Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115076.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115076.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017;
   
   
Menurut Pemohon Banding::bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Tarif Bea Masuk atas barang impor pada PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 yang diberitahukan 10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan SPTNP Nomor SPTNP-003888/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017. Tarif Bea Masuk Preferensi ACFTA digugurkan dan ditetapkan menjadi 10% (MFN);

bahwa keberatan ditolak dengan Keputusan Terbanding No. KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 7 Juni 2017 tetapi Pembebanan Bea Masuk dicantumkan 5%. Alasan penolakan keberatan menurut Terbanding karena permohonan Keberatan dianggap telah lewat batas waktu 60 hari sejak tanggal SPTNP;

bahwa SPTNP No. SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017 diterbitkan Terbanding dikarenakan shipment barang untuk barang impor pada PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 dengan Tarif Preferensi ACFTA Form E No. E173333346457009, mengalami transit di Hongkong;

bahwa pengajuan keberatan pertama kali dilakukan Pemohon Banding pada tanggal 18 April 2017 (hari ke 51 sejak SPTNP No. SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017). Saat pengajuan pertama ini Pemohon Banding telah menyertakan Certificate of Non-Manipulatioin dari China Inspection Company Limited di China serta Surat Keterangan dari perusahaan pelayaran, diterima oleh petugas Terbanding tanpa ada penolakan. Pada tanggal 20 April 2017 baru Pemohon Banding dihubungi (19 April libur Pilkada DKI Jakarta). Berkas dikembalikan dengan alasan Surat Kuasa dan Surat Tugas tidak sesuai peruntukan penyerahan jaminan keberatan, sedangkan jumlah, jangka waktu, serta format dan isi jaminan sudah sesuai;

bahwa hal ini mengindikasikan bahwa hal-hal utama terkait pengajuan keberatan telah terpenuhi tetapi yang dipermasalahkan adalah surat kuasa dan/atau surat tugas personil PPJK pembawa surat keberatan dan/atau jaminan keberatan. Hal yang diluar esensi keberatan yang merupakan hak Pemohon Banding;

bahwa setelah tanggal tersebut Terbanding terus melakukan penolakan pengajuan keberatan dengan alasan-alasan lain, sampai akhirnya Pemohon banding dinyatakan terlambat mengajukan keberatan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan tarif Bea Masuk dalam PIB No. 047845 tanggal 31 Januari 2017 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang tarif bea masuk yang berlaku, dan telah menyampaikan keberatan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;

bahwa berdasarkan pembahasan masalah dan keputusan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 7 Juni 2017;Menerima dan mengabulkan seluruhnya Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 7 Juni 2017, sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, diputuskan menjadi sesuai perhitungan Pemohon Banding pada PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017;Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.
   
Menimbang,:bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.2188/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 08 Agustus 2017 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;
   
Menurut Majelis:1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 Juni 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017, memuat alasanalasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 417.276.000 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 208.638.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 424.695.000 tanggal 03 Mei 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 ditandatangani oleh QWE, jabatan: Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh RTY dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.1.3647/MGJ/07/2017 tanggal 10 Juli 2017, dan berdasarkan Akta Nomor: 2 tanggal 06 Oktober 2011 yang dibuat oleh ASD, S.H. Notaris di Bandung, menunjukkan bahwa RTY, jabatan: Direktur, sehingga QWE, jabatan: Kuasa Hukum, berhak menandatangani Surat Banding tersebut dan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-003888/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017 merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 002A-NTL/MGJ/04/2017 tanggal 26 April 2017 diajukan kepada Terbanding dan diterima dengan lengkap dan benar tanggal 23 Mei 2017, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 23 Mei 2017 adalah 86 (delapan puluh enam) hari;

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

bahwa pengajuan keberatan dengan Surat Nomor: 002A-NTL/MGJ/04/2017 tanggal 26 April 2017 tidak memenuhi ketentuan formal jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan keberatan melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017 ditolak;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017, atas nama: Pemohon Banding, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 424.695.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
Drs. DEF, M.M.         
Ir. GHI, M.Eng.         
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.           sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;