Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115257.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115257.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA, oleh Terbanding atas importasi BAEROPAN R 90347 R/1, negara asal: Malaysia, pos tarif 3812.30.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 7 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 3812.30.00.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 20.717.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam transaksi tersebut, pemohon melakukan pembelian atas barang yang tercantum dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 07 Februari 2017 kepada QWE (M) Trading & Services &In. Bhd.;

bahwa QWE (M) Trading & Services Sdn. Bhd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Commercial Services dan Professional Services;

bahwa pada kolom 7 Form D Nomor KL-201702-CCF-895955A-010140 tanggal 02 Februari 2017 tidak dicantumkan nama manufacturer sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap origin criteria barang-barang tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin under Chapter 3 dan Poin 5 Overleaf Notes dalam Annex 7 OCP-ATIGA (Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 07 Februari 2017, pengenaan tarif preferensi ATIGA ditangguhkan hingga jawaban atas retroactive check didapatkan, selanjutnya pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa penetapan oleh pihak Bea dan Cukai yang langsung menetapkan SPTNP yang menetapkan bahwa dokumen yang Pemohon Banding lampirkan saat mengimpor barang ditemukan ketidaksesuaian nama perusahaan yang tercantum pada kolom 1 Form D nomor KL-201702-CCF-895955A-010140 tanggal 2 Februari 2017 yakni QWE (M) Trading & Services Sdn Bhd merupakan perusahaan Commercial Services dan bukan merupakan perusahaan manufaktur atas barang barang tersebut. Karena sebagai perusahaan Commercial Services bukan berarti tidak boleh melakukan kegiatan manufaktur demikian pula sebaliknya. Dan kata manufaktur tidak harus selalu tercantum juga dalam penamaan nama perusahaan. Tetapi dapat di dukung dengan dokumen sertifikasi manufaktur sebagai pembuktian bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan manufaktur dan perdagangan.

bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding melampirkan data impor sebelumnya yang menunjukkan bahwa bukan baru sekaii ini Pemohon Banding melakukan impor barang dari Baerlocher ( M ) Trading & Services Sdn Bhd.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4051/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa BAEROPAN R 90347 R/1, negara asal: Malaysia, pos tarif 3812.30.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 7 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 3812.30.00.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp20.717.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. 
Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa terhadap keraguan atas Form D nomor KL-201702-CCF-895955A-010140 tanggal 2 Februari 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-2942/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 17 Mei 2018, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas atas “MANUFACTUR CERTIFICATE” PI No. 1500924#3, yang menyatakan bahwa barang impor BAEROPAN R 90347 R/1 sesuai invoice No. XX00XX0X diproduksi oleh QWE (M) Sdn Ghd, Malaysia yang beralamat di Kawasan RTY, Lot XXX & XX0, 71450 Sungai ASD, FGH, Negeri Sembilan, Malaysia;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa BAEROPAN R 90347 R/1, negara asal: Malaysia, pos tarif 3812.30.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 059864 tanggal 7 Februari 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4051/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4051/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4051/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004259/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor BAEROPAN R 90347 R/1, negara asal: Malaysia, pos tarif 3812.30.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 7 Februari 2017 sebesar 0% (ATIGA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.