Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114418.16/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114418.16/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp703.500.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi Terbanding adalah adanya pembelian solar yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Bukti penerimaan barang. Berdasarkan bukti penerimaan barang atau pembelian solar, tertulis bukan kapal Pemohon Banding atau kapal yang disewa Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan penggunaan kapal Inai Kekwa dan King Richard 8 yang menurut Pemohon Banding disewa dari PT QWE dan digunakan dalam pengerjaan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, diketahui:
a.bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai sistem pengendalian internal yang handal;b.terkait pelaksanaan proyek pengerukan alur Pelabuhan Samarinda terdapat beberapa dokumen pendukung ganda seperti berita acara Off Hire Charterer;2.Terhadap Pemohon Banding telah diminta bukti dan dokumen pendukung terkait berupa perjanjian sewa kapal, bukti pembayaran sewa kapal dan dokumen terkait lainnya. Atas permintaan data tersebut Pemohon Banding hanya dapat memberikan surat perjanjian sewa kapal. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembayaran sewa kapal;3.Atas dokumen perjanjian sewa kapal yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, karena:
a.Terdapat perbedaan nilai sewa kapal antara surat perjanjian dengan Berita Acara Pembahasan. Dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan disebutkan bahwa nilai sewa kapal adalah Rp5.250.000.000,00 selama pengerjaan proyek, sedangkan di dalam Pasal 5 surat perjanjian disebutkan bahwa harga sewa penuh 2 (dua) unit kapal per hari tidak termasuk PPN adalah sebesar Rp5.025.000.000,00;b.Surat perjanjian sewa kapal nomor 0238/INAI/SP/4/VI-2014 tertanggal 10 Juni 2017 sedangkan meterai yang digunakan adalah meterai yang mulai diedarkan dan berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2014;4.Bahwa atas sewa kapal sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding, tidak dapat ditunjukkan bukti pemungutan PPN oleh Pemilik Kapal;5.Bahwa atas Sewa Kapal sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding tidak dapat ditunjukkan telah dilakukan pemotongan PPh;6.Penelitian atas bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa asli dan fotocopy ditemukan perbedaan berupa Berita Acara Off Hire Charterer;7.Terhadap PT QWE selaku pemilik kapal telah dikirim surat permintaan konfirmasi atas kebenaran transaksi tersebut, namun belum diperoleh jawaban atas kebenaran transaksi terasebut;8.Berdasarkan penelusuran melalui media internet bahwa sejak tahun 2010 PT QWE sudah tidak beroperasi;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi. Pada Tahun 2014 mendapatkan kontrak kerja dari kemenhub untuk melakukan pengerukan laut di Samarinda, di mana untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Pemohon Banding menggunakan tiga buah kapal. Di mana dalam penggunaan kapal tersebut ada biaya untuk pembelian solar. Dari pemeriksaan Tahun 2014 ada beberapa faktur pajak yang Pemohon Banding anggap sebagai pajak masukan tapi menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan terdapat dua kapal yang tidak ada biaya sewanya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan kapal untuk mengangkut hasil kerukan Pemohon Banding ke titik tertentu yang ditentukan oleh pihak Kesyahbandaran. Pekerjaan Pemohon Banding dianggap telah selesai jika Pemohon Banding telah mengeruk sesuai dengan kedalaman yang diinginkan oleh pihak Kesyahbandaran dan ada laporan hasil akhirnya berupa berita acara;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mengerjakan pengerukan laut selama kurang lebih empat bulan dengan imbalan satu kali uang muka dan tiga termin.

