Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79893/PP/M.VIIIB/15/2017

  Putusan Nomor : Put-79893/PP/M.VIIIB/15/2017

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.683.271.907,00 yang terdiri dari:
Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00,Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772,00,Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
1.     Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 tersebut merupakan koreksi peredaran usaha yang berasal dari penjualan SKP2 (lahan dan tanaman yang direncanakan akan diserahkan ke plasma), namun belum direalisasikan. Menurut Pemeriksa penjualan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 4 UU No.36 Tahun 2008, sehingga harus diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa perlakuan biaya harus berdasarkan kelas kebun terbaru. Perlakuan biaya dan hasil panen merupakan hal lazim yang diterapkan oleh perusahaan perkebunan yang melakukan pembangunan program plasma. Pemohon Banding telah melakukan pencatatan secara konsisten atas transaksi yang terkait dengan plasma dimana dilakukan pemisahan pencatatan antara perkebunan inti dengan perkebunan plasma. Oleh karena itu, pihak Pemohon Banding tidak setuju apabila Pemeriksa melakukan koreksi positif atas penjualan yang berasal dari plasma;

2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772,00 terdiri dari :
 
Menurut Terbanding :bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan merupakan hasil Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai akibat adanya pengakuan penghasilan/koreksi positif Rp3.812.684.253,00 tersebut di atas, yang merupakan penghasilan dari kebun plasma;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Terbanding terkait dengan biaya cost dari penjualan perkebunan plasma dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam alasan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif dari peredaran usaha. koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan merupakan cost yang timbul dari penjualan perkebunan plasma (SKP2), hal ini dilakukan Terbanding sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

3. Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00
 
Menurut Terbanding :bahwa koreksi Rp546.316.839,00 merupakan koreksi atas pemberian natura berupa catu beras, terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan setuju dan tidak mengajukan keberatan dan banding;

bahwa koreksi penyusutan aktiva Rp58.208.034,00 merupakan koreksi atas biaya penyusutan terhadap aktiva yang digunakan untuk kepentingan pribadi karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 UU No.36 Tahun 2008;

bahwa koreksi atas biaya Iainnya Rp879.649.392,00 merupakan koreksi positif atas biaya yang terdapat pada Harga Pokok Penjualan, biaya usaha Iainnya, dan pos biaya dari luar usaha yang mengandung unsur biaya/pengeluaran yang bersifat kenikmatan (natura), sumbangan/bantuan;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi atas B. NDE sebesar Rp879.649.342,00 karena sudah sesuai dengan UU PPh Pasal 6 (Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan);
 
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.683.271.907,00 yang terdiri dari:
Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00,Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772;Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00;bahwa ternyata pokok sengketa tersebut di atas terjadi karena pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap oleh Terbanding tidak memadai sehingga tidak diyakini oleh Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan untuk melihat kebenaran dari yang persengketakan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang memadai;

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Terbanding dan Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti;

1.     Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00

bahwa koreksi Penghasilan dari Usaha yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah:
* Penghasilan dari Usaha menurut Terbanding Rp70.254.777.802,00* Penghasilan dari Usaha menurut Pemohon BandingRp66.442.093.549,00* Koreksi Rp  3.812.684.253,00       
bahwa koreksi Penghasilan dari Usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 tersebut merupakan koreksi Penghasilan dari Usaha yang merupakan koreksi atas penghasilan tanaman sawit kebun plasma yang belum diserahkan kepada petani plasma, Terbanding berpendapat bahwa penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sehingga harus diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding merupakan perusahaan inti yang mempunyai perusahaan kelapa sawit dan mempunyai perusahaan plasma. Perkebunan Plasma disini merupakan areal perkebunan kelapa sawit yang diperuntukkan rakyat yang dibangun oleh perusahaan inti dan petani mendapatkan plasma dan memelihara, proses pengalihan kebun plasma, perusahaan inti wajib mengambil langkah-langkah pengurusan pengalihan sertifikat hak milik kepada pihak-pihak terkait, penilaian fisik kebun bersama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, bahwa sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data yang diminta terkait dengan pola perjanjian kemitraan inti plasma dengan petani plasma, sehingga tidak dapat diyakini adanya bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pola kemitraan dengan petani plasma;

bahwa menurut Terbanding terkait koreksi peredaran usaha ini terdiri dari mutasi kredit piutang usaha Pemohon Banding, dalam proses pemeriksaan Terbanding melakukan 4 (empat) proses pendekatan yaitu berdasarkan Buku Besar, prosentase penghasilan yang ditangguhkan, DPP PPN dan mutasi kredit piutang usaha, dan untuk koreksi omset ini diambil dari pendekatan uji arus piutang usaha, yang diperoleh berdasarkan perhitungan KKP;

bahwa menurut Terbanding terkait dengan pola kemitraan dari Pemohon Banding sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah terdapat Pernyataan Kesanggupan dan Pemberian Jaminan Tentang Perjanjian Kerjasama Kemitraan (5 Koperasi) yang terdiri dari Koperasi Peridan Jaya, Keluarga Mandiri Jaya, Unit Desa Mando Sejahtera, Karya Bersama Kerayaan, dan Serba Usaha Harapan Sejahtera, dari perjanjian tersebut semua tertanggal 31 Oktober 2012, sedangkan sengketa yang menjadi sengketa adalah tahun pajak 2010, sehingga menurut Terbanding data ini tidak relevan dengan tahun sengketa;

