Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79892/PP/M.VIIIB/15/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar USD11,427,217.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;