Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79893/PP/M.VIIIB/15/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.683.271.907,00 yang terdiri dari: