Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43087/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 sebesar Rp300.079.280,00;