Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113966.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113966.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp5.189.540.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.189.540.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak April 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan April 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak April 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak April 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan April 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp168.200.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha         Tarif Pajak Pertambahan Nilai         Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri    Rp 168.200.00010%Rp 16.820.000bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2011 seharusnya adalah sebesar Rp24.893.600 (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah);       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp5.189.540.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak April 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan April 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp   45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp  34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan April 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp168.200.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113964.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113964.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp998.000.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp998.000.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Februari 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Februari 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Februari 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Februari 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Februari 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp500.000.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha         Tarif Pajak Pertambahan Nilai         Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri    Rp 500.000.00010%Rp  50.000.000       bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Februari 2011 seharusnya adalah sebesar Rp74.000.000 (Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp998.000.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Februari 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Februari 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan UangPemindahbukuan antar rekeningJumlahRp   45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp  34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Februari 2011, penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp500.000.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan tidak menyampaikan bukti-bukti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113594.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113594.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 92.750,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 119.750,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 49.536.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 119.750,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-37/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;Bahwa data baru berupa bukti pembayaran, Rekening Koran dan pembukuan/pencatatan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumendokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:Korespondensi terbentuknya harga dan Purchase Order hingga saat ini belum terlampir sehingga tidak dapat diketahui proses pembentukan harga barang antara Pemohon Banding dengan supplier;Bahwa pada Sales Contract dan bukti pembayaran dari QWE, diketahui nama penerima adalah RTY LLP yang beralamat di Singapura. Sedangkan nama Supplier adalah ASD Company Limited dan Pemohon Banding tidak menjelaskan hubungan antara kedua perusahaan tersebut sehingga diragukan kebenaran transaksinya;Pada Buku Histori Barang, diketahui Pemohon Banding mencatat pembelian dari ASD Company Limited pada tanggal 24 Februari 2017. Pada kenyataannya, pembelian terjadi pada tanggal 07 Februari 2017 dengan nomor voucher pengeluaran 0005/02/17;Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga aplikasi pengiriman uang dari QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/pencatatan perusahaan berupa beberapa transaksi yang telah disortir sebelumnya oleh Pemohon Banding seperti Histori Barang dan Jurnal Transaksi. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 742/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 002/SRA/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan Nomor: 020/SRA/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok dan rekening koran) dan SPT Masa PPN; bahwa Terbanding memberikan PIB pembanding barang serupa tapi beda eksportir dan pengapalan pada bulan yang beda. Pemohon Banding menjelaskan bahwa PIB pembanding ETD 31/12/2016 (mereka membeli kacang hijau panen lama) sedangkan PIB yang dipermasalahkan 03/02/2017 (Pemohon Banding membeli kacang hijau panen baru). Masa panen baru untuk kacang hijau dari Negara Myanmar adalah pertengan bulan Januari. Seharusnya Terbanding melampirkan PIB pembanding dengan tanggal dan bulan yang sama; bahwa pada Sales Contract sudah cukup jelas tertera Payment: by TT 100% after faxing documents to RTY LLP. Mengenai hubungan antara kedua perusahaan, Pemohon Banding tidak ada wewenang untuk menanyakan ke pihak shipper, karena itu urusan pihak shipper; bahwa pembayaran Invoice RS-014/2017 dengan nomor voucher pengeluaran 0005/02/17 adalah sebagai uang muka pembayaran. Kapal tiba di pelabuhan Tanjung Priok tanggal 15 Februari 2017 dan pembongkaran barang sampai di gudang Pemohon Banding tanggal 24 Februari 2017 dan dicatat sebagai penerimaan barang; bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan bukti telex pembayaran dari Bank;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 119.750,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 034/SRA//VI/2017 tanggal 06 Juni 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113593.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113593.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 177.975,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 186.725,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 19.581.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2788/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 186.725,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-38/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;Bahwa data baru berupa bukti pembayaran, Rekening Koran dan pembukuan/pencatatan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumendokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:Korespondensi terbentuknya harga dan Purchase Order hingga saat ini belum terlampir sehingga tidak dapat diketahui proses pembentukan harga barang antara Pemohon Banding dengan supplier;Bahwa pada Sales Contract dan bukti pembayaran dari Maybank, diketahui nama penerima adalah Queen Star Enterprise LLP yang beralamat di Singapura. Sedangkan nama Supplier adalah Red Shield Company Limited dan Pemohon Banding tidak menjelaskan hubungan antara kedua perusahaan tersebut sehingga diragukan kebenaran transaksinya;Pada Buku Histori Barang, diketahui Pemohon Banding mencatat pembelian dari Red Shield Company Limited pada tanggal 02 Maret 2017. Pada kenyataannya, pembelian terjadi pada tanggal 17 Februari 2017 dengan nomor voucher pengeluaran 0017/02/17;Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga aplikasi pengiriman uang dari Maybank yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/pencatatan perusahaan berupa beberapa transaksi yang telah disortir sebelumnya oleh Pemohon Banding seperti Histori Barang dan Jurnal Transaksi. