| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paracetamol, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 55.764.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 tidak dikirim langsung namun transit terlebih dahulu di Hongkong (indirect consigment);
bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa barang impor harus dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean.Bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung lainnya.Berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form E dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 001/GCM/IS/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada saat menyampaikan dokumen untuk memenuhi respon NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) yang terbit pada 9 Maret 2017, Pemohon Banding menyertakan Certicate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran sebagai pengganti Through B/L dimana disana dinyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun;
bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa Seal No. F8403152 adalah sama dengan yang tercantum pada B/L No. AAGY004140. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka kontainer tersebut harus dibuka sehingga harus membuka Seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya Seal tersebut berubah;
bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun;
bahwa dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan seharusnya sudah bisa dan cukup untuk memastikan bahwa barang impor Pemohon Banding tidak mengalami proses apapun di negara transit. Dan tidak semestinya Terbanding membatalkan Form E No. E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017 dengan mengeluarkan SPTNP No. SPTNP-004756/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017, jenis barang Paracetamol, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 55.764.000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding menyertakan Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara China yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 5%;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Paracetamol dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017;
bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-2933/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 1100001733 tanggal 31 Agustus 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2933/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017 diterbitkan oleh ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;bahwa karena keperluan pengangkutan, barang-barang diangkut dari Qingdao, China menuju Jakarta, Indonesia melalui Hong Kong. Detil penelusuran kargo dan sertifikat yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran menunjukkan bahwa barang-barang tetap berada dalam kontainer yang sama yang disegel dan tidak mengalami proses apa pun selain unloading dan reloading. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E171100323500009 dan 13 Februari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: AAGY004140 tanggal 10 Februari 2017, barang impor dikirim dari Qingdao, China menuju Jakarta menggunakan kapal Circular Quay, dengan kontainer nomor FSCU4819433 dan no. segel F8403152, sebanyak 880 Drums dengan total berat kotor 24.640,00 Kg;
bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Circular Quay 169QAS, jumlah kemasan barang 880 Drums, dengan berat kotor 24.640,00 Kgs;
bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 000766 tanggal 22 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 880 Drums dan berat kotor 24.640,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: AAGY004140, kontainer nomor FSCU4819433 dan no. segel F8403152, diangkut dengan kapal Circular Quay;
bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 082849/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: AAGY004140, kontainer nomor FSCU4819433 sebanyak 880 Drums, berat kotor 24.640,00 Kgs, diangkut dengan kapal Circular Quay 169QAS;
bahwa Certificate dari VBN Line antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: AAGY004140 diangkut menggunakan kapal Circular Quay 169QAS, kargo tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| | | |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Paracetamol yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 5%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004756/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017, atas nama: PT MLP, dan menetapkan atas barang impor berupa Paracetamol yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |