Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45549/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45549/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atasSKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009;
 
Menurut Tergugat:bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Nomor 22, 23, 24, 25 yang diterbitkan kepada PT QQ) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ. Piutang tersebut belum dicatat pada Neraca Tahun 2009 karena PT QQ tidak dapat menjamin kapan piutang tersebut akan dibayarkan;
 
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat diminta untuk mengajukan upaya hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Cilandak dan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak yang akan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, tentunya dengan keyakinan bahwa permohonan Penggugat bisa dikabulkan;
 
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, yang menolak pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009;

bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009, Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat;

bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalamPasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal;

bahwa Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi :

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut :
“Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.”

Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012menyangkut masalah formal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

namun, bahwa untuk masalah material, keputusan dimaksud diterbitkan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak;
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan Gugatan Penggugat;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal30 November 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011, atas nama:XXX, NPWP YYY.