Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79916/PP/M.IVB/16/2017

  Putusan Nomor : Put-79916/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp398.181.818,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2012 per 31 Desember 2012, diketahui bahwa pada Neraca tidak terdapat atau tidak memiliki akun pinjaman/Hutang Pemegang Saham, sehingga alasan Pemohon Banding selisih penjualan lokal sebesar Rp395.000.000,00 dicatat sebagai pinjaman dari pemegang saham tidak terbukti;   Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal kami sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012 Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6  Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00;   Menurut majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak November 2012 sebesar Rp398.181.818,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, total Penjualan Lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp.419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.5.836.898.577,00; bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanPemohon Banding(Rp) Terbanding(RpKoreksi(Rp)JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember06.363.6366.363.63660.909.09146.006.53534.545.45534.545.455037.027.273121.436.36431.818.18240.000.000 367.532.000390.240.000505.609.517383.000.000395.607.189658.925.498898.500.000220.000.000834.500.000696.000.000430.000.000476.000.000367.532.000383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.000bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa  penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini; bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan; bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: Pasal 28 ayat (1)“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (11)“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan” bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut: No Bulan /MasaUraian / Jumlah RupiahJumlah (Rp)Pencairan ValasSetor Tunai dari kasKoreksi JurnalPPN1Januari  002  Februari636.364 636.3643Maret636.364636.3644April  6.363.636 6.363.6365 Mei 4.600.654 4.600.6546 Juni  246.358.0003.454.545249.812.0007 Juli  5.000.0003.500.0008.500.0008Agustus009September 75.000.000 3.636.364 78.636.36410 Oktober12.143.636 12.143.63611November 30.000.000 3.181.81833.181.81812Desember4.090.9094.090.909Jumlah 246.358.00035.000.00075.000.00042.244.290398.602.290          bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut: No Bulan Koreksi Terbanding (Rp)Koreksi Tidak Dapat dipertahankan(RpKoreksi Tetap dipertahankan(Rp)1 Januari 367.532.0000367.532.0002Februari383.876.364636.364383.240.0003Maret499.245.881 636.364 498.609.5174April 322.090.9096.363.636315.727.2735Mei349.600.6544.600.654  345.000.0006Juni 624.380.043249.812.000374.568.0437Juli863.954.5458.500.000855.454.5458Agustus220.000.0000 220.000.0009  September797.472.72778.636.364718,836,36310 Oktober 574.563.63612.143.636562.420.00011November 398.181.81833.181.818365.000.00012Desember436.000.0004.090.909431.909.091Jumlah 5.836.898.577398.602.2905.438.296.832 bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak  November 2012 sebesar Rp398.181.818,00, sebesar Rp.33.181.818,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp365.000.000,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa November Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm TerbandingRp.    430.000.000,00      Koreksi yang dibatalkan ………………………………Rp.    33.181.818,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Majelis …….Rp.    396.818.182,00   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-734/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00014/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 dihitung kembali sebagai berikut: 1  Dasar Pengenaan Pajak   a.1. EksporRp.      55.984.454,00a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp.    396.818.182,00Jumlah seluruh PenyerahanRp.    452.802.636,002 Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungutRp.    39.681.818,00b. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkanRp.      3.181.818,00c. Jumlah PPN Kurang bayarRp.    36.500.000,003Kelebihan Pajak yang sudah :  a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.                   0,00b. Dikompensasikan ke masa Pajak ………  (karena Pembetulan)..Rp.                   0,00c. Jumlah (a + b)Rp.                   0,004 PPN yang kurang dibayarRp.    36.500.000,005  Sanksi Administrasi :  Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp.    12.410.000,006  Jumlah PPN Yang Masih harus dibayarRp.    48.910.000,00Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB  Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :         AAA, S.E, M.Si      sebagai Hakim Ketua,        Drs. BBB, M.M      sebagai Hakim Anggota,        CCC, S.IP, M.M    sebagai Hakim Anggota,        yang dibantu oleh:        DDD, S.E, M.M,    sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-79916/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79912/PP/M.IIIB/16/2017

