Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43087/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 sebesar Rp300.079.280,00;