Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38320/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September sampai dengan November 2006 sebesar Rp1.782.050.070,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;