Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28956/PP/M.XI/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 9.636.730,00;