggal pembuatan Nota Retur;Tanda tangan pembeli;Ayat (4)Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.  Pasal 4 Ayat (1)Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.Ayat (2)Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.Ayat (3)Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P3./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Pasal 11 Ayat (1)Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  Pasal 12 Ayat (1)Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) , hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38303/PP/M XIV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38303/PP/M XIV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : STP PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Nopember 2008;         Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN ditegaskan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar. Jadi bukan hanya lengkap dan jelas tetapi juga harus Benar. Dalam surat gugatannya, Wajib Pajak menjelaskan bahwa salah satu komponen Faktur Pajak adalah Benar dari sisi informasi yang disampaikan; bahwa terhadap PKP yang tidak membuat Faktur Pajak secara lengkap, jelas dan benar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dan ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006, serta dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, angka 3 huruf g;     Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, STP Nomor 00072/107/08/803/10 tanggal 22 Maret 2010, tidak benar dan harus dibatalkan, karena penerbitan STP Pasal 14 ayat 4 UU KUP oleh Tergugat adalah terkait dengan penggunaan Nomor Urut Faktur Pajak yang tidak dimulai dari nomor urut 1 pada awal tahun pajak 2008, sedemikian sehingga menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-159/PJ/2006, Faktur Pajak dimaksud adalah Faktur Pajak yang tidak diisi secara benar, lengkap, dan jelas sedemikian sehingga dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00072/107/08/803/10 tanggal 22 Maret 2010, karena pada Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Penggugat dinyatakan terdapat kesalahan pemberian nomor urut pada Faktur Pajak, yaitu tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006, yang mengakibatkan Faktur Pajak cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material, serta terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak secara lengkap, jelas, dan benar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, menurut Penggugat pengenaan sanksi sesuai PER-159/PJ/2006 tidak seharusnya dikenakan karena bertentangan dan melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, mengingat bahwa pada ketentuan yang lebih tinggi hanya mengatur tentang komponen syarat minimal sebagai Faktur Pajak standard dan sanksi jika syarat tersebut tidak diisi secara lengkap, dan bukan tentang tatacara administrasi pengisian Faktur Pajak Standar; bahwa untuk mendukung dalilnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Surat Tagihan Pembayaran, Invoice, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni sampai dengan Nopember 2008, serta Faktur Pajak Standar Nomor : 030.000-08.00000025, 030.000-08.00000026, 030.000-08.00000027, 030.000-08.00000028, 030.000-08.00000029, 030.000-08.00000030, 030.000-08.00000031; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui pada Januari 2008 Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut 00000020, yang menurut Terbanding seharusnya nomor tersebut harus dimulai dengan nomor urut 1 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006; bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, menyebutkan: (5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggak pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;bahwa Pasal 14 Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, menyebutkan: (1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;  (2)Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak;  (3)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;  (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti berupa Faktur Pajak yang diserahkan oleh Penggugat berserta bukti pendukungnya diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pengisian Faktur Pajak secara lengkap sesuai dengan transaksi yang terjadi dan telah melaporkan dalam SPM PPN sebagaimana mestinya; bahwa dalil yang dikemukakan oleh Tergugat bahwa penomoran Faktur Pajak harus dimulai dengan angka 1 pada awal tahun tidak disebutkan didalam ketentuan Pasal Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38297/PP/M.XIV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38297/PP/M.XIV/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak  : November 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 48.166.839,00 dengan perhitungan sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PBRp. 4.952.093.928,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TBRp. 5.000.260.767,00Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.      48.166.839,00         Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas nama PT. YYY (NPWP. 02.xxx), Nomor Faktur Pajak : 010.000.08-00001057 tanggal 27 November 2008 dengan nilai PPN Rp. 48.166.839,00 tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh Konsultan Pajak (Pihak Lain) sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak cacat (tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang mengharuskan Faktur Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar, oleh karena itu dilakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam SE Dirjen Pajak tidak secara tegas mengatur bahwa yang boleh dikuasakan hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Wajib Pajak Badan tidak diatur dengan jelas; bahwa surat yang pernah diajukan oleh salah satu perusahaan mengenai penandatangan Faktur Pajak oleh Konsultan Pajak, yang kasusnya sama dengan ini, yang diajukan ke Direktur Peraturan Perpajakan I, dan telah dijawab oleh Kanwil Jawa Barat II, tidak dengan tegas-tegas melarang Konsultan Pajak menandatangani Faktur Pajak;     Menurut Majelis : bahwa setelah mempelajari berkas banding dan mendengarkan penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding dan pembuktian dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 48.166.839,00 karena Faktur Pajak Masukan ditanda tangani Konsultan Pajak (pihak lain) selaku Kuasa Hukum bukan oleh Pejabat yang berhak menanda tangani Faktur Pajak; bahwa menurut Terbanding karena PKP Penjual sebagai lawan transaksi Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Badan maka yang berhak menanda tangani adalah pejabat yang ada dalam struktur organisasi, kecuali kalau PKP Penjual adalah WP Orang Pribadi dimungkinkan untuk menguasakan kepada Konsultan Pajak (pihak lain) untuk menanda tangani Faktur Pajak; bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 yaitu sebagai berikut: (1)Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;  (2)Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;  (3)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa selanjutnya pendapat Terbanding didasarkan Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 yang selengkapnya sebagai berikut: (1)Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;  (2)Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1);  (3)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;bahwa menurut Terbanding karena Faktur Pajak ditanda tangani oleh Kuasa Hukum maka merupakan Faktur Pajak Cacat yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 48.166.839,00 karena atas Faktur Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran dan Faktur Pajak Masukan tersebut juga sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual, sedangkan terkait dengan penandatanganan Faktur Pajak oleh PKP Penjual juga telah menyampaikan pemberitahuan dan specimen tanda tangan yang diberi hak untuk menandatangani Faktur Pajak kepada KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai PKP; bahwa salah satu alasan Pemohon Banding yang digunakan sebagai dasar untuk menolak koreksi Terbanding adalah SE Dirjen Pajak Nomor 16/RI/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukkan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus, yang mana dalam angka 3 dinyatakan sebagai berikut: 3.Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT);bahwa berdasarkan perkataan antara lain menurut Pemohon Banding penanda tangan Faktur Pajak termasuk kategori pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa menurut Pemohon Banding jika perusahaan tidak mempunyai pegawai di bidang operasional dan pembukuan maka boleh dioutsourcingkan ke perusahaan jasa manajemen demikian juga dalam hal Direktur tidak mungkin menandatangani Faktur Pajak maka kewajiban penanda tanganan Faktur Pajak boleh dikuasakan ke Konsultan Pajak yang memenuhi syarat dan tidak ada satu aturan pun yang melarang suatu perusahaan untuk mengoutsourcingkan pekerjaan operasional dan administrasi ke perusahaan lain; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding yang menjadi sengketa adalah terkait Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Nomor 8

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38246/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38246/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Tahun Pajak  : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Used Mitsubishi Self Loader Truck Chasis No. FV419R-540046 Engine No. 8DC11-391088 Year 2007, negara asal: Jepang dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.4900 BM 10%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8704.22.4900 BM 40%;         Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004154/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2011 tanggal 06 Oktober 2011 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB Nomor 081151 tanggal 14 September 2011 berupa importasi Used MMM Self Loader Truck Chasis No. FV419R-540046 Engine No. 8DC11-391088 Year 2007, negara asal: Jepang dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.4900 BM 10%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8704.22.4900 BM 40%;     Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: SBI/BC-TP/X/005 tanggal 31 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;     Menurut Majelis : Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur; bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011; bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2011, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 69 (enam puluh sembilan) hari (28 Desember 2011 – 05 Maret 2012); bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011 dikirimkan melalui Kantor Pos pada tanggal 29 Desember 2011; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.” bahwa dengan demikian dihitung dari Keputusan Terbanding dikirimkan sampai dengan Surat Banding diterima maka pengajuan banding dilakukan dalam 68 hari (29 Desember 2011 – 05 Maret 2012), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor : SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu 07 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.47.384.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp23.692.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor: 095/071/08958/PIB sebesar Rp.47.384.000,00 yang diterima Mutiarabank tanggal 21 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37956/PP/M.VI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37956/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp44.675.809.733,00 dengan pokok sengketa koreksi DPP-penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 44.675.809.733,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp44.675.809.733,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas penyerahan kepada customer luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengusaha kena pajak, dimana pelaksanaannya dilakukan di Indonesia dan pemanfaatannya pun di Indonesia, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN dengan tarif 10 %;     Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang merujuk kepada PMK No 70/PMK.03/2010 karena peraturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2010, sementara masa pajak yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah Masa Januari sampai dengan Desember 2007, dengan demikian PMK No 70/PMK.03/2010 tidak dapat digunakan berlaku surut untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 sehingga bantahan Terbanding dalam butir 2d halaman 19 pada SUB seharusnya gugur dengan sendirinya;     Pendapat Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 44.675.809.733,00 adalah atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor (ekspor Jasa), tetapi dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa analisa/testing dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri; bahwa atas transaksi penyerahan jasa kepada customer dalam negeri Pemohon Banding telah mengenakan PPN, sedangkan atas penyerahan jasa kepada customer luar negeri Pemohon Banding tidak mengenakan PPN; bahwa mekanisme kegiatan usaha Pemohon Banding atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut:Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding,Setelah menerima sampel dari customer, Pemohon Banding melakukan pengujian/testing terhadap materinya,Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis,Kemudian Pemohon Banding menerbitkan invoice,Selanjutnya Pemohon Banding mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri,Setelah menerima invoice dan laporan dari Pemohon Banding, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding.bahwa ketentuan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: -Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,-Impor Barang Kena Pajak,-Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,-Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau,-Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak “.bahwa Majelis berpendapat: bahwa prinsip pengenaan PPN yang dianut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah: PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean. Menganut “destination principle”, yaitu suatu prinsip yang berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar Negara, dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan. 2.Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengenaan PPN atas ekspor jasa, karena yang diatur pada huruf c Pasal tersebut adalah pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean, dan huruf e Pasal tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.bahwa dari data yang diperoleh Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa jasa testing/pengujian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya dimanfaatkan diluar daerah pabean, terbukti laporan hasil pengujian dikirimkan ke luar daerah pabean (diekspor) untuk dimanfaatkan konsumen. bahwa dihubungkan dengan prinsip ”destination principle”, maka atas jasa testing/pengujian laboratorium yang diberikan kepada konsumen di luar daerah pabean, tidak dapat dikenakan PPN, karena PPN hanya dapat dipungut ditempat jasa dimanfaatkan sedangkan dalam kasus ini terbukti jasa dimanfaatkan diluar daerah pabean; bahwa ekspor (penyerahan ke luar daerah pabean) jasa terbukti tidak termasuk dalam ruang lingkup objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000; bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, tidak dikenal konsep penyerahan eskpor Jasa Kena Pajak, hanya penyerahan eskpor Barang Kena Pajak yang diatur; bahwa karena ekspor jasa tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai maka atas ekspor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp44.675.809.733,00 atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan PajakAtas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1. EksporRp0,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp79.151.285.878,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPNRp33.635.343.899,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp81.009.694,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp19.859.148,00a.6. JumlahRp112.887.498.619,00b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp44.675.809.733,00c. Jumlah seluruh penyerahanRp157.563.308.352,00Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan :Rp0,00Penghitungan PPN yang kurang bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp7.915.128.588,00Dikurangi:b.1. PM yang dapat diperhitungkanRp5.972.071.499,00b.2. Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiriRp1.943.057.089,00JumlahRp7.915.128.588,003. PPN yang kurang dibayarRp0,00     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37955/PP/M.VI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37955/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp34.988.902.393,00 dengan pokok sengketa koreksi DPP-penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 34.988.902.393,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp.34.988.902,393,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas penyerahan kepada customer luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengusaha kena pajak, dimana pelaksanaannya dilakukan di Indonesia dan pemanfaatannya pun di Indonesia, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN dengan tarif 10 %;     Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang merujuk kepada PMK No 70/PMK.03/2010 karena peraturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2010, sementara masa pajak yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah Masa Januari sampai dengan Desember 2006, dengan demikian PMK No 70/PMK.03/2010 tidak dapat digunakan berlaku surut untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 sehingga bantahan Terbanding dalam butir 2d halaman 19 pada SUB seharusnya gugur dengan sendirinya;     Pendapat Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.34.988.902.393,00 adalah atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor (ekspor Jasa), tetapi dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa analisa/testing dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri; bahwa atas transaksi penyerahan jasa kepada customer dalam negeri Pemohon Banding telah mengenakan PPN, sedangkan atas penyerahan jasa kepada customer luar negeri Pemohon Banding tidak mengenakan PPN; bahwa mekanisme kegiatan usaha Pemohon Banding atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut:Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding,Setelah menerima sampel dari customer, Pemohon Banding melakukan pengujian/testing terhadap materinya,Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis,Kemudian Pemohon Banding menerbitkan invoice,Selanjutnya Pemohon Banding mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri,Setelah menerima invoice dan laporan dari Pemohon Banding, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding.bahwa ketentuan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: -Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,-Impor Barang Kena Pajak,-Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,-Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau,-Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak “.bahwa Majelis berpendapat: bahwa prinsip pengenaan PPN yang dianut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah: PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean, Menganut “destination principle”, yaitu suatu prinsip yang berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar Negara, dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan.Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengenaan PPN atas ekspor jasa, karena yang diatur pada huruf c Pasal tersebut adalah pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean, dan huruf e Pasal tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.bahwa dari data yang diperoleh Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa jasa testing/pengujian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya dimanfaatkan diluar daerah pabean, terbukti laporan hasil pengujian dikirimkan ke luar daerah pabean (diekspor) untuk dimanfaatkan konsumen; bahwa dihubungkan dengan prinsip ”destination principle”, maka atas jasa testing /pengujian laboratorium yang diberikan kepada konsumen di luar daerah pabean, tidak dapat dikenakan PPN, karena PPN hanya dapat dipungut ditempat jasa dimanfaatkan sedangkan dalam kasus ini terbukti jasa dimanfaatkan diluar daerah pabean; bahwa ekspor (penyerahan ke luar daerah pabean) jasa terbukti tidak termasuk dalam ruang lingkup objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000; bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, tidak dikenal konsep penyerahan eskpor Jasa Kena Pajak, hanya penyerahan eskpor Barang Kena Pajak yang diatur; bahwa karena ekspor jasa tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai maka atas ekspor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 34.988.902.393,00 atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan PajakAtas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1. EksporRp0,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp60.491.921.614,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPNRp29.544.463.280,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp99.260.870,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00a.6. JumlahRp90.135.645.764,00b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp34.988.902.393,00c. Jumlah seluruh penyerahanRp125.124.548.157,00Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan :Rp0,00Penghitungan PPN yang kurang bayar :Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp6.049.192.161,00Dikurangi:b.1. PM yang dapat diperhitungkanRp4.993.071.009,00b.2. Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiriRp1.056.121.152,00JumlahRp6.049.192.161,003. PPN yang kurang dibayarRp0,00     Menimbang : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.  3.Undang-Undang Nomor