Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108901.25/2011/PP/MIVB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 Ayat (2) Final |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 690.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Berdasarkan hasil uji bukti dapat Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: -Bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.-Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pembeli hanya menyebutkan luas tanah dan tidak menyebutkan luas bangunan.-Pemohon Banding tidak memberikan surat pernyataan dari pembeli bahwa rumah tersebut rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.-Bahwa syarat dapat dikenakan tariff 1% adalah untuk Rumah Sederhana yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.-Bahwa syarat untuk mendapat PPN dibebaskan adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), harga jual tidak lebih dari 70 juta dan merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.-Bahwa selama Oktober 2011 semua nilai pengalihan diatas 70 juta dan tidak ada surat pernyataan bahwa merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan bukan termasuk Rumah Sederhana.-Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan akad kredit, NJOP dan penawaran harga rumah pada tahun 2011 sebagaimana telah diminta Majelis dalam sidang pemeriksaan.-Bahwa Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.-Bahwa setiap uang masuk dan keluar dalam laporan penerimaan dan pengeluaran tidak didukung dengan dokumen sumber seperti kuitansi, bukti transfer atau invoice.-Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebagian dari pencairan KPR dikembalikan kepada pembeli karena tidak terdapat bukti transfer, kuitansi atau tanda terima dari pembeli. Berdasarkan data surat dari Bank CBZ Cab. Purwokerto No. CLN.SMG/PWK/.0308/2015 tentang daftar konsumen PT. LHK Debitur Bank CBZ, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran, Rekening Koran Bank WSY, CBZ dan NDF, serta surat jawaban dari Bank NDF, maka perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Oktober 2011 sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 1.321.840.000PPh pasal 4 (2) Final TerutangRp 66.092.000Kredit PajakRp 8.350.000PPh Pasal 4 (2) Final Kurang DibayarRp 57.742.000 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam menetapkan Harga Jual dan Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; bahwa Pasal 4 ayat (2) berbunyi: “Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp690.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding sebesar Rp610.000.000,00 sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp1.300.000.000,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp690.000.000,00; bahwa karena sengketa ini terkait dengan pembuktian sehingga dilakukan uji bukti, dokumen yang diperiksa pada saat uji bukti adalah sebagai berikut: Akta Jual Beli;Rekening koran tahun 2011 Bank WSY dan Bank NDF atas nama Pemohon Banding dan rekening koran Bank CBZ atas nama XXXLaporan Keuangan tahun 2011 ( tidak diaudit);Laporan penerimaan dan pengeluaran;Site plan;Daftar Kredit Kepemilikan rumah dari NDF;Daftar Konsumen Debitur Bank CBZ; bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut: 1.bahwa dalam Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca Pemohon Banding untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2011 yang tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, disebutkan bahwa peredaran usaha dari penjualan rumah adalah Rp12.285.132.000,00;2.bahwa sebagian penjualan Pemohon Banding dilakukan secara tunai dan sebagian lagi melalui KPR;3.bahwa penerimaan hasil penjualan rumah, ditampung di rekening Bank WSY dan Bank NDF atas nama Pemohon Banding (PT. LHK) atau di rekening Bank CBZ atas nama XXX yang saat itu menjabat sebagai Direktur; 1.bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan, diketahui bahwa dalam SPT PPh pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2011 besarnya DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp0,00;2.bahwa menurut perhitungan Terbanding pada saat pemeriksaan jumlah DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp1.300.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut: Nama PembeliTerbanding 130.000.000 180.000.000 180.000.000 130.000.000 180.000.000 160.000.000 160.000.000 180.000.000 – – Jumlah1.300.000.0003.bahwa pada saat pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding, Pemohon Banding hanya menyetujui DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp610.000.000,00, sehingga nilai sengketa DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp690.000.000,00;4.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan transaksi penjualan Pemohon Banding pada masa Oktober 2011 sebesar Rp817.632.000,00;5.bahwa dalam uji bukti, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji bukti DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp1.321.840.000,00;9.bahwa karena menurut Pemohon Banding, DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp610.000.000,00 sedangkan dari perhitungan Terbanding pada saat uji bukti adalah sebesar Rp1.321.840.000,00, maka Majelis melakukan penelitian data transaksi, dan berdasarkan hasil penelitian Majelis diperoleh fakta sebagi berikut: Nama PembeliLokasi/KavDPP (Rp) KeteranganI-1 Zamrud C-9 Ruby E-1 Ruby B-11 Ruby I-10 Zamrud H-7 Ruby M-13 Zamrud P-21 Zamrud J-8 Zamrud O-12 Zamrud68.000.000 62.000.000 181.540.000 130.000.000 160.000.000 160.000.000 178.500.000 70.000.000 133.800.000 110.000.000- AJB – AJB – Bank CBZ tanggal 13 Oktober sd 30 Desember 2011 – KPR Bank CBZ – KPR Bank CBZ – KPR Bank CBZ – buku penerimaan dan pengeluaran – AJB – Bank CBZ 26 Oktober 2011dan uang muka – KPR Bank CBZJumlah 1.253.840.000 bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, mengatur: “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final (d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan.”; bahwa dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, (selanjutnya disebut PP No. 71 Tahun 2008) diatur : Pasal 4 “ (1)Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.(2)Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, kecuali : dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Stb. 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya ) adalah nilai menurut risalah tersebut.(3)Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak terutang tahun pajak sebelumnya.(4)Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Obyek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenangnya meliputi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan”;(5)Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Pasal 6 “Ketentuan tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak badan sehubungan dengan usaha pokoknya di bidang penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan”; bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMK-36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.03/2011), diatur: “Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: 1.luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);2.harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan3.merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki; bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundangan-undangan di atas serta keyakinan Majelis, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nilai pengalihan hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP No.71 Tahun 2008;2.bahwa atas penjualan rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka nilai pengalihan hak sebagai dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994;3.bahwa nilai pengalihan hak tersebut, merupakan total nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan (termasuk nilai penambahan spec bangunan yang tidak masuk dalam akta pengalihan hak);4.bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPPT PBB/ Surat Keterangan NJOP PBB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenangnya meliputi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PP No.71 Tahun 2008;5.bahwa besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PP No.71 Tahun 2008;6.bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan pada saat uji bukti, tidak mempermasalahkan besarnya tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa DPP PPh final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp1.253.840.000,00; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp690.000.000,00, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian DPP PPNJumlah1. DPP Menurut Pemohon Banding 2. DPP Menurut Terbanding610.000.000 1.300.000.0003. Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (1-2)690.000.0004. DPP Menurut Majelis1.253.840.0005. Koreksi tidak dapat dipertahankan (2-4)46.160.0006. Koreksi Tetap dipertahankan (3-5)643.840.000 bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp690.000.000,00, maka sebesar Rp46.160.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp643.840.000,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh final Pasal 4 ayat (2) dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 1.300.000.000,00 Rp 46.160.000,00 Rp 1.253.840.000,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 05 September 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00027/240/11/521/15 tanggal 14 Juli 2015 Masa Pajak Oktober 2011, atas nama: PT LHK, sehingga Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final yang terutang Kredit Pajak Jumlah Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.253.840.000,00 Rp 62.692.000,00 Rp 8.350.000,00 Rp 54.342.000,00 Rp 26.084.160,00 Rp 80.426.160,00 Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.E, M.Si. DEF, SH, M.Sc. GHI,S.IP, M.M. yang dibantu oleh JKL, Ak. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

