Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43088/PP/M.XIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 sebesar Rp147.884.661,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2004 didasarkan pada adanya uang masuk yaitu dari mutasi kredit rekening koran Bank QQ milik Pemohon Banding dimana atas aliran dana atau aliran kas dalam rekening tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp147.884.661,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank FF 46 dan bank QQ cfm Pemeriksa yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Pemeriksa apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp147.884.661,00 didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening Bank QQ milik Pemohon Banding; bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a, c dan f Undang-undang PPN yang mengatur mengenai pengenaan PPN berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;f.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang PPN tersebut di atas, maka PPN hanya dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan uang melalui rekening bank QQ tersebut di atas berasal dari berbagai sumber yang sebagian besar berasal dari titipan orang untuk uang muka pembelian bahan baku besi yang dibeli oleh Pemohon Banding langsung dari pabrikan di Luar Negeri dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut bersumber dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak; bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP berbunyi sebagai berikut : “”Pasal 12 (1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.” bahwa selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut: “Ayat (3) Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterang lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa selanjutnya dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dinyatakan sebagai berikut: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding selama persidangan, Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank QQ adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp147.884.661,00 yang semata-mata hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank QQ tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa atas permohonan banding PPN Masa Pajak Desember 2004, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-646/WPJ.08/2011 tertanggal 26 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2004 Nomor: 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT.XXX dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak128.680.230,00Pajak terutang12.868.023,00Kredit Pajak81.141.629,00Jumlah pajak yang kurang / (lebih) dibayar(68.273.606,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 70.022.926 ,00PPN Kurang Dibayar1.749.320,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUP 1.749.320,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar 3.498.640,00 |

