Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115256.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AIFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017, yaitu berupa importasi DI BASIC LEAD STEARATE KOND. BAIK/BARU, negara asal: India, pos tarif 2915.70.30.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AIFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 2915.70.30.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.516.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;