Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80396/PP/M.IIA/16/2017

 Putusan Nomor : Put.80396/PP/M.IIA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2013
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp. 456.638.556,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa menurut TerbandingDasar koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 456.638.556,-  adalah  berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Huruf b UU PPN No. 42 Tahun 2009 dan memori penjelasannya.
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak mengerti maksud alasan dan argumentasi dari Tim Pemeriksa Pajak atau Peneliti Keberatan, kerena menurut Pemohon Banding, tidak ada hubungannya antara Imbalan Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT AAA Securities, dengan penggunaan dana yang didapat oleh Pemohon Banding dari Penawaran Umum Terbatas-I Tahun 2013;
 
Menurut majelis :bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-00321/KEB/WPJ.07/ 2016 tanggal 24 Maret 2016, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan masuk Bursa Nomor : LAP-00033/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 03 Maret 2015 berupa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagai Commitment & Advisory Fee sebesar Rp.4.566.385.558,00 dan PPN sebesar Rp.456.638.556,00;
 
Menurut majelis:bahwa menurut Terbanding, terkait dengan koreksi pajak masukan sebesar Rp 456.638.556,00 dari PT AAA Securities dengan Nomor Faktur 010.901-13.84227328 tanggal 12 Juli 2013, dengan alasan karena hasil dari penggunaan dana penawaran saham terbatas (yang menggunakan konsultan dan penjamin PT. AAA Securities) tersebut berupa deviden/capital gain yang bukan merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016 yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 456.638.556,00 kerena menurut Pemohon Banding, tidak ada hubungannya antara Imbalan Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT AAA Securities, dengan penggunaan dana yang didapat oleh Pemohon Banding dari Penawaran Umum Terbatas-I Tahun 2013

bahwa PT AAA Securities adalah perusahaan sekuritas yang bergerak dalam bisnis jasa financial, merupakan penasihat keuangan Pemohon Banding pada Penawaran Umum Terbatas – I Tahun 2013 atas imbalan jasa pembeli siaga dan penasihat keuangan Penawaran Umum Terbatas Pemohon Banding, PT AAA Securities berhak untuk menagih imbalan jasa sebesar 1% dari Total Komitmen Pembeli Siaga oleh IPS Rp 456,638,555,800;

Commitment & Advisory Fee = 1% x Rp 456,638,555,800 = Rp 4,566,385,558

bahwa menurut Pemohon Banding atas imbalan jasa sebesar Rp 4,566,385,558,- merupakan Objek PPN sehingga PT AAA Securities menagih PPN 10% kepada Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, bahwa penambahan modal yang dilakukan dengan melakukan penerbitan saham adalah hal yang lazim dilakukan dalam manajemen modern. Mengingat bahwa Pemohon Banding memiliki bisnis inti dibidang konstruksi sudah selayaknya menggunakan jasa dari PT. AAA Securities yang memiliki keahlian di bidang penjamin emisi Efek sesuai Kep-11/PM/PEE/1996 tanggal 1 Oktober 1996 dan memiliki ijin sebagai manajer investasi Nomor Kep-14/PM/MI/2002 tanggal 27 September 2002 dan merupakan anggota dari Bursa Efek Indonesia dimana Pemohon Banding menjual atau melakukan penawaran umum saham terbatas, sebagai rekanan yang ditunjuk dalam proses penawaran sahammnya tersebut;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menggunakan jasa PT. AAA Securities untuk penawaran sahamnya, adalah untuk memenuhi Peraturan Nomor IX.D.1 Lampiran Surat Keputusan Kepala BAPEPAM Nomor : Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 yang antara lain isinya sebelum dilaksanakannya penerbitan Hak memesan Efek terlebih dahulu atas saham baru tersebut, Emiten harus memperoleh jaminan dari pihak tertentu untuk membeli saham baru, dimana PT. AAA Securities memberikan kesanggupan pembelian sisa saham penawaran umum terbatas sebagaimana telah diperjanjikan antara Pemohon Banding dan PT. AAA Securities surat Ref No. 034/IPS-CF/IV/2013 tanggal 15 April 2013 tentang perjanjian penunjukan untuk bertindak sebagai Penasihat Keuangan dan Pembeli Siaga dalam rangka Penawaran Umum Terbatas Saham I Pemohon Banding. Dan sesuai adendum atas peretujuan aquo berdasarkan Akta Notaris BBB, SH, M.Kn Nomor : 75 tanggal 15 Juni 2013;

bahwa terkait dengan penggunaan dana hasil penawaran saham, yang diperuntukkan Pemohon Banding untuk anak perusahaan/afiliasinya sehingga Pemohon Banding hanya mendapatkan deviden yang menurut Terbanding bukan objek PPN. Majelis berpendapat bahwa investasi harus dilihat sebagai kegiatan manajemen dalam suatu siklus yang utuh, artinya hasil penawaran yang digunakan untuk anak perusahaan/afiliasi yang melakukan penyerahan yang merupakan objek PPN, sedangkan terhadap investasi di anak perusahaan tersebut, Pemohon Banding memang mendapatkan deviden. Tapi sesungguhnya deviden yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membiayai operasional bagi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konstruksi yang penyerahannya terutang PPN;

bahwa oleh karena itu alasan Terbanding yang mendasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak memiliki alasan yang cukup kuat, karena dalam kegiatan manajemen/bisnis pada umumnya untuk menggerakkan usaha harus mengunakan modal/dana dan salah satu alternative menambah modal adalah dengan penerbitan saham. Oleh karena itu seharusnya Terbanding seyogyanya melihat hal kegiatan manajemen sebagai suatu siklus perusahaan secara utuh, dimana hasil investasi yang diperoleh Pemohon Banding juga untuk menggerakkan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang atas penyerahannya terutang PPN; 

bahwa terhadap argumentasi Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur :
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”

Yang penjelasannya sebagai berikut :
“Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)”

bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf b tidak memiliki alasan yang kuat, maka penggunaan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menurut Majelis tidak relevan lagi;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.456.638.556 dari PT. AAA Securities dengan Nomor Faktur 010.901-13.84227328 tanggal 12 Juli 2013, dengan demikian atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.456.638.556 tidak dapat dipertahankan;
 
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
  
menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya  banding Pemohon Banding, sehingga   Pajak Masukan PPN Masa Pajak Oktober 2013 menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Terbanding                                  Rp. 4.712.602.775,00
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan    Rp.    456.638.556,00
Pajak Masukan menurut Majelis                                        Rp. 5.169.241.331,00
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00023/207/13/054/15 tanggal 4 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp.75.641.330.005,00-    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.42.934.221.317,00-    Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp.32.707.108.688,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp.  4.293.422.132,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.  5.169.241.331,00Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (Rp.   875.819.199,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanRp.     886.156.441,00Jumlah PPN yang kurang dibayarRp.       10.337.242,00Sanksi Administrasi :-    Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp.       10.337.242,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.       20.674.484,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. xxx, M.A., M.P.A.,                sebagai Hakim Ketua,
YYY, S.E., Ak., M.Si., C.A.,        sebagai Hakim Anggota,
ZZZ, M.Stud., Ak., C.A.,              sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh
VVV, S.E., M.M.,                         sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-80396/PP/M.IIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIA pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. xxx, M.A., M.P.A.,                sebagai Hakim Ketua,
YYY, S.E., Ak., M.Si., C.A.,        sebagai Hakim Anggota,
ZZZ, M.Stud., Ak., C.A.,             sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh
abc S.E., Ak., M.M.,                    sebagai Panitera Pengganti,