Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80396/PP/M.IIA/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp. 456.638.556,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;