Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114499.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp42.471.824.229,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;