Bahwa syarat untuk melakukan pengerjaan pengerukan laut ini minimal dengan menggunakan satu kapal, tapi setelah Pemohon Banding melihat lokasi, Pemohon Banding berkesimpulan jika Pemohon Banding tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu jika hanya dengan menggunakan satu kapal saja sehingga Pemohon Banding memberikan kapal tambahan;

bahwa bukti terdapat penambahan kapal, Pemohon Banding menyatakan ada surat persetujuan pergerakan kapal untuk 3 kapal, kontrak sewa hanya 1 (perintis), yang dua kapal ada agreement dengan pemilik kapal, bukti pembayaran bertahap secara tunai. Kebutuhan solar untuk 2 kapal tambahan. Lokasi kapal di semarang (perintis 2000, king richard), dan Kumai (Inai);
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp703.500.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) faktur atas pembelian solar atas penggunaan kapal Inai Kekwa dan King Richard 8 yang menurut Terbanding tidak ada hubungannya dengan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda yang dilakukan Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan penerima barangnya;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen penerimaan barang/receipt for bunker dapat diketahui bahwa penerima barang/solar adalah Kapal Inai Kekwa yang ditandatangani oleh Chief RTY dan Kapal King Richard 8 yang ditandatangani oleh Chief ASD King Richard 8 di mana keduanya bukan kapal milik Pemohon Banding maupun kapal yang disewa oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbading tidak meyakini bahwa kapal Inai Kekwa dan King Richard 8 tersebut dimiliki/disewa oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas pembelian solar untuk kedua kapal tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding di sidang uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.Dokumen penerimaan barang (Receipt for Bunker);
Tanggapan Terbanding:
bahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa penerima barang/solar adalah Kapal Inai Kekwa yang ditandatangani oleh Chief RTY dan Kapal King Richard 8 yang ditandatangani oleh Chief ASD King Richard 8 di mana keduanya bukan kapal milik Pemohon Banding maupun kapal yang disewa oleh Pemohon Banding;2.bahwa berdasarkan sistem tampilan GPS yang diperlihatkan Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah bahwa ada pergerakan kapal di sistem GPS tetapi tidak dapat dipastikan apakah kapal tersebut merupakan kapal Inai Kekwa ataupun kapal King Richard 8 sehingga Terbanding tidak bisa meyakini bukti tersebut;
bahwa termasuk adanya Laporan Mingguan Pekerjaan tidak bisa membuktikan bahwa kapal Inai Kekwa maupun King Richard 8 merupakan kapal milik Pemohon Banding ataupun kapal yang disewa Pemohon Banding;3.bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Charter Nomor 0238/INAI/SP/4/VI-2014 antara Pemohon Banding dengan PT QWE (menurut Pemohon Banding sebagai pemilik kapal) dan kuitansi pembayaran sewa kapal;
Tanggapan Terbanding :
a.bahwa berdasarkan Pasal 5 disebutkan bahwa harga sewa penuh 2 unit kapal (Inai Kekwa dan King Richard 8) per hari tidak termasuk PPN 10% adalah sebesar Rp5.025.000.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh Pasal 23 maupun rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran atas sewa kapal;
Pemohon Banding hanya menunjukkan kuitansi yang tidak diketahui penerima pembayaran tersebut dan tidak bisa dibuktikan kebenaran pembayarannya;b.bahwa perjanjian sewa yang diperlihatkan tidak bisa diyakini kebenarannya karena adanya penggunaan materai yang berbeda di perjanjian tersebut yaitu:
1.Perjanjian yang diberikan kepada Majelis Hakim dan pada saat uji bukti menggunakan materai sesuai tahun penggunaan materai;2.Perjanjian yang diberikan pada saat proses keberatan menggunakan materai yang seharusnya belum diterbitkan ketika perjanjian tersebut ditandatangani;
Perjanjian ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2014 sedangkan materai yang digunakan sudah menggunakan materai yang baru berlaku per tanggal 17 Agustus 2014;
Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat-buat demi kepentingan proses keberatan serta banding dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;c.bahwa kepada PT QWE selaku pemilik kapal telah dikirimkan surat permintaan konfirmasi kebenaran transaksi/perjanjian di atas dengan surat nomor S-647/WPJ.10/2017 tanggal 21 Maret 2017 namun sampai dengan pembuatan Berita Acara ini belum diperoleh jawaban atas kebenaran perjanjian tersebut;d.bahwa berdasarkan data Master File Wajib Pajak, atas nama PT QWE tidak terdaftar dalam Master File Wajib Pajak;e.bahwa berdasarkan penelusuran melalui media internet (https://id.foursquare.com/v/pt-inai-kiara-indonesia/4c04763a0d0e0f471a0e049a) dapat diketahui bahwa sejak tahun 2010 PT QWE sudah tidak beroperasi;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran adanya perjanjian sewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT QWE;4.bahwa Pemohon Banding menyatakan di awal persidangan bahwa pembayaran sewa kapal terkait adanya utang piutang antara pimpinan Pemohon Banding dengan pemilik kapal (PT QWE);
Tanggapan Terbanding :
a.bahwa pernyataan Pemohon Banding ini justru menguatkan koreksi Pemeriksa karena berdasarkan prinsip kesatuan usaha bahwa antara pimpinan dengan Pemohon Banding merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan sehingga ketika pimpinan Pemohon Banding memiliki utang piutang maka ini merupakan utang piutang pribadi Pimpinan dengan pihak lain dan tidak bisa dianggap sebagai utang piutang perusahaan;b.ahwa didalam perjanjian juga tidak terdapat pasal yang menyebutkan adanya pembayaran melalui perhitungan utang piutang antara pimpinan Pemohon Banding dengan pemilik kapal;c.bahwa di persidangan setelahnya dan proses uji bukti, Pemohon Banding kemudian menyatakan adanya pembayaran bertahap kepada pemilik kapal dengan menunjukkan kuitansi dari Pemohon Banding yang tidak diketahui penerima pembayarannya dan Pemohon Banding juga tidak bisa menunjukkan rekening koran yang bisa membuktikan adanya kas keluar pembayaran sewa kapal tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pernyataan Pemohon Banding terkait adanya utang piutang pimpinan Pemohon Banding dengan pemilik kapal maupun kuitansi pembayaran sewa kapal yang tidak disertai bukti rekening Koran;5.bahwa berdasarkan surat Penawaran Harga Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2014 Nomor 01.06/PT.BMAS/KERUK.SMD/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
Tanggapan Terbanding :
a.bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa teknis satuan pekerjaan bahwa dengan hanya menggunakan 1 kapal yaitu Perintis 2000 mampu untuk melakukan pekerjaan pengerukan tersebut;b.Pemohon Banding telah melakukan penjadwalan pelaksanaan pekerjaan secara mingguan dengan hanya menggunakan 1 kapal yaitu Perintis 2000 mampu untuk melakukan pekerjaan pengerukan tersebut;c.Pemohon Banding juga melampirkan data pengalaman pekerjaan yang sama dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yang telah diselesaikan yaitu pengerukan alur pelabuhan Benoa, Palembang, dan Pasuruan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah sangat berpengalaman dalam pekerjaan pengerukan alur pelabuhan sehingga analisa teknis cukup menggunakan 1 kapal sudah diperhitungkan dengan baik dan benar sehingga adanya tambahan kapal Inai Kekwa maupun King Richard 8 tidak dapat diyakini kebenarannya;6.bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2014 nomor PL.103/1/22/DNG.SMR-14 tanggal 28 Mei 2014;
Tanggapan Terbanding :
a.bahwa pekerjaan pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda hanya menggunakan kapal keruk jenis Hopper (TSHD) 1 Unit dengan kapasitas Min 2500 m3;b.bahwa berdasarkan lampiran Berita Acara tersebut Pemohon Banding menggunakan kapal keruk jenis Hopper (TSHD) 1 Unit dengan kapasitas Min 2500 m3 yaitu Perintis 2000;bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut di atas tidak terdapat bukti evaluasi adanya tambahan kapal Inai Kekwa maupun kapal King Richard 8;7.bahwa berdasarkan dokumen Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dalam surat perjanjian kontrak Nomor PL.106/1/1/Ksop.Smd-14 tanggal 19 Juni 2014 huruf D Bab Personil dan/atau Peralatan Penyedia nomor 58.1 disebutkan bahwa Personil Inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran;
Tanggapan Terbanding :
bahwa berdasarkan ketentuan syarat di atas bahwa di dalam Dokumen Penawaran hanya terdapat 1 (satu) kapal yaitu kapal Perintis 2000 sehingga adanya tambahan 2 (dua) kapal menyalahi atau tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dalam surat perjanjian kontrak Nomor PL.106/1/1/Ksop.Smd-14 tanggal 19 Juni 2014;8.bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Pembuktian Peralatan Utama (KK. Perintis 2000) untuk Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2014 nomor PL.103/2/20/DNG.SMR-14 tanggal 9 Juni 2014;
Tanggapan Terbanding :
a.Dalam Berita Acara tersebut disebutkan telah dibuktikan keaslian dokumen dan keberadaan fisik kapal Perintis 2000 yang dilampirkan pada surat penawaran dan kesiapan kapal untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Samarinda TA.2014;b.Telah dilakukan pemeriksaan kapal perintis 2000 di pelabuhan TG Emas Semarang (posisi kapal proses pekerjaan dredging);c.Telah dilakukan pemeriksaan dokumen surat ukur kapal perintis 2000;d.Telah dilakukan pemeriksaan perlengkapan sistem dredging kapal perintis 2000;e.Telah dilakukan pemeriksaan kondisi kamar mesin kapal perintis 2000;f.Telah dilakukan pemeriksaan alat navigasi dan komunikasi kapal perintis 2000;g.Telah dilakukan pemeriksaan alat keselamatan kapal perintis 2000;h.Telah dilakukan pemeriksaan draft kosong dan draft maksimal (full muatan) serta kecepatan saat dredging dan menuju area dumping kapal perintis 2000;bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut diatas tidak terdapat bukti pemeriksaan adanya tambahan kapal Inai Kekwa maupun kapal King Richard 8;
bahwa berita Acara tersebut juga merupakan bukti adanya kewajiban dari Pokja ULP Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda untuk melakukan pemeriksaan secara detail kapal-kapal yang akan digunakan dalam proyek mereka;
bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan kapal Inai Kekwa maupun King Richard 8 dan juga tidak adanya pemberitahuan secara formal adanya penambahan kapal menunjukkan adanya tambahan kapal tidak bisa dibuktikan;9.bahwa berdasarkan penelitian dokumen Berita Acara On Hire dan Off Hire terdapat dokumen ganda sehingga Terbanding tidak meyakini kebenaran dokumen tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
a.bahwa berdasarkan Berita Acara On Hire dan Berita Acara Off Hire Kapal Inai Kekwa, kop surat dokumen Berita Acara adalah dengan nama PT FGH (Bukan PT QWE);b.bahwa berdasarkan Berita Acara On Hire dan Berita Acara Off Hire Kapal King Richard 8, kop surat dokumen Berita Acara adalah dengan nama PT JKL (Bukan PT QWE);c.bahwa berdasarkan Berita Acara On Hire dan Berita Acara Off Hire, Pihak kedua (Pemohon Banding) sebagai pihak penyewa yang menandatangani Berita Acara adalah Innaka WN;
Tapi didalam Berita Acara Pembuktian Peralatan Utama Nomor PL.103/2/20/DNG.SMR-14 tanggal 9 Juni 2014, yang bersangkutan yaitu Innaka WN merupakan wakil dari PT JKL;d.bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 di Tahun Pajak 2014, Innaka WN juga tidak tercantum dalam daftar pegawai Pemohon Banding (Pemohon Banding);bahwa kemudian dalam proses uji bukti, Pemohon Banding memberikan dokumen Berita Acara On Hire dan Berita Acara Off Hire dengan tanpa adanya kop surat nama perusahaan. Ini menunjukkan, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti ataupun fakta yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak meyakini kebenaran Berita Acara On Hire dan Off Hire dilakukan antara Pemohon Banding dengan pemilik kapal;10.bahwa berdasarkan dokumen Grosse Akta Nomor 8177 tanggal 28 Oktober 2013 yang merupakan bukti kepemilikan kapal TSHD King Richard 8 dapat dibuktikan bahwa kapal TSHD King Richard 8 adalah milik PT JKL dan bukan milik PT QWE sehingga dengan demikian Surat Perjanjian Kerjasama Charter Nomor 0238/INAI/SP/4/VI-2014 antara Pemohon Banding dengan PT QWE (menurut Pemohon Banding sebagai pemilik kapal) adalah tidak benar;
