Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28956/PP/M.XI/16/2011
| Jenis Pajak | : | PPN; |
| Tahun Pajak | : | 2007; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 9.636.730,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa rabat atau volume diskon yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak pada saat penyerahan sebagai pengurang dari Harga Jual merupakan komisi penjualan yang diberikan kepada pelanggan, sehingga merupakan objek PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa untuk kepentingan komersial, administrasi dan internal control Pemohon Banding, diskon penjualan yang diberikan kepada customer diinformasikan dalam invoice komersial yang terpisah; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding, diketahui Majelis bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp 9.636.730,00 karena menurut Terbanding jumlah tersebut adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah tersebut merupakan pemberian diskon sebagai pengurang DPP PPN; bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) menurut Terbanding adalah sebesar Rp 346.205.815.894,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 346.196.179.164,00 sehingga selisih sebesar Rp 9.636.730,00; bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena diskon tersebut tidak dimasukkan dalam kolom potongan harga pada Faktur Pajak dan karena pemberian diskon tersebut diberikan tidak terkait dengan penyerahan yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan masa yang sama dengan pemberian diskon; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa jumlah Rp 9.636.730,00 tersebut adalah pemberian diskon atau potongan harga kepada distributor yang berkaitan langsung dengan penyerahan BKP dan bukan berupa komisi atau insentif atau bonus; bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor S-7721/PJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 pada intinya menegaskan : Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang harus dipungut dengan tarif umum sebesar Rp 9.636.730,00 karena di dalam Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan kepada distributor ban, Pemohon Banding memasukkan credit note yang tidak terkait langsung dengan penyerahan BKP pada masa yang sama;Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;Pasal 1 angka 18 UU PPN, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;Pasal 13 ayat (2) UU PPN, bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim;Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN : Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006.Pasal 11 ayat (1) : Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.bahwa Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam membuat Fatur Pajak Gabungan selain memasukkan harga jual dan potongan harga sebagaimana tercantum dalam faktur penjualan dalam satu bulan takwin, juga telah memasukkan potongan harga atas penyerahan BKP untuk masa yang tidak sama;bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, pencantuman potongan harga dalam bentuk credit note didalam Faktur Pajak Gabungan ini dimaksudkan sebagai potongan harga atas pencapaian pembelian dalam jumlah tertentu oleh pembeli yang terkait dengan pembelian masa-masa sebelumnya;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa ketentuan formal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding, karena volume discount dimaksud sudah dicantumkan dalam kolom potongan harga pada Faktur Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN diatur bahwa salah satu Dasar Penggenaan Pajak adalah harga jual. Adapun definisi harga jual untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya, diatur bahwa menyimpang dari ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang dalam hal ini disebut dengan Faktur Pajak Gabungan. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, maka pada dasarnya Faktur Pajak Gabungan adalah akumulasi penyerahan yang terjadi dalam satu bulam takwim kepada pembeli yang sama;bahwa dalam kasus ini, yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam fakur Pajak Gabungan tidak seperti yang diilustrasikan dalam butir b di atas, karena terdapat potongan harga yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan masa A tetapi terkait dengan penyerahan sebelum masa A;bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN, pembuatan Faktur Pajak Gabungan diperkenakan dalam rangka meringankan beban administrasi Pengusaha Kena Pajak dengan persyaratan utama adalah penyerahan dalam satu bulan takwim yang sama dan penyerahan kepada pembeli yang sama. Dari penjelasan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN diatas, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak Gabungan tidak dapat digunakan untuk mengakomodir pelapor potongan harga yang terkait penyerahan dalam masa yang tidak sama dengan Masa Pajak Faktur Pajak Gabungan. Sehingga untuk sengketa ini Terbanding tetap berpendapat bahwa potongan harga yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan yang tidak terkait dengan penyerahan dalam masa atau bulan takwim yang sama tidak dapat diperhitungkan ;bahwa Pemohon Banding dapat menempuh mekanisme dan tatacara yang sudah ada dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dengan melakukan penggantian Faktur Pajak yang sudah terlanjur dibuat dan melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak yang terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan dengan penjelasan tertulis Nomor 7354R/402/2010 tanggal 20 September 2010, pada intinya : bahwa Terbanding pada intinya berpendapat bahwa Faktur Pajak Gabungan tidak dapat digunakan untuk mengakomodir pelaporan potongan harga (diskon) yang terkait penyerahan dalam masa tidak sama dengan masa Faktur Pajak Gabungan. Selanjutnya Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menempuh mekanisme dan tata cara yang berlaku yaitu dengan melakukan penggantian Faktur Pajak yang sudah terlanjur dibuat dan melakukan pembetulan SPT untuk masa pajak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 jo Kep DJP Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJP Nomor : PER-59/PJ./2005;bahwa Pemohon Banding melaporkan diskon penjualan sebagai potongan harga dalam Faktur Pajak Gabungan pada Masa Pajak dimana diskon tersebut diberikan. Hal ini telah sesuai dengan surat DJP Nomor: S-2506/PJ.52/1997 tanggal 1 September 