Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79912/PP/M.IIIB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas nilai Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2011 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp128.169.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;