bahwa dokumen kepemilikan ini merupakan bukti yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa kapal tersebut memang bukan milik PT QWE sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding;11.bahwa kesimpulan dari pelaksanaan uji bukti dokumen adalah sebagai berikut:
a.Berdasarkan dokumen Receipt for Bunker dapat diketahui bahwa penerima barang/solar adalah bukan kapal milik Pemohon Banding maupun kapal yang disewa oleh Pemohon Banding;b.bahwa berdasarkan sistem GPS tidak dapat dipastikan apakah kapal tersebut adalah kapal milik Pemohon Banding ataukah kapal yang disewa oleh Pemohon Banding;c.bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Charter antara Pemohon Banding dengan PT QWE tidak diyakini kebenarannya karena tidak terdapat Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh Pasal 23 maupun rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran atas sewa kapal;
PT QWE tidak terdaftar dalam Master File Wajib Pajak dan berdasarkan media internet bahwa sejak tahun 2010 PT QWE sudah tutup;d.bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2014 nomor PL.103/1/22/DNG.SMR-14 tanggal 28 Mei 2014 tidak terdapat bukti evaluasi adanya tambahan kapal Inai Kekwa maupun kapal King Richard 8;e.bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Pembuktian Peralatan Utama (KK. Perintis 2000) untuk Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2014 nomor PL.103/2/20/DNG.SMR-14 tanggal 9 Juni 2014 tidak terdapat bukti pemeriksaan adanya tambahan kapal Inai Kekwa maupun kapal King Richard 8;f.bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara On Hire dan Off Hire penandatangan dokumen sebagai penyewa adalah Innaka WN yang bukan merupakan wakil dari Pemohon Banding karena tidak terdapat dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding;g.bahwa berdasarkan dokumen Grosse Akta Nomor 8177 tanggal 28 Oktober 2013 yang merupakan bukti kepemilikan kapal TSHD King Richard 8 dapat dibuktikan bahwa kapal TSHD King Richard 8 adalah milik PT JKL dan bukan milik PT QWE;h.bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut diatas, Pemohon Banding tidak terbukti telah memiliki ataupun menyewa kapal Inai Kekwa maupun kapal King Richard 8 sehingga koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN karena Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Surat Perjanjian Kerjasama Charter Nomor: 0238/INAI/SP/4/VI-2014 sebagai bukti formal perjanjian sewa kapal King Richard 8 dan Inai Kekwa yang digunakan dalam pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Samarinda;Kuitansi pembayaran sewa kapal Inai Kekwa dan King Richard merupakan bukti tanda terima uang yang dibayarkan kepada perwakilan pemilik kapal;Copy dokumen kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Alur pelayaran pelabuhan Samarinda merupakan bukti awal adanya pengikatan kontrak pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Samarinda antara Kementrian Perhubungan dengan PT. ZXC;Laporan mingguan pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Samarinda (minggu I s.d. XVI) merupakan bukti progres pekerjaan pengerukan secara mingguan yang dilakukan oleh ketiga buah kapal keruk yaitu Perintis 2000, king Richard 8, dan Inai Kekwa yang disetujui oleh pejabat pembuat komitmen pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Samarinda;Tampilan GPS menunjukkan bukti pergerakan kapal saat mulai dimobilisasi dari pelabuhan asal ke pelabuhan Samarinda. VTS hanya untuk 2 kapal keruk yaitu King Richard 8 dan Inai Kekwa;Receipt for Bunker (copy) merupakan bukti serah terima solar antara supplier solar dengan kapten kapal King Richard 8/INAI KEKWA disaksikan oleh staf Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dapat dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa usaha Pemohon Banding adalah jasa pengerukan dermaga, dan terkait dengan sengketa banding ini, Pemohon Banding sedang melaksanakan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2014;

bahwa untuk melaksanakan proyek tersebut, pada awalnya Pemohon banding merencanakan menggunakan 1 (satu) buah kapal keruk, maka Pemohon Banding menyewa satu kapal keruk yaitu Perintis 2000 dari PT VBN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat teguran kepada Pemohon Banding untuk Segera Mendatangkan Peralatan Keruk dari Konsultan Pengawas/Supervisi (CV. MLP) proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2014 kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor: 01/TGR.01/NBAP/Pws.Krk-SMD/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014;

bahwa untuk melaksanakan teguran tersebut, Pemohon Banding menambah kapal keruk dengan menyewa kapal, berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Charter Nomor: 0238/INAI/SP/4/VI-2014 tanggal 10 Juni 2014, kapal keruk Inai Kekwa dan King Richard8 untuk pelaksanaan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2014;

bahwa menurut Terbanding terdapat dua perjanjian Kerjasama Charter Nomor: 0238/INAI/SP/4/VI-2014 tanggal 10 Juni 2014 yang diberikan Pemohon Banding saat keberatan berbeda dengan yang diberikan ke Majelis pada bagian meterai sehingga tidak diyakini kebenaran perjanjian tersebut;

bahwa dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, sahnya suatu perjanjian yaitu dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;Kecakapan untuk membuat perikatan;Suatu hal tertentu;Suatu sebab yang halal.
bahwa menurut Majelis sesuai Pasal 2 Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei;

bahwa dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata;

bahwa bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan/pemeteraian kemudian;

bahwa terdapat Surat Nomor PP.201/K.sop.Smd-2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Penambahan Kapal Keruk, dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Ditjen Pehubungan Laut, Kementerian Perhubungan kepada Pemohon Banding sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2014, yang meminta Pemohon Banding untuk menambah peralatan keruk guna percepatan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa berdasarkan Berita Acara Kedatangan Kapal King Richard8 Nomor BA.03/NBAP/Pws.Krk-SMRD/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 di pelabuhan Samarinda untuk melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2014;

bahwa berdasarkan Berita Acara Kedatangan Kapal Keruk Inai Kekwa Nomor BA.05/NBAP/Pws.Krk-SMRD/VII/2014 tanggal 26 Juli 2014 di pelabuhan Samarinda untuk melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2014;

bahwa berdasarkan Berita Acara Kedatangan Kapal Perintis 2000 Nomor BA.01/NBAP/Pws.Krk-SMRD/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 di pelabuhan Samarinda untuk melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2014;

bahwa berdasarkan bukti permohonan pembelian solar untuk kapal Inai Kekwa dan King Richard8, disebutkan dalam rangka pekerjaan di Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda;
   
bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas dan surat persetujuan gerakan kapal, monitoring pergerakan kapal keruk, Berita Acara On Hire, Berita Acara Off Hire, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Surat Persetujuan Berlayar, Tampilan GPS, laporan mingguan pekerjaan pengerukan, permohonan pembelian solar, Majelis meyakini bahwa kapal Perintis 2000, Inai Kekwa, dan King Richard8 digunakan oleh Pemohon Banding untuk melaksanakan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2014;

bahwa oleh karena itu, pengeluaran solar untuk kapal keruk termasuk kapal Inai Kekwa dan King Richard8, adalah berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan Pajak Masukanya dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan atas pembelian solar untuk kapal Inai Kekwa dan King Richard8 sebesar Rp703.500.000,00, tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari- November 2014 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding1.962.651.100Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis   703.500.000Pajak Masukan menurut Majelis2.666.151.100
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 25 April 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00009/207/14/502/16 tanggal 06 April 2016 Masa Pajak Januari s.d. November 2014, atas nama: Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya Dipungut Pemungut PPNRp 60.775.454.545Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp                      0Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp   2.666.151.100 (-)PPN Kurang (Lebih) BayarRp ( 2.666.151.100)Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp  2.714.575.209 (+)PPN Yang Kurang (Lebih) BayarRp       48.424.109Sanksi Administrasi :    –    Pasal 13 (2) UU KUPRp-     Pasal 13(3) UU KUPRp       48.424.109 (+)PPN Yang Masih Harus DibayarRp       96.848.218
Demikian diputus pada sidang di Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A., M.P.A.     
DEF, S.E., Ak., M.Si., CA.     
GHI, S.E., M.Si.         
yang dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;