 Putusan Nomor : Put-79912/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas nilai Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2011 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp128.169.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi ulang dan KPP terkait tersebut dapat disampaikan bahwa atas 7 Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp56.636.844,00 dijawab dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Ada”, sedangkan atas 8 Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp128.495.950,00 dijawab “Tidak Ada”;   Menurut Pemohon Banding : bahwa pengkreditan Faktur Pajak masukan sebesar Rp128.169.950,00 adalah sah serta Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;   Menurut majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas 7 (tujuh) Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2011 dengan total sejumlah Rp128.169.950,00 dikarenakan konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar dan tidak dapat dilakukan uji arus uang; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan LHP dan KKP diketahui koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp128.169.950,00 yang dilakukan karena berdasarkan jawaban klarifikasi Pajak Masukan dari KPP domisili lawan transaksi (PKP Penjual) yang menyatakan “Tidak Ada”; bahwa selanjutnya menurut Terbanding, atas Faktur Pajak yang dikoreksi tersebut yang pada saat pemeriksaan atas klarifikasinya dijawab “tidak ada” dan pada saat proses keberatan juga dijawab “tidak ada/non PKP/tidak ada ralat jawaban dan KPP terkait” dan KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “Tidak ada” oleh KPP domisili PKP Penjual belum diterbitkan SKPKB/ SKPKBT; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang menjadi objek sengketa merupakan transaksi yang sah dan benar secara formil sesuai dengan pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 telah diisi dengan informasi lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan untuk menandatanganinya; bahwa Pemohon Banding menyatakan, pembebanan PPN dan sanksi administrasi kepada Pemohon Banding menyebabkan ketidakadilan karena Pemohon Banding telah memenuhi aspek formal dan material pengkreditan Faktur Pajak Masukan. Transaksi yang Faktur Pajaknya disengketakan bukanlah transaksi fiktif dan PPN-nya telah nyata dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam hal PPN tidak disetorkan ke kas negara oleh PKP Penjual, Terbanding seharusnya menerbitkan surat ketetapan pajak kepada PKP Penjual, bukan kepada Pemohon Banding yang telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP dimaksud. Hal ini secara jelas telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tidak berasal dari pengeluaran-pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU. PPN) disebutkan, “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) Undang-undang a quo: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:  a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;… dst.”; bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi” tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN a quo; bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan bahwa, “apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa, “Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual”; Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan; bahwa klasifikasi jawaban “tidak ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut”  oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud KEP-754/PJ./2001 a quo; bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya; bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” tersebut  ternyata tidak didahului Terbanding dengan menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP Penjual segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79893/PP/M.VIIIB/15/2017

  Putusan Nomor : Put-79893/PP/M.VIIIB/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.683.271.907,00 yang terdiri dari:Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00,Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772,00,Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   1.     Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00    Menurut Terbanding : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 tersebut merupakan koreksi peredaran usaha yang berasal dari penjualan SKP2 (lahan dan tanaman yang direncanakan akan diserahkan ke plasma), namun belum direalisasikan. Menurut Pemeriksa penjualan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 4 UU No.36 Tahun 2008, sehingga harus diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa perlakuan biaya harus berdasarkan kelas kebun terbaru. Perlakuan biaya dan hasil panen merupakan hal lazim yang diterapkan oleh perusahaan perkebunan yang melakukan pembangunan program plasma. Pemohon Banding telah melakukan pencatatan secara konsisten atas transaksi yang terkait dengan plasma dimana dilakukan pemisahan pencatatan antara perkebunan inti dengan perkebunan plasma. Oleh karena itu, pihak Pemohon Banding tidak setuju apabila Pemeriksa melakukan koreksi positif atas penjualan yang berasal dari plasma; 2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772,00 terdiri dari :   Menurut Terbanding  : bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan merupakan hasil Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai akibat adanya pengakuan penghasilan/koreksi positif Rp3.812.684.253,00 tersebut di atas, yang merupakan penghasilan dari kebun plasma;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Terbanding terkait dengan biaya cost dari penjualan perkebunan plasma dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam alasan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif dari peredaran usaha. koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan merupakan cost yang timbul dari penjualan perkebunan plasma (SKP2), hal ini dilakukan Terbanding sesuai dengan prinsip matching cost against revenue; 3. Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00   Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Rp546.316.839,00 merupakan koreksi atas pemberian natura berupa catu beras, terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan setuju dan tidak mengajukan keberatan dan banding; bahwa koreksi penyusutan aktiva Rp58.208.034,00 merupakan koreksi atas biaya penyusutan terhadap aktiva yang digunakan untuk kepentingan pribadi karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 UU No.36 Tahun 2008; bahwa koreksi atas biaya Iainnya Rp879.649.392,00 merupakan koreksi positif atas biaya yang terdapat pada Harga Pokok Penjualan, biaya usaha Iainnya, dan pos biaya dari luar usaha yang mengandung unsur biaya/pengeluaran yang bersifat kenikmatan (natura), sumbangan/bantuan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi atas B. NDE sebesar Rp879.649.342,00 karena sudah sesuai dengan UU PPh Pasal 6 (Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan);   Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.683.271.907,00 yang terdiri dari:Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00,Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772;Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00;bahwa ternyata pokok sengketa tersebut di atas terjadi karena pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap oleh Terbanding tidak memadai sehingga tidak diyakini oleh Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan untuk melihat kebenaran dari yang persengketakan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang memadai; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Terbanding dan Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti; 1.     Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00 bahwa koreksi Penghasilan dari Usaha yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah:* Penghasilan dari Usaha menurut Terbanding Rp70.254.777.802,00* Penghasilan dari Usaha menurut Pemohon BandingRp66.442.093.549,00* Koreksi Rp  3.812.684.253,00       bahwa koreksi Penghasilan dari Usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 tersebut merupakan koreksi Penghasilan dari Usaha yang merupakan koreksi atas penghasilan tanaman sawit kebun plasma yang belum diserahkan kepada petani plasma, Terbanding berpendapat bahwa penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sehingga harus diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding merupakan perusahaan inti yang mempunyai perusahaan kelapa sawit dan mempunyai perusahaan plasma. Perkebunan Plasma disini merupakan areal perkebunan kelapa sawit yang diperuntukkan rakyat yang dibangun oleh perusahaan inti dan petani mendapatkan plasma dan memelihara, proses pengalihan kebun plasma, perusahaan inti wajib mengambil langkah-langkah pengurusan pengalihan sertifikat hak milik kepada pihak-pihak terkait, penilaian fisik kebun bersama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, bahwa sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data yang diminta terkait dengan pola perjanjian kemitraan inti plasma dengan petani plasma, sehingga tidak dapat diyakini adanya bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pola kemitraan dengan petani plasma; bahwa menurut Terbanding terkait koreksi peredaran usaha ini terdiri dari mutasi kredit piutang usaha Pemohon Banding, dalam proses pemeriksaan Terbanding melakukan 4 (empat) proses pendekatan yaitu berdasarkan Buku Besar, prosentase penghasilan yang ditangguhkan, DPP PPN dan mutasi kredit piutang usaha, dan untuk koreksi omset ini diambil dari pendekatan uji arus piutang usaha, yang diperoleh berdasarkan perhitungan KKP; bahwa menurut Terbanding terkait dengan pola kemitraan dari Pemohon Banding sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah terdapat Pernyataan Kesanggupan dan Pemberian Jaminan Tentang Perjanjian Kerjasama Kemitraan (5 Koperasi) yang terdiri dari Koperasi Peridan Jaya, Keluarga Mandiri Jaya, Unit Desa Mando Sejahtera, Karya Bersama Kerayaan, dan Serba Usaha Harapan Sejahtera, dari perjanjian tersebut semua tertanggal 31 Oktober 2012, sedangkan sengketa yang menjadi sengketa adalah tahun pajak 2010, sehingga menurut Terbanding data ini tidak relevan dengan tahun sengketa; bahwa terhadap nilai sengketa tersebut terkait dengan Peredaran Usaha adalah adanya pengakuan penjualan dari perkebunan plasma dimana terdapat Kebijakan Perkebunan Plasma yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, dalam Pasal 11 ayat (1) sehingga terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membangun kebun plasma paling rendah sebesar 20% dari luas area perkebunan Pemohon Banding dan yang disengketakan adalah terkait pengakuan penjualan dari hasil kebun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79892/PP/M.VIIIB/15/2017

 Putusan Nomor : Put-79892/PP/M.VIIIB/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar USD11,427,217.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dokumen pembelian impor untuk tahun 2011 tersebut merupakan pembelian milik Pemohon Banding sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan perhitungan akhir;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan HPP sebesar USD11,577,945 karena koreksi pembelian impor Terbanding tidak berdasarkan fakta dan tidak didukung bukti serta mengabaikan logika akuntansi dan pembukuan, sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 28 UU KUP mengenai pembukuan. Terbanding hanya melakukan koreksi berdasarkan asumsi. Dimana Pemohon Banding perlu menjelaskan alasan secara kronologis banding;   Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari : Harga Pokok Penjualan cfm TerbandingUSD   96,181,101.00Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon BandingUSD 107,759,046.00Koreksi  USD   11,577,945.00bahwa atas koreksi sebesar USD 11,577,945.00 Pemohon Banding setuju untuk koreksi sebesar USD 150,728.00 sehingga nilai sengketa akhir yaitu sebesar USD 11,427,217.00 dengan perincian : Harga Pokok Penjualan cfm TerbandingUSD   96,181,101.00Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon BandingUSD 107,608,318.00Koreksi USD   11,427,217.00bahwa jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar USD 150,728.00 tidak diketahui rinciannya untuk pos yang mana saja, sehingga perincian Uraian Harga Pokok yang disengketakan masih menggunakan uraian Harga Pokok sebelum dikurangi yang disetujui yaitu :NoUraianCfm PB (USD)Cfm TB (USD)Sengketa (USD)1 Pembeliana.  Pembelian Impor     a.1 Pembelian impor     a.2 Pembelian impor tambahan     a.3. Pembelian Impor Pengurang     a.4 Biaya Pembelian imporb. Pembelian Lokal  103.962.26912.691.454(897.836)2.780.9032.780.903 104.177.942– –2.780.9032.780.903 (215.673)12.691.454(897.836)–-2Tranfer In 8.554  8.554-3 Manufacturing Costs  2.613.2932.613.293-4  Beginning of the year18.547.926 18.547.926  -5End of The Year (44.042.575)(44.042.575)-Jumlah HPP107.759.046 96.181.101  11.577.945bahwa menurut Majelis koreksi tersebut disebabkan masalah pembuktian dari pembelian impor, impor tambahan dan pengurang pembelian impor sehingga oleh Majelis dimintakan bukti-buktinya kepada Pemohon Banding; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Terbanding dan Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait Pembelian Impor, untuk itu dari rangkaian proses uji bukti dan proses persidangan dapat diuraikan sebagai berikut : 1.    Pembelian Impor bahwa atas koreksi Pembelian Impor diuraikan yaitu :Pembelian Impor cfm Pemohon Banding              USD 103,962,269.00Pembelian Impor cfm Terbanding                        USD 104,177,942.00Koreksi                                                             (USD        215,673.00) bahwa dari bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan berupa dokumen PIB, Packing List, B/L, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice serta telah dilakukan uji bukti, diketahui jumlah pembelian impor menurut dokumen yang ditunjukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 103,940,404.42 bukan sebesar USD 103,962,269.00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding, jadi terdapat pembelian impor yang tidak dapat ditunjukkan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding sebesar USD 21,864.58; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa atas Pembelian Impor, dimana oleh Terbanding dilakukan koreksi negatif sebesar (USD 215,673.00), berdasarkan bukti dan dokumen dalam persidangan dikoreksi menjadi koreksi positif sebesar USD 21,864.58 sehingga koreksi Terbanding sebesar (USD 215.673) tidak dapat dipertahankan;    2.    Pembelian Impor Tambahan bahwa atas koreksi Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 bahwa dari bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan berupa dokumen PIB, Packing List, B/L, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice serta telah dilakukan uji bukti, diketahui bahwa Pembelian Impor Tambahan tersebut telah didukung dengan bukti, akan tetapi menurut Terbanding dokumen tersebut pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tidak disampaikan seluruhnya, sehingga sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP atas bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat atas Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 dalam persidangan dan uji bukti telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai, sehingga terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa data dan dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa pemeriksaan Majelis berdasarkan fakta, bukti dan keyakinan Majelis di persidangan sehingga menurut Majelis karena atas Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai maka atas koreksi Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 tersebut tidak dapat dipertahankan; 3.    Pembelian Impor Pengurang bahwa atas koreksi Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00) bahwa dari bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan berupa dokumen PIB, Packing List, B/L, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice serta telah dilakukan uji bukti, diketahui bahwa Pembelian Impor Pengurang tersebut didukung dengan bukti; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat atas Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00) dalam persidangan dan uji bukti telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai, sehingga menurut Majelis karena atas Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00)  telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai maka atas koreksi Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00) tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Pembelian Impor sebesar USD11,577,945.00 tidak dapat dipertahankan, dan dapat diuraikan sebagai berikut : NoUraianCfm PB (USD)Cfm TB (USD)Cfm Majelis (USD)Koreksi cfmTerbanding (USD)Koreksi CfmMajelis(a)(b)(c)(d)(e)(c) – (d)(c) – (e)1Pembelian :  a.     Pembelian Impor :         a.1.  Pembelian Impor103.962.269104.177.942103.940.404,42(215.673)21.864,58        a.2.  Pembelian Impor Tambahan12.691.454-12.691.454,0012.691.454-        a.3.  Pembelian Impor Pengurang(897.836)  -(897.836,00) (897.836)-        a.4.  Biaya Pembelian Impor2.780.9032.780.9032.780.903,00–b.    Pembelian Lokal 12.095.05812.095.05812.095.058,00–2 Transfer In  8.5548.5548.554,00–3Manufacturing Costs2.613.2932.613.2932.613.293,00–4Beginning of The Year18.547.92618.547.92618.547.926,00  – -5 End of The Year (44.042.575)(44.042.575)(44.042.575,00) –Jumlah HPP107.759.04696.181.101107.737.181,4211.577.94521.864,58bahwa berdasarkan uraian Harga Pokok Penjualan di atas, koreksi yang tetap dipertahankan berdasarkan data dan bukti yang ada yaitu sebesar USD 21,864.58, akan tetapi Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyebutkan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi atas Harga Pokok Penjualan yaitu sebesar USD 150,728.00 dimana HPP yang semula sebesar USD 107,759,046.00 berubah menjadi USD 107,608,318.00 (dan hal tersebut dituangkan dalam petitum surat banding/jumlah pajak yang diminta oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017

  Putusan Nomor    :    Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 17.782.201.546,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dipersengketakan adalah reimbursement atas Freight Cost dan Terminal Handling Cost yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding ke pihak ketiga sebesar Rp.17.268.675.916,00. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHP-204/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 27 Juni 2011, Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp.17.268.675.916,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa dokumen-dokumen pabean (invoice, Faktur Pajak dan lain-lain) yang diterbitkan oleh shipping line dan/atau pihak lain (misal penyelenggara pelabuhan) adalah atas nama customer dan nilai sebesar Rp.17.268.675.916,00 tersebut merupakan jumlah yang dibayar Pemohon Banding ke pihak ketiga (shipping line dll) dan jumlah yang ditagihkan ke customer (tidak ada margin laba);   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi DPP PPN sebesar Rp.17.346.560.291,00 dengan rincian sebagaimana tersebut di bawah ini karena transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN).   Menurut majelis : Koreksi DPP PPN sebesar Rp.17.268.675.916,00; bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyebutkan DPP PPN menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 165.541.386.364,00, sedangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN diketahui DPP PPN cfm Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.991.994,00, dan Keputusan Keberatan DPP PPN cfm Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.991.994,00, untuk itu karena banding merupakan kelanjutan dari keputusan keberatan maka menurut Majelis DPP PPN menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.911.994,00; bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009  sebesar Rp 17.268.675.916,00 dengan perincian sebagai berikut :DPP PPN cfm Terbanding Rp 183.323.587.910,00DPP PPN cfm Pemohon BandingRp 166.054.911.994,00Koreksi  Rp   17.268.675.916,00bahwa koreksi DPP PPN menurut Terbanding yaitu:No AkunNama AkunJumlah (Rp)63109100 Reimbursable Ocean Fright1.955.010.49663109200Reimbursable Air Fright 1.205.629.01663109400Reimbursable Factory Pack THC  13.672.070.58463309000Custom Duty Reimbusable 122.764.903Selisih Lain-lain 313.200.920Jumlah17.268.675.919       bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Tagihan Freight dan THC (Terminal Handling Charges) merupakan penggantian berkenaan dengan jasa angkutan umum yang tidak termasuk objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa  jasa atas forwarding ini bukan jasa yang dibebaskan dari PPN. DPP untuk pengenaan jasa adalah nilai penggantian dimana semua biaya yang diminta pemberi jasa dalam hal ini apabila nilai yang diminta terdiri dari semua dan atas biaya tersebut bukan atas nama konsumen Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas Jasa Selain Jasa Pemborongan, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi (Seri PPN – 146) dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement, dimana dalam hal reimbursement tidak dikenakan PPN yaitu adanya syarat tagihan pihak ke-3 langsung atas nama penerima jasa menjadi pedoman Terbanding dalam mengkoreksi reimbursement; bahwa disamping itu mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 596/B/PK/PJK/2012 atas nama PT AAA Logistic Indonesia yang intinya terhadap koreksi Terbanding atas Ocean Freight Service yang ditagihkan kembali (re-invoicing) sebagai reimbursement kepada customer dinyatakan dipertahankan karena invoice atas jasa-jasa yang di re-invoicing tersebut oleh vendor dibuat tagihannya langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama customer; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 126/B/PK/PJK/2005 atas nama PT BBB Indonesia yang intinya bahwa tagihan freight dari perusahaan Forwarding Service kepada pelanggannya bukan merupakan objek PPN; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk Pemohon Banding  atas nama PT. CCC Indonesia, juga koreksi Terbanding atas reinvoicing tetap dipertahankan oleh Majelis dengan dasar alasan bahwa Pemohon Banding melakukan reinvoicing untuk menagih biaya-biaya atas jasa yang diberikan dari pihak ketiga (vendor) dengan tagihan langsung kepada Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (costumer). Bahwa tagihan baru (reinvoicing) tersebut merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan sebagai inward dan outward, karena jasa inward dan outward tidak termasuk yang dibebaskan pengenaan PPN nya, maka Majelis tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dari contoh dokumen yang disampaikan dalam persidangan yaitu yaitu dokumen transaksi PT. DDD (vendor) – Pemohon Banding – EEE Indonesia (customer) dan dokumen CV. FFF serta  PT GGG, bahwa Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN terkait reimbursement tersebut dan atas reimbursement tersebut (didalamnya terdapat THC) Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN, sehingga atas hal tersebut seharusnya masuk dalam DPP PPN dari Pemohon Banding; bahwa atas perbedaan pendapat dan ketentuan-ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa dengan adanya perbedaan Putusan PK MA Nomor : 596/B/PK/PJK/2012 dan Nomor : 126 B/PK/PJK/2005 maka menurut Majelis berdasarkan Asas Hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” maka yang dipakai acuan adalah putusan PK MA yang terakhir yaitu Nomor : 596/B/PK/PJK/2012;bahwa Pemohon Banding merupakan pengusaha Jasa Pengurusan Freight Forwarding;bahwa pada persidangan tanggal 23 September 2013 Majelis bertanya kepada Pemohon Banding mengenai ketentuan yang mengatur tentang tidak termasuk penyerahan Jasa Freight Forwarding adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga. Jawaban Pemohon Banding hal tersebut terdapat  dalam bagian E.3.c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013. Majelis berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa atas koreksi DPP PPN Tahun 2009, sehingga   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tidak dapat diberlakukan atas sengketa ini, karena sesuai dengan asas legalitas, peraturan tidak dapat berlaku surut;bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian dokumen-dokumen (invoice, faktur pajak) yang diterbitkan oleh shipping line, penyelenggara pelabuhan atas jasa keagenan, biaya trucking, biaya bongkar muat, yang langsung atas nama penerima jasa dan atas nama Pemohon Banding, maka tidak dapat diketahui besarnya invoice yang diterbitkan langsung  atas nama penerima jasa, sehingga pembayaran atas freight forwarding dan THC yang dilakukan oleh Pemohon Banding,  bukan merupakan biaya yang dapat dilakukan reimbursement,bahwa atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemohon Banding sebagai pemberi jasa freight forwarding;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.   menimbang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 69548/PP/M.IB/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 69548/PP/M.IB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;   Menurut Tergugat  : Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan;   Menurut Penggugat : bahwa PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT;   Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00266/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak Januari 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp126.309.474,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/233/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits; bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer; bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperoleh laporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadangan atau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO); bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama;   bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer; bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal: 11(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;Pasal 13:(1a)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut:2. Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:a.   Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:   1)  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; ataud) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat:1) Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara