Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108901.25/2011/PP/MIVB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 690.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;