Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115256.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AIFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017, yaitu berupa importasi DI BASIC LEAD STEARATE KOND. BAIK/BARU, negara asal: India, pos tarif 2915.70.30.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AIFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 2915.70.30.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.516.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017 dan Form AI nomor 49771569 tanggal 10 Februari 2017, diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari Nhava Sheva, India menggunakan sarana pengangkut : HYUNDAI OAKLAND 062W1E; bahwa atas importasi dimaksud, Pemohon Banding melalui proses transit di pelabuhan Karachi, Pakistan pada tanggal 11 sld 13 Februari 2017; dan transit di pelabuhan Port Klang, India pada tanggal 20 s/d 21 Februari 2017. Selain itu, sarana pengangkut mengalami proses transshipment dari sarana pengangkut HYUNDAI OAKLAND 062W/E yang mengangkut barang impor dari pelabuhan India ke sarana pengangkut CTP FORTUNE.KM 036E di India; bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit dan transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual bell. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka skema AIFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penetapan Terbanding yang langsung menetapkan SPTNP yang menetapkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor Dibasic Lead Sterate sesuai Form Al nomor 49771569 tanggal 10 Februari 2017 dengan exporter QWE LTD, bawah barang tersebut dikapalkan dari Nhava Sheva India oleh Hyundai Oakland 062W/E, dan transit di Karachi Pakistan tanggal 11 s/d 13 Februari 2017, dan Portklang India tanggal 20 s/d 21 Februari 2017. bahwa sesuai Bill of Loading, MAX/NSA/3255/1617 tanggal 8 Feb 2017 barang tersebut dikapalkan dari Nhava, Sheva India. bahwa bahwa sebagai importir Pemohon Banding hanya menggunakan jasa kapal Hyundai Oakland 062W/E untuk mengangkut barang tersebut dari Nhava Sheva India ke Jakarta, Indonesia, dan Pemohon Banding tidak dapat mengatur rute berlayar dari kapal Hyundai Oakland 062W/E. Yang mana sesuai surat dari agen yang mengirmkan barang tersebut MAxicon Shipping Agencis, bahwa rute kapal Hyundai Oakland 062W/E adalah India — Karachi — Jakarta. Pendapat Majelis bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4533/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa DI Basic Lead Stearate Kond. Baik/Baru, pos tarif 2915.70.30.00, negara asal: India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (AIFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.516.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Frea Trade Area (AIFTA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Al) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang, dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa atas keraguan atas Form AI nomor 19771569 tanggal 10 Februari 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor : 4700/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 05 Juli 2018, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat keterangan dari perusahaan pelayaran yaitu RTY Agencies tertanggal 5 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor dalam container Nomor MXCU0033697 yang dimuat dalam kapal M.V Hyundai Oakland 062W/E dari Nhava Sheva, India melalui rute Karachi dan diangkut langsung ke Jakarta; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari Negara India dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara India yang memuat barang impor berasal dari negara India, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AI-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AIFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa DI Basic Lead Stearate Kond. Baik/Baru, pos tarif 2915.70.30.00, negara asal: India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AI-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4533/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AI-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4533/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4533/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005156/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding, , dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor DI Basic Lead Stearate Kond. Baik/Baru, pos tarif 2915.70.30.00, negara asal: India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017 sebesar 0% (AI-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

