Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115296.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46.350,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.250,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 13.161.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-67/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 28 Februari 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP;Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat: Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk diIakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur;maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa penetapan Nilai Pabean (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010): Nilai Transaksi Barang ldentik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan, karena diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok dengan memakai metode data harga barang serupa; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pada Pos 1 untuk PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang serupa, nilai satuan barang ditetapkan menjadi CIF USD 1.025,00/TNE, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.250,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-63/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa di dalam hukum dikenal adanya norma hukum dan asas hukum;b.Bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut QWE, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.c.Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: Menurut RTY, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama);Menurut ASD, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.d.Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;e.Bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib;f.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.g.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;h.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;i.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;j.Bahwa data baru berupa Buku uang muka pembelian, buku bank, histori barang, jurnal umum transaksi maupun rekening koran yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;k.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkasberkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.” bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Berdasarkan Form D nomor YD-1214/2017 disebutkan bahwa FOB value atas Mung Bean dengan Nett Weight 50 MT adalah USD 34.000,00 dan berdasarkan invoice nomor RS-045(B)/2017 diketahui nilai CNF total atas Mung Bean dengan Nett Weight 50 MT sebesar USD 46.350,00 sehingga perhitungan kotor nilai freight adalah USD 12.350,00 dengan diketahui pelabuhan muat adalah Yangon (Myanmar);Berdasarkan penelitian terhadap beberapa berkas keberatan Pemohon Banding terkait importasi dengan supplier Red Shield Company Limited dengan pelabuhan muat dan item yang sama diketahui untuk pengiriman dengan bobot yang rendah nilai freight yang dikenakan lebih tinggi sehingga atas komponen freight dan nilai transaksi pada invoice diragukan kebenarannya;Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN maupun Formulir 1111 A2/Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Fatur Pajak, Formulir 1111 B1/Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Import BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean) untuk menunjukkan kepemilikan barang;Berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai yang dibayarkan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 927/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 024/SRA/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan Nomor: 026/SRA/IV/2018 tanggal 11 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan pembukuan (General Ledger, buku Bank, buku hutang, kartu stok barang, Rekening Koran) dan SPT Masa PPN maupun formulir 1111 A2. bahwa seperti tertera di Sales Contract No. 0037(B)/RS/2017, pembelian Pemohon Banding adalah berdasarkan Cost and Freight (CNF), jadi Pemohon Banding tidak mengetahui masalah Freight; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.250,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 045/SRA//VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 927/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier MLP Company Limited, Myanmar menandatangani Sales Contract Nomor: 0037(B)/RS/2017 tanggal 07 Maret 2017, dengan jenis barang berupa Mung Beans sebanyak 50 MT, dengan harga satuan USD CNF 927/MT, total CNF USD 46.350,00; bahwa Supplier MLP Company Limited, Myanmar, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: RS-045(B)/2017 tanggal 28 Maret 2017, jenis barang Mung Beans, sebanyak 2000 Bags, dengan harga total CNF USD 46.350,00, Net Weight 50.000,00 Kgs, Gross Weight 50.100,00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: RGN790009800 tanggal 31 Maret 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight: : : : : : : MLP Company Limited, Myanmar Pemohon Banding Yangon, Myanmar Jakarta 2000 Bags Mung Beans Freight Prepaid 50.100,00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: RS-045(B)/2017 tanggal 28 Maret 2017 adalah Mung Beans dari MLP Company Limited, Myanmar dengan harga sebesar CNF USD 46.350,00; bahwa barang impor Mung Beans dengan Bill of Lading Nomor: RGN790009800 tanggal 31 Maret 2017 dan Invoice Nomor: RS-045(B)/2017 tanggal 28 Maret 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 sebagai Mung Beans dengan nilai pabean sebesar CIF USD 46.350,00; bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 02651/EXINDOKA/NKO tanggal 31 Maret 2017 yang diterbitkan oleh PT NKO Indonesia; bahwa nilai pabean atas impor Mung Beans dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.250,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 adalah Mung Beans dari MLP Company Limited, Myanmar, dengan harga CIF USD 46.350,00 sesuai dengan Invoice Nomor: RS-045(B)/2017 tanggal 28 Maret 2017 dan Bill of Lading Nomor: RGN790009800 tanggal 31 Maret 2017; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: RS-045(B)/2017 tanggal 28 Maret 2017 dengan nilai sebesar USD 46.350,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer dari BJI tanggal 04 April 2017 sebesar USD 46.350,00 dan sesuai Rekening Koran BJI Nomor Rekening X-X0X-X0XXXX periode April 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh BJI pada tanggal 04 April 2017 sebesar USD 46.350,00 dan telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 04 April 2017 sebesar USD 46.350,00; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: RS-045(B)/2017 tanggal 28 Maret 2017 sebesar USD 46.350,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 sebesar CIF USD 46.350,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007666/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 20 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Mung Beans sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 sebesar CIF USD 46.350,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

