Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 17.782.201.546,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;