1997 dan Nomor : S-107/PJ.54/1998 tanggal 12 Januari 1998 yang pada intinya menjelaskan bahwa potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding agar melakukan penggantian faktur pajak yang sudah terlanjur dibuat dan melakukan pembetulan SPT untuk masa pajak yang terkait tidaklah dapat Pemohon Banding terima karena diskon yang diberikan baru diketahui setelah syarat-syarat untuk dapat diberikannya diskon tersebut telah dipenuhi oleh distributor/agen Pemohon Banding. Apakah syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, dilihat dari jumlah pembelian masa sebelumnya. Apabila telah terpenuhi, maka pembelian-pembelian berikutnya diberikan ekstra diskon seperti early bird discount, volume discount, user discount sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam surat permohonan banding Pemohon Banding, dan diskon tersebut dicantumkan dalam faktur pajak gabungan pada masa yang sama diberikannya diskon. Pelaporan diskon dalam faktur pajak yang Pemohon Banding terbitkan tidaklah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena diskon yang diberikan telah dilaporkan dalam faktur pajak sebagai pengurang harga jual;Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor : PER-159/PJ./2006 mengenai Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, pada dasarnya mengatur penggantian faktur pajak hanya dapat dilakukan atas faktur pajak cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan. Sementara itu faktur pajak gabungan yang Pemohon Banding terbitkan tidaklah termasuk dalam kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tersebut, karena faktur pajak Pemohon Banding tidak cacat, tidak rusak ataupun tidak salah dalam pengisian atau penulisan;bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding menggunakan Keputusan DJP Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJP Nomor PER-59/PJ./2005. PER-59/PJ./2005 tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2007, diganti dengan Peraturan DJP Nomor PER-159/PJ./2006 mengenai Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Dengan demikian Terbanding dalam tanggapannya telah menggunakan ketentuan faktur pajak yang sudah tidak berlaku lagi;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa : Sales OrderInvoiceReturn Goods Authorization (RGA)Invoice NegatifSales Order Negatifbahwa menurut Terbanding dalam persidangan, jumlah sebesar Rp 9.636.730,00 adalah pembatalan pembelian dari : No.Nama Pembeli No. Seri FP No. SOInvoice DPP1PT AAA010-000.07.0001799712001-CN4020/07712001(6.837.330)2PT BBB010-000.07.0001806200712150R-CN4742/07200712150R(2.799.400)Jumlah(9.636.730) bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa pembatalan adalah pengembalian barang yang telah dikirim oleh Pemohon Banding kepada distributor/agen yang pengembalian barangnya dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan pengiriman barang dari Pemohon Banding kepada distributor. Atas pengembalian barang tersebut diterbitkan invoice negatif, sales order negatif, dan return goods authorization (RGA). Sedangkan pembetulan adalah pembetulan/revisi atas harga barang yang telah dikirim kepada distributor yang revisi atau pembetulannya dilakukan/terjadi dalam bulan yang sama dengan pengiriman/ penjualan barang yang direvisi. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa invoice pembatalan dibuat pada masa yang sama dengan transaksi yang dibatalkan dan sebelum faktur pajak gabungan dibuat/diterbitkan; bahwa dari jumlah pembatalan sebesar Rp 9.636.730,00 tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan sebesar Rp 9.636.730,00 berupa pembatalan (retur); bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding berpendapat jumlah sebesar Rp 9.636.730,00 adalah benar berupa pembatalan akibat dari pengembalian/retur dari pembeli dan invoice pembatalan dibuat pada masa yang sama dengan transaksi yang dibatalkan dan sebelum faktur pajak gabungan dibuat/diterbitkan; bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa DPP atas pembatalan invoice sebesar Rp 9.636.730,00 dilakukan karena ada retur/pengembalian dari pembeli; bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa retur/pengembalian BKP sebesar Rp 9.636.730,00 sesuai dengan RGA (Return Goods Authorization) seharusnya menggunakan mekanisme nota retur; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, menegaskan bahwa mekanisme nota retur tidak diperlukan karena pengembalian BKP tersebut dilakukan pada bulan yang sama. Faktur Pajak Gabungan diterbitkan pada akhir masa pajak yang bersangkutan; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa pembatalan transaksi sebesar Rp 9.636.730,00 oleh pembeli PT AAA dan PT BBB terjadi pada masa yang sama dengan transaksi penyerahan dan belum diterbitkan Faktur Pajak Gabungan sehingga tidak dilakukan penggantian Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dan melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak yang terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dalam persidangan berupa invoice, sales order, dan RGA, Majelis berkesimpulan bahwa pembatalan invoice karena retur/pengembalian barang oleh pembeli PT AAA dan PT BBB sebesar Rp 9.636.730,00 telah sesuai dengan bukti-bukti dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-521/PJ.07/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00022/407/07/092/08 tanggal 28 April 2008, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – EksporRp 136.714.147.564,00- Penyerahan yang PPN harus dipungutRp 209.482.031.600,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00- Dikurangi : Retur Penjualan Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahanRp 346.196.179.164,00Penghitungan PPN kurang bayar- Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 20.948.203.160,00- Dikurangi : retur penjualan Rp 0,00- Dikurangi : PPN disetor dimukaRp 9.006.982,00Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp 20.939.196.178,00Pajak yang dapat diperhitungkan- PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg samaRp 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 16.629.047.670,00- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 26.875.139.227,00- Kompensasi dari masa sebelumnya Rp 56.120.037.135,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 99.624.224.032,00Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar Rp (78.685.027.854,00) |

