Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114187.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp 368.873.017,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp 368.873.017,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;