Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28817/PP/M.IX/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 28817/PP/M.IX/16/2011

Jenis Pajak:PPN
 
Masa Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:
 
Menimbang:bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi;
 
Menimbang:bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok seng¬keta mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan peni¬laian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut:

bahwa, menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT atas Dasar Pengenaan Pajak PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007sebesar Rp 32.337.460.039,00 sehingga nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00;

bahwa, menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari Sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 32.337.460.039,00 sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN   sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 4.747.139.136 ,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 32.337.460.039,00, Terbanding menggunakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum banding adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 32.337.460.039,00 sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN  sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 32.337.460.039,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebesar Rp 37.084.599.175,00 sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00 ;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah Rp 37.084.599.175,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 32.337.460.039,00, sehingga sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN  sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00;
  
Menimbang:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp 4.747.139,00, dengan pokok sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang harus dipungut sendiri Rp 4.747.139.137,00;
 
Menimbang:bahwa hasil pembahasan pokok sengketa tersebut diatas adalah sebagai berikut:
 
Menurut Terbanding:bahwa bahan kimia Pemohon Banding diimpor melalui importir CV X  atas dasar inden, selanjutnya penjualan seluruh barang dilakukan kepada CV Sapotran Utama selaku pembeli tunggal, dengan harga jual sama dengan harga pokok;

bahwa Pemohon Banding dan CV X  berada dalam penguasaan/pemegang saham yang sama, karena itu transaksi di atas ada transfer pricing (hubungan istimewa) ketidakwajaran harga jual ;

bahwa untuk menentukan kewajaran harga jual, Pemeriksa mengunakan metode harga pokok plus (cost plus method), dengan mengambil perbandingan prosentase laba kotor perusahaan sejenis yang melakuan impor bahan kimia, yakni PT Y  tahun 2007 sebesar 14,68%;

Koreksi Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) yang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp 4.747.139,00
 
Menurut Pemohon Bandingbahwa PT. PB  hanya menyerahkan barang yang di pesan atau di impor oleh CV. X  untuk di produksi sebagai obat pertanian ;

bahwa PT. PB  tidak memproduksi bahan impor tersebut menjadi obat pertanian;

bahwa PT. PB  tidak melakukan penjualan barang aktif tersebut kepada pihak lain karena barang tersebut adalah milik CV. X  untuk di produksi menjadi obat pertanian ;

bahwa semua pembiayaan impor, LC, Bank Garansi, Bea Cukai tidak melalui PT. PB  karena tidak mempunyai fasilitas tersebut, semua transaksi pembiaya dibiayai oleh CV. X , jadi PT. Pentagro Fetila Utama harus mengembalikan harga barang pembelian impor CV. X  termasuk PPN atas barang tersebut dan PPh 22 impor yang pencatatan di Laporan Keuangan PT. PB  semua adalah hutang kepada CV. X ;
 
Pendapat Majelisbahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya harga penjualan barang dari Pemohon Banding kepada CV. X  yang dijual sama dengan harga pokok sehingga Terbanding menilai harga jual atas transaksi antara Pemohon Banding dengan CV Saprotan tidak wajar karena antara keduanya mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Pemohon Banding barang tersebut dijual sama dengan harga pokok disebabkan CV. X  meminta tolong kepada Pemohon Banding, untuk mengimpor barang kimia sesuai dengan ijin yang dimilikinya karena Pemohon Banding adalah pemegang pendaftaran atau ijin pengadaan bahan aktif/kimia yang sudah terdaftar di Departemen Pertanian, dan atas semua biaya impor barang tersebut menjadi tanggung jawab CV. X ;

bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa yang terjadi, tetapi penjualan Pemohon Banding kepada Saprotan sebenarnya bukan merupakan penjualan, yang sesungguhnya namun merupakan peminjaman fasilitas perijinan yang digunakan untuk melakukan impor barang. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding yang mempunyai ijin untuk mengimpor bahan baku sedangkan Saprotan tidak, kemudian sebaliknya Saprotan yang mempunyai license penggunaan barang sedang Pemohon Banding tidak, sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara Saprotan dan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding penjelasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai alasan menurut pertimbangan Terbanding dinilai merupakan penjualan karena atas transaksi tersebut dicatat sebagai harga pokok penjualan sedangkan Pemohon Banding tidak mengakui adanya penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi tersebut diakui sebagai Harga Pokok Penjualan adalah karena besarnya biaya yang dikeluarkan untuk impor adalah sebesar biaya yang diterima dari CV. X , dan oleh pihak Bea Cukai dianggap barang tersebut milik Pemohon Banding, oleh karena itu pemajakan impornya memakai NPWP Pemohon Banding yang berakibat harga pokok menjadi milik Pemohon Banding, padahal faktanya tidak demikian, oleh sebab itu secara administratif Pemohon Banding harus menulis Harga Pokok Penjualan semacam itu dan kemudian diserahkan ke CV. X  sebesar Harga Pokok, jadi hanya penulisan pembukuannya;

bahwa menurut Terbanding adanya penjualan dari Pemohon Banding ke CV. X  sebesar Harga Pokok, karena kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh pemegang saham yang sama sehingga Terbanding menentukan harga pembanding atas perusahaan sejenis dengan margin laba yang didapat adalah 14,68%, untuk menghitung kembali harga transaksi antara Pemohon Banding dengan CV Saprotan yang diketahui mempunyai hubungan istimewa dengan menaikkan laba sebesar 14,68% atas transaksi Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding penjualan kepada Saprotan sebesar harga pokok sebenarnya tersebut bukan merupakan penjualan yang sebenanrnya melainkan merupakan impor dilakukan oleh Saprotan dengan meminjam lisensi Pemohon Banding, oleh karena itu Pentagro menyerahkan kepada Saprotan sebesar harga pokok, sesuai Bea Cukai, segala hal mengenai pemajakannya dikenakan atas nama Pemohon Banding, padahal menurut Pemohon Banding seharusnya segala hal mengenai pemajakannya dikenakan atas nama CV. X , Pemohon Banding atas peminjaman lisensi oleh CV. X  memperoleh fee, jadi penghasilan Pentagro adalah dari fee tersebut, jadi bukan dari penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding atas peminjaman lisensi tersebut ketentuan besarnya fee tidak ada perjanjiannya, tetapi ada dasar hukumnya atas peminjaman lisensi oleh CV. X  dengan bukti Surat Kuasanya;

bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut didasarkan pada sistem pembukuan Pemohon Banding sendiri dimana Pemohon Banding sudah mencatat sebagai penjualan sehingga digunakan pendekatan penjualan, dan atas fee tersebut oleh Pemohon Banding dicatat sebagai other income;

bahwa menurut Pemohon Banding hal ini terjadi karena memang barang impor tersebut dianggap sebagai milik Pemohon Banding maka secara pembukuan Pemohon Banding harus disesuaikan untuk memenuhi standar pencatatan, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam SPT dan Laporan Keuangan Pemohon Banding juga terdapat fee akibat dari transaksi penyerahan tersebut antara Pemohon Banding dengan CV. X ;

bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan persoalan penyerahan barang dari Pemohon Banding kepada CV. X  disebabkan aturan dari Bea Cukai yang mengharuskan adanya qq (qualitate qua (kuasa penuh)) sehingga barang dianggap milik Pemohon Banding, sehingga ketika terjadi penyerahan dari Pemohon Banding kepada Saprotan dianggap sebagai penyerahan BKP;

bahwa menurut Terbanding dikarenakan transaksinya adalah hubungan istimewa maka Terbanding berhak menentukan laba menurut ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding memakai pendekatan cost plus dari perusahaan yang sejenis dengan Pentagro yaitu Agrotani yang diketahui bahwa margin laba adalah sekitar 14,68%;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pentagro tidak bisa disamakan dengan Agrotani, tetapi yang bisa disamakan adalah Saprotan, ketika Terbanding membandingkan antara Saprotan dengan Agrotani maka metode cost plus tidak dapat dipakai, tetapi yang bisa digunakan adalah metode penjualan minus yang akhirnya memunculkan HPP CV. X ;

bahwa dasar Terbanding menggunakan perusahaan sejenis dilakukan dengan beberapa syarat, pertama PT Y  adalah pihak independen, kedua PT Y  memiliki jenis usaha yang sama dengan CV. X , padahal dalam sistem yang dimiliki Terbanding diketahui bahwa PT Y  dan CV. X  jenis usahanya berbeda dimana PT Y  adalah perusahaan dagang sedangkan CV. X  adalah perusahaan industri;

bahwa menurut Terbanding Laporan Keuangan CV. X  juga tidak diaudit dan banyak terdapat kesalahan dalam penyusunannya, Terbanding menyatakan belum dapat membuat perhitungan sebelum memiliki pembanding yang tepat, tetapi dari sistem Terbanding, justru Pemohon Banding dan PT Y  yang sama;

bahwa menurut Pemohon Banding, PT Y  dengan CV. X  walaupun tidak sama tetapi berdekatan karena mungkin barang yang dijual, CV. X  menjual pupuk dan pestisida yang bahan pembuatnya yang berupa bahan-bahan kimia hanya bisa diimpor oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian, PT PB  sendiri hanya bisa mengimpor tanpa bisa membuat pupuk sendiri karena PT PB  bukanlah perusahaan manufaktur.

bahwa menurut Terbanding Undang-Undang telah memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak selama terdapat hubungan istimewa dan diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar maka Terbanding berhak menetapkan berapa penghasilan yang wajar menurut pajak, sehingga dalam hal ini Terbanding sudah tidak melihat substansinya karena dasar Terbanding adalah pencatatan dan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 UU KUP sehingga Pemohon Banding seharusnya menyadari akibat dari pencatatan seperti itu;

bahwa dalam perkembangannya, Terbanding mendapatkan masukan dari Pemeriksa bahwa jika memang Pemeriksa memang menggunakan metode Gross up dan sepanjang metode tersebut tidak terbukti tidak dapat digunakan, maka Terbanding tidak diijinkan menggunakan metode yang lain karena metode Gross up tersebut yang paling mendekati kebenaran;

bahwa berdasarkan pendapat Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan sengketa tentang barang yang diimpor oleh Pemohon Banding terbukti dijual sebagai transaksi trading biasa, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee;bahwa apabila dilihat dari sudut Legal Formal barang yang diimpor oleh Pemohon Banding terbukti di laporkan sebagai transaksi trading biasa (transaksi trading) bukan sekedar menerima fee, karena secara formal baik dalam pembukuan maupun dalam pencatatan Pemohon Banding semua dicap Pemohon Banding sebagai trading biasa, dan berdasarkan pengakuan Pemohon Banding atas transaksi tersebut termasuk kategori transaksi dengan hubungan istimewa;bahwa oleh karena transaksi tersebut merupakan transaksi anatara pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan, sesuai Pasal 2 ayat (2), hubungan istimewa dianggap sah apabila :Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atauPengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauTerdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.”bahwa sesuai penjelasan dari kedua belah pihak bahwa kedua perusahaan yang bertransaksi tersebut mempunyai hubungan istimewa karena memenuhi unsur sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Undang-Undang PPN
bahwa oleh karena transaksi tersebut merupakan transaksi dengan hubungan istimewa maka penghitungan Terbanding yang wajar yang berlaku di pasaran bebas dengan menggunakan metode cost plus atas perusahaan sejenis dengan margin laba sekitar 14,68% Majelis berpendapat masih perlu dinilai tingkat kewajarannya;bahwa untuk menentukan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasar bebas dimaksud Majelis berpendapat perlu dilakukan penilaian kembali kewajaran untuk dijadikan Dasar Pengenaan Pajak yang atas margin laba sebesar 14,68%, karena yang dipergunakan Terbanding sehingga menghasilkan margin laba sebesar 14,68% adalah PT Y  yang berbeda jenis usahanya dengan Pemohon Banding sehingga Majelis menentukan pembanding yang mempunyai kesamaan yang paling mendekati jenis usaha maupun barang yang menjadi transaksi;bahwa Majelis berpendapat jenis usaha dan jenis barang yang dijadikan acuan margin laba dari perusahaan yang sejenis dengan Pemohon Banding adalah perdagangan kimia;bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding yang dijadikan pembanding adalah berupa Retail Trade Invoice Chemical, Pharmaceutical, Cosmetic Materials and Laboratory Tools in Indonesia diketahui gross profit perusahaan sejenis pada tahun 2005 adalah sebesar 7,15% dan Terbanding dalam persidangan sependapat bahwa data yang paling mendekati kewajaran atas transaksi Pemohon Banding tersebut yang dijadikan acuan gross profit adalah sebesar 7,15% karena paling mendekati unsur kewajarannya;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat menentukan kembali besarnya transaksi sesuai dengan pendekatan perhitungan atas Peredaran Usaha yang mempertimbangkan data yang terdapat dalam Retail Trade Invoice Chemical, Pharmaceutical, Cosmetic Materials and Laboratory Tools in Indonesia bahwa gross profit perusahaan sejenis pada tahun 2005 adalah sebesar 7,15%;