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2788/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2788/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 1.067/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 001/SRA/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan Nomor: 021/SRA/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok dan rekening koran) dan SPT Masa PPN; bahwa Terbanding melampirkan penetapan harga sebesar USD 1.067/MT, tetapi tidak dijelaskan PIB pembanding, shipper dan pengapalannya; bahwa pada Sales Contract sudah cukup jelas tertera Payment: by TT 100% after faxing documents to Queen Star Enterprise LLP. Mengenai hubungan antara kedua perusahaan, Pemohon Banding tidak ada wewenang untuk menanyakan ke pihak shipper, karena itu urusan pihak shipper; bahwa pembayaran Invoice RS-026/2017 dengan nomor voucher pengeluaran 0017/02/17 adalah sebagai uang muka pembayaran. Kapal tiba di pelabuhan Tanjung Priok tanggal 24 Februari 2017 dan pembongkaran barang sampai di gudang Pemohon Banding tanggal 02 Maret 2017 dan dicatat sebagai penerimaan barang; bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan bukti telex pembayaran dari Bank;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-2788/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Februari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 27 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 186.725,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 033/SRA//VI/2017 tanggal 06 Juni 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2788/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 1.067/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113129.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113129.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37.100,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47.800,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 22.879.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 47.800,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-14/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;e.Bahwa data baru berupa jurnal umum, buku persediaan, faktur penjualan dan SPT masa PPN Impor yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;f.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkasberkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”;bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga;Berdasarkan Sales Contract no. 003/RS/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang diterbitkan QWE Company Limited (Myanmar) selaku penjual diketahui term pembayaran adalah T.T. 100% after faxing document dengan pembayaran ditujukan pada RTY Enterprise LLP, (Singapura);Berdasarkan pencatatan pada buku besar rincian uang muka pembelian (1400.01) dan Buku bank ASD USD (1001.19) terhadap rekening koran yang dilampirkan terdapat perbedaan detail keterangan atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2017 dan 24 Januari 2017 dimana berdasarkan keterangan rekening koran disebutkan atas RTY Enterprise LLP sedangkan pada buku bank ASD USD (1001.19) diberi keterangan atas QWE Company Limited sehingga konsistensi pencatatan pembukuan perusahaan diragukan;Berdasarkan catatan histori barang dengan parameter tanggal 01 Januari 2017 hingga 07 November 2017 atas item KC.IJO-RED SHIELD yang dilampirkan, diketahui terdapat hanya satu kali pemasukan barang atas item tersebut yakni dengan faktur RS-003/2017, sedangkan berdasarkan aplikasi CEISA impor diketahui terdapat beberapa importasi atas item yang sama dengan tanggal PIB yang berdekatan seperti importasi dengan PIB no. 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pembayaran yang dilakukan dan keterjadian atas barang;Berdasarkan Voucher Pengeluaran diketahui atas pembayaran untuk invoice no. RS-003/2017 diberi keterangan item COW PEA sedangkan pada invoice no. RS-003/2017 disebutkan item merupakan MUNG BEAN hal ini memberi keraguan atas voucher pengeluaran yang dijadikan dokumen sumber pencatatan;Bukti transaksi yang diberikan tidak melampirkan buku hutang, buku pembelian, maupun buku kas rupiah yang dimiliki perusahaan serta tidak jelasnya kolom keterangan pada buku bank (1001.19) dan buku besar atas uang muka pembelian import (1400.01) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pendukung Iainnya;Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 742/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 073/SRA/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 dan Nomor: 018/SRA/II/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112625/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112625/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan tarif bea masuk Preferensi ACFTA;                 Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan tarif bea masuk Preferensi ACFTA dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap bea masuk Preferensi ACFTA menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;       Menurut Terbanding : Bahwa pada PIB kolom 13 tidak disebutkan adanya pelabuhan transit; bahwa pada Form E nomor E163709005960202 tanggal 21 November 2016, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE CO.,LTD; bahwa berdasarkan tracking yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam LPPT (terlampir) diketahui bahwa sarana pengangkut singgah di Hongkong sebelum menuju Tanjung Priok, Indonesia; bahwa Pemohon melampirkan statement letter dari Supplier tanpa nomor tanggal 22 Desember 2016 yang menyatakan bahwa vessel selama singgah di Hongkong tidak mengalami proses apapun; bahwa Pemohon melampirkan certificate dari RTY Line tanpa nomor dan tanggal yang menyatakan bahwa benar sarana pengangkut transit di Hongkong;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan tracking di website pelayaran dengan nomor Bill of Lading AAZH010932 memang tidak disebutkan transit oleh karena itu di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding tidak menyebutkan pelabuhan transit; bahwa memang benar bahwa Pemohon Banding melakukan impor dari eksportir QWE CO.,LTD;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1801/KPU.01/2017 tanggal 17 Maret 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Fresh Carrots (Sayuran Wortel Segar), pos tarif 0706.10.10.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXX0X tanggal 01 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan bahwa sarana pengangkut transit di Hongkong dan Pemohon tidak menyerahkan dokumen certificate non manipulation yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (C/C) maupun Hong Kong/Macau Customs Authority; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor E163709005960202 tanggal 21 November 2016 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-848/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017dan telah mendapatkan jawaban dari ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China dengan surat nomor: 3700001783 tanggal 16 April 2017; bahwa surat dari ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China nomor: JXCIQ/E/2015/05 tanggal 23 Maret 2015 menyatakan: barang impor di muat dari Qingdao, China menuju Tanjung Priok, Jakarta dan singgah di Hongkong. Baik importer maupun eksportir melalaikan untuk pembuatan nonmanipulation certification; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate dari RTY Line, yang antara lain menyatakan bahwa barang impor sesuai Bill of Lading No AAZH010932 yang dimuat dengan Kapal MV Box Voyager / V.145QAS dari Qingdao, China menuju Tanjung Priok, Jakarta dan singgah di Hongkong Port, akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses