Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37955/PP/M.VI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp34.988.902.393,00 dengan pokok sengketa koreksi DPP-penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 34.988.902.393,00;