Putusan Nomor : Put-79892/PP/M.VIIIB/15/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar USD11,427,217.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dokumen pembelian impor untuk tahun 2011 tersebut merupakan pembelian milik Pemohon Banding sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan perhitungan akhir; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan HPP sebesar USD11,577,945 karena koreksi pembelian impor Terbanding tidak berdasarkan fakta dan tidak didukung bukti serta mengabaikan logika akuntansi dan pembukuan, sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 28 UU KUP mengenai pembukuan. Terbanding hanya melakukan koreksi berdasarkan asumsi. Dimana Pemohon Banding perlu menjelaskan alasan secara kronologis banding; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari : Harga Pokok Penjualan cfm TerbandingUSD 96,181,101.00Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon BandingUSD 107,759,046.00Koreksi USD 11,577,945.00 bahwa atas koreksi sebesar USD 11,577,945.00 Pemohon Banding setuju untuk koreksi sebesar USD 150,728.00 sehingga nilai sengketa akhir yaitu sebesar USD 11,427,217.00 dengan perincian : Harga Pokok Penjualan cfm TerbandingUSD 96,181,101.00Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon BandingUSD 107,608,318.00Koreksi USD 11,427,217.00 bahwa jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar USD 150,728.00 tidak diketahui rinciannya untuk pos yang mana saja, sehingga perincian Uraian Harga Pokok yang disengketakan masih menggunakan uraian Harga Pokok sebelum dikurangi yang disetujui yaitu : NoUraianCfm PB (USD)Cfm TB (USD)Sengketa (USD)1 Pembelian a. Pembelian Impor a.1 Pembelian impor a.2 Pembelian impor tambahan a.3. Pembelian Impor Pengurang a.4 Biaya Pembelian impor b. Pembelian Lokal 103.962.269 12.691.454 (897.836) 2.780.903 2.780.903 104.177.942 – – 2.780.903 2.780.903 (215.673) 12.691.454 (897.836) – -2Tranfer In 8.554 8.554-3 Manufacturing Costs 2.613.2932.613.293-4 Beginning of the year18.547.926 18.547.926 -5End of The Year (44.042.575)(44.042.575)-Jumlah HPP107.759.046 96.181.101 11.577.945 bahwa menurut Majelis koreksi tersebut disebabkan masalah pembuktian dari pembelian impor, impor tambahan dan pengurang pembelian impor sehingga oleh Majelis dimintakan bukti-buktinya kepada Pemohon Banding; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Terbanding dan Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait Pembelian Impor, untuk itu dari rangkaian proses uji bukti dan proses persidangan dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Pembelian Impor bahwa atas koreksi Pembelian Impor diuraikan yaitu : Pembelian Impor cfm Pemohon Banding USD 103,962,269.00 Pembelian Impor cfm Terbanding USD 104,177,942.00 Koreksi (USD 215,673.00) bahwa dari bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan berupa dokumen PIB, Packing List, B/L, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice serta telah dilakukan uji bukti, diketahui jumlah pembelian impor menurut dokumen yang ditunjukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 103,940,404.42 bukan sebesar USD 103,962,269.00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding, jadi terdapat pembelian impor yang tidak dapat ditunjukkan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding sebesar USD 21,864.58; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa atas Pembelian Impor, dimana oleh Terbanding dilakukan koreksi negatif sebesar (USD 215,673.00), berdasarkan bukti dan dokumen dalam persidangan dikoreksi menjadi koreksi positif sebesar USD 21,864.58 sehingga koreksi Terbanding sebesar (USD 215.673) tidak dapat dipertahankan; 2. Pembelian Impor Tambahan bahwa atas koreksi Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 bahwa dari bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan berupa dokumen PIB, Packing List, B/L, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice serta telah dilakukan uji bukti, diketahui bahwa Pembelian Impor Tambahan tersebut telah didukung dengan bukti, akan tetapi menurut Terbanding dokumen tersebut pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tidak disampaikan seluruhnya, sehingga sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP atas bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat atas Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 dalam persidangan dan uji bukti telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai, sehingga terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa data dan dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa pemeriksaan Majelis berdasarkan fakta, bukti dan keyakinan Majelis di persidangan sehingga menurut Majelis karena atas Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai maka atas koreksi Pembelian Impor Tambahan sebesar USD 12,691,454.00 tersebut tidak dapat dipertahankan; 3. Pembelian Impor Pengurang bahwa atas koreksi Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00) bahwa dari bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan berupa dokumen PIB, Packing List, B/L, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice serta telah dilakukan uji bukti, diketahui bahwa Pembelian Impor Pengurang tersebut didukung dengan bukti; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat atas Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00) dalam persidangan dan uji bukti telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai, sehingga menurut Majelis karena atas Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00) telah didukung dengan bukti dan dokumen yang memadai maka atas koreksi Pembelian Impor Pengurang sebesar (USD 897,836.00) tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Pembelian Impor sebesar USD11,577,945.00 tidak dapat dipertahankan, dan dapat diuraikan sebagai berikut : NoUraianCfm PB (USD)Cfm TB (USD)Cfm Majelis (USD)Koreksi cfm Terbanding (USD)Koreksi Cfm Majelis(a)(b)(c)(d)(e)(c) – (d)(c) – (e)1Pembelian : a. Pembelian Impor : a.1. Pembelian Impor103.962.269104.177.942103.940.404,42(215.673)21.864,58 a.2. Pembelian Impor Tambahan12.691.454-12.691.454,0012.691.454- a.3. Pembelian Impor Pengurang(897.836) -(897.836,00) (897.836)- a.4. Biaya Pembelian Impor2.780.9032.780.9032.780.903,00–b. Pembelian Lokal 12.095.05812.095.05812.095.058,00–2 Transfer In 8.5548.5548.554,00–3Manufacturing Costs2.613.2932.613.2932.613.293,00–4Beginning of The Year18.547.92618.547.92618.547.926,00 – -5 End of The Year (44.042.575)(44.042.575)(44.042.575,00) –Jumlah HPP107.759.04696.181.101107.737.181,4211.577.94521.864,58 bahwa berdasarkan uraian Harga Pokok Penjualan di atas, koreksi yang tetap dipertahankan berdasarkan data dan bukti yang ada yaitu sebesar USD 21,864.58, akan tetapi Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyebutkan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi atas Harga Pokok Penjualan yaitu sebesar USD 150,728.00 dimana HPP yang semula sebesar USD 107,759,046.00 berubah menjadi USD 107,608,318.00 (dan hal tersebut dituangkan dalam petitum surat banding/jumlah pajak yang diminta oleh Pemohon Banding); bahwa atas jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar USD 150,728.00 tersebut tidak diketahui rincinnya untuk pos-pos mana saja di HPP, sehingga Majelis berpendapat atas temuan koreksi HPP sebesar USD 21,864.58 tidak digunakan oleh Majelis, tetapi yang dipakai yaitu koreksi HPP yang telah disetujui oleh Pemohon Banding yaitu sebesar USD 150,728.00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut : No. UraianJumlah Koreksi (USD) Jumlah Koreksi Yang Tidak Dapat Dipertahankan (USD)Jumlah Koreksi Yang Dipertahankan (USD)1 Harga Pokok Penjualan *) 11.427.217,0011.427.217,00-JUMLAH11.427.217,0011.427.217,00- Catatan : *) USD 11,577,945.00 – USD 150,728.00 = USD 11,427,217.00 bahwa untuk itu Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2010 dapat diperinci sebagai berikut : No.Uraian Cfm. Pemohon Banding (USD)Cfm. Terbanding (USD)Cfm Majelis (USD)1Peredaran Usaha 119.251.884,00119.251.884,00119.251.884,002Harga Pokok Penjualan 107.608.318,00 96.181.101,00107.608.316,003 Laba Bruto 11.643.566,00 23.070.783,0011.643.568,004 Biaya Usaha 1.004.548,001.004.548,001.004.548,005 Penghasilan Netto Dalam Negeri 10.639.018,0022.066.235,0010.639.020,006 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha (2.454.710,00)(2.454.710,00) (2.454.710,00)7Penyesuaian Fiskal Positif —8 Penyesuaian Fiskal Negetif—9Penghasilan Netto8.184.308,0019.611.525,008.184.310,0010Kompensasi Kerugian 6.925.148,006.925.148,006.925.148,0011Penghasilan Kena Pajak 1.259.160,0012.686.377,001.259.162,0012PPh Terhutang 314.790,003.171.594,00314.790,0013Kredit Pajak 2.604.448,002.604.448,002.604.448,0014PPh Yang Kurang (Lebih) bayar (2.289.658,00) 567.146,00(2.289.658,00)15Sanksi Administrasi -192.830,00-16 Jumlah PPh yang Lebih Dibayar (2.289.658,00)759.976,00(2.289.658,00) bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan PPh Pasal 22 Impor sebesar USD 731.47 sebanyak dua kali dan Pemohon Banding sendiri telah mengakui karena kehilafannya bahwa atas PPh Pasal 22 Impor tersebut telah dikreditkan sebanyak dua kali. Atas kredit pajak PPh Pasal 22 tersebut karena tidak diajukan sengketa oleh kedua belah pihak maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas kesalahan kredit pajak tersebut, akan tetapi menjadi catatan bagi Terbanding bahwa atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor tersebut menjadi “NOVUM” untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1454/WPJ.07/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2010 Nomor: 00014/206/10/052/12 tanggal 14 Mei 2012 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut : No.Uraian USD1Peredaran Usaha 119.251.884,002 Harga Pokok Penjualan107.608.316,003 Laba Bruto11.643.568,004 Biaya Usaha1.004.548,005 Penghasilan Netto Dalam Negeri 10.639.020,006 Penghasilan Dari Luar Usaha (2.454.710,00)7 Penyesuaian Fiskal Positif -8Penyesuaian Fiskal Negetif -9 Penghasilan Netto 8.184.310,0010Kompensasi Kerugian 6.925.148,0011Penghasilan Kena Pajak1.259.162,0012 PPh Terhutang 314.790,0013 Kredit Pajak2.604.448,0014 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar(2.289.658,00)15 Sanksi Administrasi-16Jumlah PPh yang Lebih Dibayar (2.289.658,00) mikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AAA, Ak., sebagai Hakim Ketua, BBB, SH, MSi sebagai Hakim Anggota, CCC, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh EEE, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-79892/PP/M.VIIIB/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. AAA, Ak., sebagai Hakim Ketua, BBB, SH, MSi sebagai Hakim Anggota, DDD, Ak., M.Sc., SH sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh EEE, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding |

