Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114189.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114189.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp 1.942.842.362,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp 1.942.842.362,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding sudah melakukan uji bukti dan sudah dibuatkan berita acara uji bukti. Dalam uji bukti Terbanding sudah memeriksa semua SPT masa Pasal 21, rekening koran dan semua bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, antara lain kontrak kerja, invoice, faktur pajak, rekening koran dan sebagainya. Berdasarkan hal tersebut karena pada waktu pemeriksaan, dokumen-dokumen itu tidak diberikan oleh Wajib Pajak, maka Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP tidak dapat mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut, dan berdasarkan alasan tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyerahan; bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilaksanakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:-bahwa berdasarkan Kontrak Kerja No. 082/KK/Pan8/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014, Kontrak No. 085/KK/Pan8/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, Kontrak No. 091/KK/Pan8/X/2014 tanggal 20 November 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan kerjasama dengan PT.QWE Tbk, dimana Pemohon Banding menerima order jahit (jasa maklon) dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam kontrak;  -bahwa Pemohon Banding telah menerima bahan-bahan (raw material) yang dikirim PT. QWE Tbk selama bulan Oktober, November, Desember 2014;  -bahwa atas jasa maklon tersebut Pemohon Banding telah membuat invoice dan Faktur Pajak pada bulan Januari dan Februari 2015 (Invoice No. INV-001-ECO1-X1-2014 tanggal 19 Januari 2015, No. INV-002-ECO1-XII-2014 tanggal 19 Januari 2015, No. INV-003-ECO1-XII-2014 tanggal 30 Januari 2015, No. INV-004-ECO1-XII-2014 tanggal 30 Januari 2015, No. INV-007-ECO1-XII-2015 tanggal 9 Februari 2015, Faktur Pajak No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 27 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 30 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 30 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXX0 tanggal 9 Februari 2015);  -bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk meminjamkan data/dokumen yang diperlukan, namun Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud;  -bahwa pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumendokumen berupa:Perjanjian kontrak kerja dengan PT QWE Tbk.;Bukti pengiriman bahan dari PT QWE Tbk.;Bukti penyerahan barang jadi kepada PT QWE Tbk.;Bukti pembayaran PT QWE Tbk.;  -bahwa berdasarkan kuasa Pasal 26A Ayat 4 UU KUP, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, karena dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 1.942.842.362,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo; bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilaksanakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: a)bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.942.842.362,00 berasal dari Objek PPh Pasal 21 (biaya Gaji Karyawan) dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Nopember 2014 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;  b)bahwa Pemohon Banding baru didirikan pada bulan Agustus 2013, dimana pada bulan Oktober 2014 baru menandatangani Kontrak Jasa Maklon dengan PT QWE Tbk.;  c)bahwa sesuai bukti Kontrak Kerja No. 082/KK/Pan8/X/2014, Kontrak Kerja No. 085/KK/Pan8/X/2014 dan Kontrak No. 091/KK/Pan8/XI/2014 beserta bukti penerimaan material, bukti serah terima pekerjaan dan invoice dan pernyataan Terbanding, bahwa pada bulan Oktober dan Nopember 2014, Pemohon Banding baru menandatangani Kontrak Jasa Maklon dengan PT QWE Tbk. Sedangkan serah terima pekerjaan dan tagihan (invoice) atas penyerahan Jasa Maklon tersebut baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015. Dengan demikian, pada bulan Nopember 2014, Pemohon Banding nyata-nyata belum melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak;  d)bahwa berdasarkan rekening koran Pemohon Banding, pada bulan Nopember 2014 tidak ada penerimaan terkait transaksi penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding. Penerimaan yang ada hanya dari pencairan deposito dan transfer antar bank;  e)bahwa Pemohon Banding baru menerima pembayaran atas Kontrak No. 082/KK/Pan8/X/2014 dan Kontrak No. 085/KK/Pan8/X/2014 pada bulan April 2015;  f)bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 UU PPN (Bukti huruf H), transaksi pembayaran gaji kepada karyawan oleh Pemohon Banding adalah bukan merupakan Objek PPN;  g)bahwa dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a PP No. 1 Tahun 2012 diatur bahwa saat terutangnya PPN atas Penyerahan JKP adalah sebagai berikut :Pasal 17 ayat (5):Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;…;…;  h)bahwa oleh karena nyata-nyata dapat diketahui bahwa tagihan (penghasilan) atas Jasa Maklon tersebut baru mulai timbul pada bulan Januari 2015, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP No. 1 Tahun 2012, dapat disimpulkan bahwa penyerahan Jasa Maklon oleh Pemohon Banding kepada PT QWE Tbk baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015.Dalam hal ini, atas Kontrak Jasa Maklon yang ditandatangani pada bulan Oktober dan Nopember 2014, hasil pekerjaannya baru mulai diserahkan pada bulan Januari 2015. Sehingga, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak baru mulai diterbitkan pada bulan Januari 2015 serta mulai dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2015 (Bukti huruf E).Dengan kata lain, pada bulan Oktober 2014, penyerahan JKP (Jasa Maklon) tersebut nyata-nyata belum terjadi;  i)bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan ke dokumen aslinya dan telah diuji kebenarannya oleh Terbanding, sehingga merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;Kesimpulan:bahwa Pembayaran gaji kepada karyawan Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN;bahwa pada bulan Nopember 2014, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan BKP/JKP, sehingga pada Masa Pajak tersebut belum terdapat Objek PPN;bahwa Objek PPN berupa penyerahan Jasa Maklon terkait kontrak yang ditandatangani pada bulan Oktober dan Nopember 2014 baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015 (sesuai Pasal 17 ayat (5) huruf a PP No. 1 Tahun 2012);bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPN dimaksud pada SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2105;bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPN Masa Nopember 2014 sebesar Rp 1.942.842.362,00 tidak dapat dipertahankan;       Menurut Majelis : bahwa yang sengketa dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114188.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114188.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp. 809.349.445,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp 809.349.445,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding sudah melakukan uji bukti dan sudah dibuatkan berita acara uji bukti. Dalam uji bukti Terbanding sudah memeriksa semua SPT masa Pasal 21, rekening koran dan semua bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, antara lain kontrak kerja, invoice, faktur pajak, rekening koran dan sebagainya. Berdasarkan hal tersebut karena pada waktu pemeriksaan, dokumen-dokumen itu tidak diberikan oleh Wajib Pajak, maka Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP tidak dapat mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut, dan berdasarkan alasan tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyerahan; bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilaksanakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:-bahwa berdasarkan Kontrak Kerja No. 082/KK/Pan8/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014, Kontrak No. 085/KK/Pan8/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, Kontrak No. 091/KK/Pan8/X/2014 tanggal 20 November 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan kerjasama dengan PT.QWE Tbk, dimana Pemohon Banding menerima order jahit (jasa maklon) dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam kontrak;  -bahwa Pemohon Banding telah menerima bahan-bahan (raw material) yang dikirim PT. QWE Tbk selama bulan Oktober, November, Desember 2014;  -bahwa atas jasa maklon tersebut Pemohon Banding telah membuat invoice dan Faktur Pajak pada bulan Januari dan Februari 2015 (Invoice No. INV-001-ECO1-X1-2014 tanggal 19 Januari 2015, No. INV-002-ECO1-XII-2014 tanggal 19 Januari 2015, No. INV-003-ECO1-XII-2014 tanggal 30 Januari 2015, No. INV-004-ECO1-XII-2014 tanggal 30 Januari 2015, No. INV-007-ECO1-XII-2015 tanggal 9 Februari 2015, Faktur Pajak No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 27 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 30 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 30 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXX0 tanggal 9 Februari 2015);  -bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk meminjamkan data/dokumen yang diperlukan, namun Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud;  -bahwa pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumendokumen berupa:Perjanjian kontrak kerja dengan PT QWE Tbk.;Bukti pengiriman bahan dari PT QWE Tbk.;Bukti penyerahan barang jadi kepada PT QWE Tbk.;Bukti pembayaran PT QWE Tbk.;  -bahwa berdasarkan kuasa Pasal 26A Ayat 4 UU KUP, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, karena dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 809.349.445,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo; bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilaksanakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: a)bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 809.349.445,00 berasal dari Objek PPh Pasal 21 (biaya Gaji Karyawan) dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2014 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;  b)bahwa Pemohon Banding baru didirikan pada bulan Agustus 2013, dimana pada bulan Oktober 2014 baru menandatangani Kontrak Jasa Maklon dengan PT QWE Tbk.;  c)bahwa sesuai bukti Kontrak Kerja No. 082/KK/Pan8/X/2014 dan Kontrak Kerja No. 085/KK/Pan8/X/2014 beserta bukti penerimaan material, bukti serah terima pekerjaan dan invoice dan pernyataan Terbanding, bahwa dalam tahun 2014, Pemohon Banding baru menandatangani Kontrak Jasa Maklon dengan PT QWE Tbk., sedangkan serah terima pekerjaan dan tagihan (invoice) atas penyerahan Jasa Maklon tersebut baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015. Dengan demikian, pada bulan Oktober 2014, Pemohon Banding nyata-nyata belum melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak;  d)bahwa berdasarkan rekening koran Pemohon Banding, pada bulan Oktober 2014 tidak ada penerimaan terkait transaksi penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding. Penerimaan yang ada hanya dari pencairan deposito dan transfer antar bank;  e)bahwa Pemohon Banding baru menerima pembayaran atas Kontrak No.082/KK/Pan8/X/2014 dan Kontrak No. 085/KK/Pan8/X/2014 pada bulan April 2015;  f)bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 UU PPN, transaksi pembayaran gaji kepada karyawan oleh Pemohon Banding adalah bukan merupakan Objek PPN;  g)bahwa dalam Pasal 17 ayat (5) huruf (a) PP No. 1 Tahun 2012 diatur bahwa saat terutangnya PPN atas Penyerahan JKP adalah sebagai berikut :Pasal 17 ayat (5):Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;…;…;  h)bahwa oleh karena nyata-nyata dapat diketahui bahwa tagihan (penghasilan) atas Jasa Maklon tersebut baru mulai timbul pada bulan Januari 2015, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (5)huruf a PP No. 1 Tahun 2012, dapat disimpulkan bahwa penyerahan Jasa Maklon oleh Pemohon Banding kepada PT QWE Tbk baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015.Dalam hal ini, atas Kontrak Jasa Maklon yang ditandatangani pada bulan Oktober 2014, hasil pekerjaannya baru mulai diserahkan pada bulan Januari 2015. Sehingga, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak baru mulai diterbitkan pada bulan Januari 2015 serta mulai dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2015. Dengan kata lain, pada bulan Oktober 2014, penyerahan JKP (Jasa Maklon) tersebut nyata-nyata belum terjadi;  i)bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan ke dokumen aslinya dan telah diuji kebenarannya oleh Terbanding, sehingga merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;Kesimpulan:bahwa Pembayaran gaji kepada karyawan Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN;bahwa pada bulan Oktober 2014, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan BKP/JKP, sehingga pada Masa Pajak tersebut belum terdapat Objek PPN;bahwa Objek PPN berupa penyerahan Jasa Maklon terkait kontrak yang ditandatangani pada bulan Oktober 2014 baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015 (sesuai Pasal 17 ayat (5) huruf a PP No. 1 Tahun 2012);bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPN dimaksud pada SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2015;bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPN Masa Oktober 2014 sebesar Rp 809.349.445,00 tidak dapat dipertahankan;       Menurut Majelis : bahwa yang sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Oktober 2014 sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114187.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114187.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp 368.873.017,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp 368.873.017,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding sudah melakukan uji bukti dan sudah dibuatkan berita acara uji bukti. Dalam uji bukti Terbanding sudah memeriksa semua SPT masa Pasal 21, rekening koran dan semua bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, antara lain kontrak kerja, invoice, faktur pajak, rekening koran dan sebagainya. Berdasarkan hal tersebut karena pada waktu pemeriksaan, dokumendokumen itu tidak diberikan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP tidak dapat mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut, dan berdasarkan alasan tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyerahan; bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilaksanakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut: -bahwa berdasarkan Kontrak Kerja No. 082/KK/Pan8/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014, Kontrak No. 085/KK/Pan8/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, Kontrak No. 091/KK/Pan8/X/2014 tanggal 20 November 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan kerjasama dengan PT QWE Tbk, dimana Pemohon Banding menerima order jahit (jasa maklon) dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam kontrak;  -bahwa Pemohon Banding telah menerima bahan-bahan (raw material) yang dikirim PT QWE Tbk selama bulan Oktober, November, Desember 2014;  -bahwa atas jasa maklon tersebut Pemohon Banding telah membuat invoice dan Faktur Pajak pada bulan Januari dan Februari 2015 (Invoice No. INV-001-ECO1-X1-2014 tanggal 19 Januari 2015, No. INV-002-ECO1-XII-2014 tanggal 19 Januari 2015, No. INV-003-ECO1-XII-2014 tanggal 30 Januari 2015, No. INV-004-ECO1-XII-2014 tanggal 30 Januari 2015, No. INV-007-ECO1-XII-2015 tanggal 9 Februari 2015, Faktur Pajak No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 27 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 30 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXXX tanggal 30 Januari 2015, Faktur No. 0X0.00X.XX.0XXXXXX0 tanggal 9 Februari 2015);  -bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk meminjamkan data/dokumen yang diperlukan, namun Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud;  -bahwa pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen berupa:Perjanjian kontrak kerja dengan PT QWE Tbk.;Bukti pengiriman bahan dari PT QWE Tbk.;Bukti penyerahan barang jadi kepada PT QWE Tbk.;Bukti pembayaran PT QWE Tbk.;  -bahwa berdasarkan kuasa Pasal 26A Ayat 4 UU KUP, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, karena dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 368.873.017,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo; bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilaksanakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: a)bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 368.873.017,00 berasal dari Objek PPh Pasal 21 (biaya Gaji Karyawan) dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2014 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;  b)bahwa Pemohon Banding baru didirikan pada bulan Agustus 2013, dimana pada bulan September 2014 masih dalam tahap-tahap pra-operasional pabrik. Dengan demikian, biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Pasal 21 Masa Pajak Setember 2014 masih terdiri gaji karyawan administrasi dan karyawan pabrik dalam maa training;  c)bahwa sesuai bukti-bukti kontrak kerja, bukti penerimaan material, bukti serah terima pekerjaan dan invoice (sebagaimana yang telah diakui oleh Terbanding) bahwa dalam tahun 2014, Pemohon Banding baru mulai menandatangani kontrak jasa maklon dengan PT QWE Tbk. pada bulan Oktober 2014, sedangkan serah terima pekerjaan dan tagihan (invoice) atas penyerahan jasa maklon tersebut baru baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015. Dengan demikian pada bulan September 2014 Pemohon Banding nyata-nyata belum melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak;  d)bahwa berdasarkan rekening Koran Pemohon Banding, pada bulan September 2014 tidak ada penerimaan terkait transaksi penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding. Penerimaan yang ada hanya dari pencairan deposito dan transfer antar bank;  e)bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN, transaksi pembayran gaji kepada karyawan oleh Pemohon Banding adalah bukan merupakan obyek PPN;  f)bahwa dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a PP No. 1 Tahun 2012 diatur bahwa saat terutangnya PPN atas Penyerahan JKP adalah sebagai berikut : Pasal 17 ayat (5) :Penyerahan Jasa Kena Pajak sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat :harga atas Penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; â€¦.; â€¦.;  g)bahwa oleh karena