Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114406.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114406.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 259.358.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian dengan mentrasir jadwal kapal bahwa barang yang diimpor dari Korea dan barang diangkut di Perabuhan Busan (Korea), dengan dokumen B/L nomor KMTCPUS8990784 menggunakan kapal KMTCH NHAVA SHEVA no Voyage 1701S dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim langsung (direct consigment) namun transit terlebih dahulu di Hong Kong pada tanggal 1-2 Maret 2017;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, mengingat importasi barang dengan melewati Port of Loading: Hong Kong tidak dilengkapi dengan B/L dan Non Manipulating Certificate maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka skema AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 059/KH.SG/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Vertical machining center model VM 6500, Doosan machine tools complete with accessories+fanuc controller 321 series, optional: +chip conveyor hinged side, +chip bucket, +coolant chiller, +mold package DSQ2, machine center model DNM 5700 12.000 RPM Doosan machine tools complete with accessories yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea;

bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi kontainer impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal KMTC NHAVA no voyage 17015 sampai pelabuhan tujuan Indonesia;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel kontainer sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran;

bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel kontainer sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran;

bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Dokumen pendukung lain berupa Inward Manifes dari Pelayaran;

bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment. Terlampir Certificate dari KMTC Line, Pernyataan dari PT SI Tbk, Inward Manifes yang tercantum nomor kontainer dan segel container sama dengan B/L, dan fotokopi Delivery Order yang tercantum nomor kontainer dan segel kontainer sama dengan B/L;

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form AK secara sah sebenar-benarnya dimana Form AK tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form AK;

bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. No. X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AK-FTA sehingga BM 0%.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017, jenis barang Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 259.358.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi kontainer impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal KMTC NHAVA no voyage 17015 sampai pelabuhan tujuan Indonesia;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang) dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0149135 tanggal 27 Februari 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0149135 tanggal 27 Februari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-2213/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Korea Customs Service dengan surat Nomor: KCS-E-17-029301 tanggal 16 Mei 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2213/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa barang-barang yang menjadi subjek verifikasi dikirimkan ke Jakarta menggunakan satu kapal bernama KMTC Nhava Sheva/1701S dari Busan, Korea Selatan;bahwa walaupun kapal melalui Hong Kong dan Singapore, dikonfirmasikan bahwa tidak ada unloading dan reloading sehubungan dengan Rule 9 of Annex 3 the ASEAN-Korea Free Trade Agreement, oleh karenanya barang-barang yang diverifikasi memenuhi ketentuan direct consignment;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Korea Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0149135 dan 27 Februari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8990784 tanggal 25 Februari 2017, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal KMTC Nhava Sheva 1701S, dengan kontainer nomor SEGU2392126, SEGU7615454 dan TTNU0618785 no. segel KSA374072, sebanyak 3 Cases dengan total berat kotor 18.400,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Form AK, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name KMTC Nhava Sheva 1701S, jumlah kemasan barang 3 Cases, dengan berat kotor 18.400,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 000964 tanggal 07 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 3 Cases dan berat kotor 18.400,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8990784, kontainer nomor SEGU2392126, SEGU7615454 dan TTNU0618785 no. segel KSA374072, diangkut dengan kapal KMTC Nhava Sheva 1701S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 112994/KPU.01/2017 tanggal 14 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8990784, kontainer nomor SEGU2392126, SEGU7615454 dan TTNU0618785, sebanyak 3 Cases, berat kotor 18.400,00 Kgs, diangkut dengan kapal KMTC Nhava Sheva 1701S;

bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8990784 diangkut dengan kapal KMTC Nhava Sheva 1701S, selama transit di pelabuhan kargo tetap berada di atas kapal (tidak ada proses loading dan unloading terhadap kontainer);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa nama kapal, jumlah, nomor dan ukuran kontainer dan nomor segel tidak berubah, dengan demikian barang impor pada saat transit tidak diturunkan dari kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari Korea dan tidak mengalami proses apa pun selama transit;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea serta berdasarkan surat konfirmasi dari Korea Customs Service bahwa Form AK Nomor: K001-17-0149135 tanggal 27 Februari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004620/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 10 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 102759 tanggal 08 Maret 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;