Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113970.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp4.109.934.705 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;