Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114200.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paracetamol, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 55.764.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding