Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38297/PP/M.XIV/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 48.166.839,00 dengan perhitungan sebagai berikut :