Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44732/PP/M.XV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 Tanggal 12 Januari 2012 yang Penggugat terima tanggal 17 Januari 2012 merupakan tindak lanjut atas utang pajak sebesar Rp56.290.859.982,00; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Tergugat Nomor: S-93/WPJ.03/KP.0212012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank, tidak termasuk kategori objek gugatan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan sehubungan Surat Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 Tanggal 12 Januari 2012 yang Penggugat terima tanggal 17 Januari 2012 sebagai tindak lanjut atas Penagihan Pajak Terutang Sebesar Rp56.290.859.982,00,00 (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2010 dengan diantar oleh Penggugat, sedangkan Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank diterbitkan tanggal 12 Januari 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank tanggal 12 Januari 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan di pengadilan pajak yaitu tanggal 30 Januari 2012, adalah 19 hari, sehingga gugatan diajukan kurang dari 30 hari; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan dalam waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 adalah Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/ KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan pengajuan gugatannya masih memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengajuan gugatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-103/WPJ.03/2011 tanggal 2 Maret 2011 dan Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur PT. XXX, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 telah memenuhi ketentuan formal; |
| Menimbang | : | bahwa Penggugat mengajukan Surat Pencabutan Surat Gugatan Nomor : 005/EJMP/0412 tanggal 12 Maret 2012 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 April 2012; bahwa alasan pengajuan pencabutan gugatan tersebut adalah karena Penggugat sedang mengajukan permohonan angsuran atas kekurangan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/07/301/09 tanggal 17 Desember 2009 kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak; bahwa Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan kesetujuannya atas permohonan pencabutan Gugatan oleh Penggugat tersebut; bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank, dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012, tentang Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima. |

