Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38297/PP/M.XIV/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 48.166.839,00 dengan perhitungan sebagai berikut :