Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38246/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38246/PP/M.VII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Cukai
  
Tahun Pajak :2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Used Mitsubishi Self Loader Truck Chasis No. FV419R-540046 Engine No. 8DC11-391088 Year 2007, negara asal: Jepang dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.4900 BM 10%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8704.22.4900 BM 40%;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004154/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2011 tanggal 06 Oktober 2011 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB Nomor 081151 tanggal 14 September 2011 berupa importasi Used MMM Self Loader Truck Chasis No. FV419R-540046 Engine No. 8DC11-391088 Year 2007, negara asal: Jepang dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.4900 BM 10%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8704.22.4900 BM 40%;
  
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: SBI/BC-TP/X/005 tanggal 31 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;
  
Menurut Majelis:Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding Nomor : SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011;

bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2011, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 69 (enam puluh sembilan) hari (28 Desember 2011 – 05 Maret 2012);

bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011 dikirimkan melalui Kantor Pos pada tanggal 29 Desember 2011;

bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

bahwa dengan demikian dihitung dari Keputusan Terbanding dikirimkan sampai dengan Surat Banding diterima maka pengajuan banding dilakukan dalam 68 hari (29 Desember 2011 – 05 Maret 2012), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa Surat Banding Nomor : SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu 07 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.47.384.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp23.692.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor: 095/071/08958/PIB sebesar Rp.47.384.000,00 yang diterima Mutiarabank tanggal 21 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa XX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: SBI/PJBC/I-12/012 tanggal 05 Maret 2012, berdasarkan Akta Notaris DDD, S.H., Nomor 36 tanggal 06 Oktober 2011 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. XXX, berhak menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 66 ayat (1) huruf a mengatur: “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap : a. Sengekta Pajak tertentu”,dan ayat (2) mengatur: “Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6)”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;
  
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-382/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004154/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2011 tanggal 06 Oktober 2011, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima.