Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114188.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp. 809.349.445,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp 809.349.445,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;