Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43090/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2005 sebesar Rp486.723.614,00;