nyata-nyata dapat diketahui bahwa tagihan (penghasilan) atas Jasa Maklon tersebut baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP No. 1 Tahun 2012, dapat disimpulkan bahwa penyerahan Jasa Maklon oleh Pemohon Banding kepada PT QWE Tbk baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015. Dalam hal ini, atas Kontrak Jasa Maklon yang ditandatangani pada bulan Oktober dan Nopember 2014, hasil pekerjaannya baru mulai diserahkan pada bulan Januari 2015. Sehingga, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak baru mulai diterbitkan pada bulan Januari 2015 serta mulai dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2015. Dengan kata lain, pada bulan September 2014, penyerahan JKP (Jasa Maklon) tersebut nyata-nyata belum terjadi;  h)bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan ke dokumen aslinya dan telah diuji kebenarannya oleh Terbanding, sehingga merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;    Kesimpulan:bahwa Pembayaran gaji kepada karyawan Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPN sesuai Pasal 4 UU PPN;bahwa pada bulan September 2014, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan BKP/JKP, sehingga pada Masa Pajak tersebut belum terdapat Objek PPN;bahwa Objek PPN berupa penyerahan Jasa Maklon terkait kontrak yang ditandatangani pada bulan Oktober dan Nopember 2014 baru mulai terjadi pada bulan Januari 2015 (sesuai Pasal 17 ayat (5) huruf (a) PP No. 1 Tahun 2012);bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPN dimaksud pada SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2015;bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPN Masa September 2014 sebesar Rp 368.873.017,00 tidak dapat dipertahankan;       Menurut Majelis : bahwa yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113971.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113971.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 sebesar Rp2.122.407.250 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.122.407.250; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak September 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan September 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak September 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak September 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara Banding penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan September 2011, penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp179.000.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha         Tarif Pajak Pertambahan Nilai         Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri    Rp  179.000.00010%Rp    17.900.000bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak September 2011 seharusnya adalah sebesar Rp26.492.000 (Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 sebesar Rp2.122.407.250; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak September 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan September 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp   45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp  34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan September 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp179.000.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113970.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113970.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp4.109.934.705 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.109.934.705; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Agustus 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Agustus 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Agustus 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Agustus 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Agustus 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp0; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha         Tarif Pajak Pertambahan Nilai         Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri    Rp  010%Rp  0    bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Agustus 2011 seharusnya adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah) atau Nihil;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp4.109.934.705; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut: -sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Agustus 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Agustus 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp   45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp  34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Agustus 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp0;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan tidak menyampaikan bukti-bukti yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113969.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113969.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp1.245.600.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.245.600.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Juli 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Juli 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Juli 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Juli 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Juli 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp1.050.000.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha         Tarif Pajak Pertambahan Nilai         Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri    Rp  1.050.000.00010%Rp     105.000.000bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Juli 2011 seharusnya adalah sebesar Rp155.400.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp1.245.600.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Juli 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Juli 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp   45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp  34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Juli 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp1.050.000.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan