Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38297/PP/M.XIV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38297/PP/M.XIV/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Masa Pajak :November 2008
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 48.166.839,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PBRp. 4.952.093.928,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TBRp. 5.000.260.767,00Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.      48.166.839,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pajak Masukan atas nama PT. YYY (NPWP. 02.xxx), Nomor Faktur Pajak : 010.000.08-00001057 tanggal 27 November 2008 dengan nilai PPN Rp. 48.166.839,00 tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh Konsultan Pajak (Pihak Lain) sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak cacat (tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang mengharuskan Faktur Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar, oleh karena itu dilakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam SE Dirjen Pajak tidak secara tegas mengatur bahwa yang boleh dikuasakan hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Wajib Pajak Badan tidak diatur dengan jelas;

bahwa surat yang pernah diajukan oleh salah satu perusahaan mengenai penandatangan Faktur Pajak oleh Konsultan Pajak, yang kasusnya sama dengan ini, yang diajukan ke Direktur Peraturan Perpajakan I, dan telah dijawab oleh Kanwil Jawa Barat II, tidak dengan tegas-tegas melarang Konsultan Pajak menandatangani Faktur Pajak;
  
Menurut Majelis:bahwa setelah mempelajari berkas banding dan mendengarkan penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding dan pembuktian dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 48.166.839,00 karena Faktur Pajak Masukan ditanda tangani Konsultan Pajak (pihak lain) selaku Kuasa Hukum bukan oleh Pejabat yang berhak menanda tangani Faktur Pajak;

bahwa menurut Terbanding karena PKP Penjual sebagai lawan transaksi Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Badan maka yang berhak menanda tangani adalah pejabat yang ada dalam struktur organisasi, kecuali kalau PKP Penjual adalah WP Orang Pribadi dimungkinkan untuk menguasakan kepada Konsultan Pajak (pihak lain) untuk menanda tangani Faktur Pajak;

bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 yaitu sebagai berikut:

(1)Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;  (2)Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;  (3)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa selanjutnya pendapat Terbanding didasarkan Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 yang selengkapnya sebagai berikut:

(1)Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;  (2)Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1);  (3)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
bahwa menurut Terbanding karena Faktur Pajak ditanda tangani oleh Kuasa Hukum maka merupakan Faktur Pajak Cacat yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 48.166.839,00 karena atas Faktur Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran dan Faktur Pajak Masukan tersebut juga sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual, sedangkan terkait dengan penandatanganan Faktur Pajak oleh PKP Penjual juga telah menyampaikan pemberitahuan dan specimen tanda tangan yang diberi hak untuk menandatangani Faktur Pajak kepada KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai PKP;

bahwa salah satu alasan Pemohon Banding yang digunakan sebagai dasar untuk menolak koreksi Terbanding adalah SE Dirjen Pajak Nomor 16/RI/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukkan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus, yang mana dalam angka 3 dinyatakan sebagai berikut:

3.Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT);
bahwa berdasarkan perkataan antara lain menurut Pemohon Banding penanda tangan Faktur Pajak termasuk kategori pemenuhan kewajiban perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding jika perusahaan tidak mempunyai pegawai di bidang operasional dan pembukuan maka boleh dioutsourcingkan ke perusahaan jasa manajemen demikian juga dalam hal Direktur tidak mungkin menandatangani Faktur Pajak maka kewajiban penanda tanganan Faktur Pajak boleh dikuasakan ke Konsultan Pajak yang memenuhi syarat dan tidak ada satu aturan pun yang melarang suatu perusahaan untuk mengoutsourcingkan pekerjaan operasional dan administrasi ke perusahaan lain;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding yang menjadi sengketa adalah terkait Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang PPN) yang mana menurut Terbanding adalah cacat sedangkan menurut Pemohon Banding tidak cacat;

bahwa terkait dengan salah satu alasan yang digunakan oleh Pemohon Banding yang didasarkan pada butir 3 SE Dirjen Pajak Nomor 16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008, Majelis tidak mempertimbangkan sebagai dasar hukum karena Surat Edaran dimaksud diterbitkan tidak atas dasar perintah Undang-undang tetapi hanya sebagai peraturan kebijaksanaan (beleidsregel);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 yang merupakan peraturan pelaksanaan berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-undang PPN yang mana dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pejabat yang berhak menandatangani FP Standar disertai contoh tanda tangannya kepada KPP paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIA menurut Majelis tidak diatur secara tegas apakah ketentuan ini dimaksudkan untuk PKP yang merupakan WP Badan;

bahwa memang didalam Pasal 9 ayat (3) PER Dirjen tersebut, dinyatakan dalam hal PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menanda tangani Faktur Pajak Standar dengan memberitahukan secara tertulis disertai dengan contoh tanda tangan orang yang diberi kuasa kepada KPP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII, apakah hal ini dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa penanda tangan Faktur Pajak Standar PKP yang merupakan WP Badan tidak boleh dikuasakan kepada bukan Pejabat ataupun Konsultan Pajak selaku Kuasa Hukum (pihak lain);

bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang PPN menyatakan sebagai berikut:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :a.….;b.….;c.….;d.….;e.….;f.….; dang.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN juga tidak menjelaskan apakah ketentuan jabatan terkait dengan penanda tangan Faktur Pajak Standar adalah untuk PKP yang merupakan Wajib Pajak Badan, bagaimana halnya PKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai jabatan karena tidak ada struktur organisasi, apakah FP Standar yang dibuat tidak sah;

bahwa menurut Majelis, pendapat Terbanding terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) PER Dirjen tersebut tentang Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar dimaksudkan untuk PKP yang merupakan Wajib Pajak Badan karena yang mempunyai struktur organisasi adalah kesimpulan Terbanding secara a contrario yang didasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Dirjen dimaksud;

bahwa yang terungkap dalam persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

-Direksi PT. YYY menyampaikan surat tertanggal 21 Juli 2008 kepada KPP Madya Jakarta Barat yang memberitahukan serta menyampaikan specimen tanda tangan Sdr. DDD untuk menandatangani FP Standar PT. YYY diterima KPP Madya Jakarta Barat tanggal 29 Juli 2008;  -Surat Kuasa Khusus Nomor 192/SK/MSABIP/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 dari Direksi PT. YYY kepada Sdr. DDD untuk menandatangani FP Standar PT. YYY diterima oleh KPP Madya Jakarta Barat tanggal 29 Juli 2008;
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan terhadap Surat Pemberitahuan tentang Sdr. Drs. DDD yang ditunjuk selaku Kuasa Khusus untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang dibuat oleh PT. YYY Terbanding tidak merespons atau tidak melakukan tindakan apapun;

bahwa adalah sudah sepatutnya Terbanding untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada PT. YYY selaku Wajib Pajak atau PKP, apalagi kalau apa yang dilakukan PT.YYY menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Terbanding harus menanggapinya atau merespons sebagai perwujudan asas fair play;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penandatanganan Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Konsultan Pajak Drs. DDD sah atau tidak cacat karena sebelum dilakukan penandatanganan Faktur Pajak Standar dimaksud telah diberitahukan kepada KPP dimana lawan transaksi Pemohon Banding terdaftar menjadi PKP dan KPP yang bersangkutan ternyata tidak merespons atau tidak melakukan tindak apapun;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 48.166.839,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Kredit Pajak :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut TerbandingRp 4.952.093.928,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp       48.166.839,00Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp 5.000.260.767,00
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-610/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 31 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor : 00221/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010, atas nama PT. XXX sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
a.    Ekspor Rp                       0,00b.    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp  1.473.450.000,00c.    Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp                        0,00d.    JumlahRp   1.473.450.000,00Pajak Keluaran : Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp      147.345.000,00      Pajak yang dapat diperhitungkan :   a.     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   5.000.260.767,00b.     Dibayar dengan NPWP sendiriRp                        0,00d.     Kompensasi kelebihan PPN bulan laluRp                        0,00e.     Dikurangi : PPN atas retur pembelian(Rp                       0,00)f.     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp    4.852.915.767,00PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp   4.852.915.767,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp    4.856.297.017,00PPN yang kurang dibayar dibayarRp           3.381.250,00Sanksi Administrasi-     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp            3.381.250,00Jumlah yang masih harus dibayarRp            6.762.500,00