Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37546/PP/M.XII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.10.164.363,00;