bahwa dalam menghitung harga pasar sebanding ini Terbanding menggunakan metode harga pokok plus (cost plus method) yakni dengan mengambil perbandingan prosentase laba kotor perusahaan sejenis yang melakukan impor bahan kimia yaitu PT. Y  semula sebesar 14,68% sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm SPTRp  32.337.460.058,00Laba kotor 14,68% cfm TerbandingRp    4.747.139.137,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm. TerbandingRp  37.084.599.195,00
menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm SPTRp  32.337.460.058,00Laba kotor 7,15%Rp    2.312.128.394,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm MajelisRp  34.649.588.452,00
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 4.747.139.137,00 jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 2.435.010.743,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 2.312.128.394,00 koreksi tetap dipertahankan;
 
Menimbang,:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang,bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 65.281.011,00

Kredit PajakPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp)Selisih  (Rp)3.237.560.042,003.172.279.031,00 65.281.011,00
 
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi Kredit Pajak karena jawaban konfirmasi SSP dari Bank Permata Semarang yang menyatakan tidak ada;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa semua biaya impor, LC, bank garansi, bea cukai, dan pengadaan barang dilakukan oleh CV X , karena semua transaksi bea cukai jatuh ke Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus mengembalikan semua PPN impor yang telah dibayar oleh CV X ;
 
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah merupakan permintaan konfirmasi atas SSP impor yang jawaban hasil konfirmasinya ”tidak ada” oleh Bank Permata Semarang sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas SSP impor tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Kredit Pajak tersebut sebenarnya merupakan PPN Impor yang datanya sudah diperlihatkan kepada Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam KKP Terbanding ada 2 (dua) SSP yang bermasalah, untuk transaksi nomor 60 disebutkan oleh Terbanding di Bank Permata, padahal seharusnya adalah bank Syariah Mandiri, sedangkan untuk kasus nomor 17, memang benar dari bank Permata, tetapi saat itu peng-input-an dari pihak bank salah dimana dimasukkan ke Kredit Pajak Saprotan  terlebih dahulu baru setelahnya ada pemindahbukuan ke Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengakui SSP tersebut berada di Bank Syariah Mandiri, maka telah terjadi kesalahan pengiriman surat konfirmasi dimana surat konfirmasi dikirimkan ke Bank Permata;

bahwa Majelis berpendapat materi sengketa adalah pembuktian oleh karenanya kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk melakukan uji bukti atas data;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti atas data Terbanding dinyatakan telah dilakukan konfirmasi ke Bank tempat pembayaran namun hasil konfirmasi ulang tersebut belum diterima dan berdasarkan pengecekan kebenaran data yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan sudah cocok/benar;

bahwa dalam persidangan Majelis telah memberi kesempatan kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi ulang terkait koreksi atas Kredit Pajak tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan atas sengketa banding ini selesai dilaksanakan hasil konfirmasi ulang tersebut tidak dapat disampaikan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan dasar koreksinya sehingga dasar hukumnya tidak jelas (obsecuur);

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 65.281.011,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN :
DPP PPN menurut TerbandingRp   37.084.599.175,00 Koreksi Terbanding  yang tidak dapat dipertahankan :  –  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp     2.435.010.743,00DPP PPN menurut MajelisRp   34.649.588.432,00       
Kredit Pajak :
Kredit Pajak yang  dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp    3.172.279.031,00Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan : Rp         65.281.011,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp    3.237.560.042,00
 
Memperhatikan :Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;M E N G A D I L I :
 
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-592/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 30 September 2009 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP, Nomor: 00016/207/07/039/09 tanggal 25 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT. PB , dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak : 
Ekspor Rp  0,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut    -nya harus dipungut Rp34.649.588.432,00Dikurangi : retur pembelianRp                       0,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp34.649.588.432,00 Pajak Keluaran :  Pajak Keluaran seluruhnyaRp3.464.958.843,00Dikurangi : PPN atas retur pembelian  Rp                      0,00Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp3.464.958.843,00 Pajak yang dapat diperhitungkan :  Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp  3.237.560.042,00PPN dibayar dengan NPWP sendiri  Rp0,00Kompensasi bulan laluRp                        0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp3.237.560.042,00 Jumlah yang kurang dibayarRp227.398.801,00Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp         3.814.038,00PPN yang kurang dibayar Rp231.212.839,00Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUPRp69.363.852,00Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUPRp         3.814.038,00PPN yang masih harus dibayar Rp304.390.731,00