Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114418.16/2014/PP/M.IIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp703.500.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;