Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115257.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA, oleh Terbanding atas importasi BAEROPAN R 90347 R/1, negara asal: Malaysia, pos tarif 3812.30.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 7 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 3812.30.00.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 20.717.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;