bahwa terhadap nilai sengketa tersebut terkait dengan Peredaran Usaha adalah adanya pengakuan penjualan dari perkebunan plasma dimana terdapat Kebijakan Perkebunan Plasma yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, dalam Pasal 11 ayat (1) sehingga terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membangun kebun plasma paling rendah sebesar 20% dari luas area perkebunan Pemohon Banding dan yang disengketakan adalah terkait pengakuan penjualan dari hasil kebun plasma tersebut yaitu hasil TBS kebun plasma yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait dengan penjualan dari perkebunan plasma dengan alasan kebun plasma adalah kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan (Kebun Inti), serta ditanami dengan tanaman perkebunan, kebun plasma ini semenjak penanamannya dipelihara dan dikelola kebun inti hingga berproduksi, setelah tanaman mulai berproduksi, penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada petani rakyat (dikonversikan);

bahwa berdasarkan Rekonsiliasi Penjualan, dinyatakan bahwa besar penjualan bersih adalah sebesar Rp66.442.093.549,00 dan berdasarkan SPT PPN Rp78.096.785.815,00 sehingga selisihnya adalah sebesar Rp11.654.690.266,00 yang terdiri dari salah satunya adalah PCA sebesar Rp3.812.684.253,00 yang menjadi sengketa di peredaran usaha, lalu untuk detailnya terdapat di Buku Besar/GL Penjualan Lokal yang memiliki keterangan PCA (Periodical Cost Accounting), untuk Pemohon Banding gunakan sebagai pembukuan kebun plasma yang dimasukkan ke dalam Sub-Ledger PCA yang memiliki total Rp3.812.684.253,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen terkait sengketa ini berupa fotokopi kontrak penjualan, pengiriman TBS dan rekap GL atas Reklas Penjualan Skp1 ke Skp2, bukti penjualan dari kebun plasma, perjanjian antara Pemohon Banding dengan Koperasi Unit Desa (KUD) serta Surat Keputusan Bupati;

bahwa menurut Majelis data yang ada adalah data konversi tahun 2012 yang mengungkapkan adanya perjanjian pola kemitraan, sedangkan sebelum tahun 2012 hanya berupa ijin bupati, setelah terjadi konversi di tahun 2012 barulah dibuat perjanjian kemitraan dan penetapan calon petani plasma;

bahwa salah satu isi dari surat Bupati ”memutuskan menetapkan calon petani peserta kebun pola kemitraan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang bermitra Pemohon Banding yang bermitra dengan…” jadi tertulis di sana nama-nama koperasi yang bermitra dengan Pemohon Banding;

bahwa terkait hasil dari kebun milik petani istilah yang digunakan adalah bukan merupakan pembelian dari petani akan tetapi untuk mengurangi saldo nilai plafon saat konversi dan mengurangi saldo hutang, bahwa hal itu tidak menjadi omset dari Pemohon Banding, jadi yang menjual adalah calon petani plasma kepada Pemohon Banding yang mana bagian kebun petani tersebut terdapat dalam bagian kebun inti Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 525.26/K/804/HK/VIII/ 2010 tanggal 31 Agustus 2010 diketahui Calon Petani Peserta Pola Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding yang bermitra dengan Koperasi Harapan Bersama;

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama kemitraan antara Pemohon Banding dengan KUD diketahui bahwa :
Perusahaan bermaksud mengembangkan kebun serta budidaya tanaman kelapa sawit di atas lahan milik perusahaan;Sehubungan dengan kebun inti tersebut, para pihak juga bermaksud melakukan kerja sama mengembangkan kebun serta budidaya tanaman kelapa sawit untuk para anggota koperasi di luar lahan kebun inti (kebun plasma);Sehubungan dengan kebun plasma tersebut, maka Bupati telah menerbitkan surat keputusan (SK Bupati) tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Calon Peserta Program Kemitraan;bahwa  sehubungan dengan hal tersebut maka para pihak telah sepakat untuk dan dengan ini saling mengikatkan diri dalam kerja sama yang meliputi persiapan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengelolaan dan pengawasan kebun plasma;

bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa Rekapitulasi penjualan TBS diketahui :
NoNama Pembeli Nama BarangTonase (Kg)Total (Rp)Dibayar ke1 PT AAATandan Buah Segar  3.813.910,003.730.579.682,90Bank CCC cabang Pulo Gadung – Jakarta, No rek. XXX.884, a.n. Pemohon Banding2  PT BBBTandan Buah Segar29.49039.546.810,00Jumlah3.843.400,003.770.126.492,90Reklas Penjualan Skp1 Ke Skp2 42.557.760,00Jumlah3.812.684.252,90                   
bahwa dari rekapitulasi tersebut diketahui penjualan TBS sebesar Rp3.730.579.682,90 dijual kepada PT AAA dan Penjualan TBS sebesar Rp39.546.810,00 dijual kepada PT BBB, sehingga total penjualan TBS sebesar Rp3.770.126.492,90;

bahwa penjualan ditujukan pada Pemohon Banding dan hasil penjualan ditransfer ke rekening Pemohon Banding (Bank CCC cabang Pulo Gadung – Jakarta, No rek. XXX.884, a.n. Pemohon Banding);

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat reklas penjualan SKP1 yang seharusnya penjualan SKP 2 sebesar Rp42.557.760,00 tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa rekapitulasi GL tanpa didukung dengan dokumen lainnya (source document);

bahwa menurut Majelis terdapat bukti berupa Perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD serta bukti berupa Keputusan Bupati serta bukti transfer;

bahwa dari rekening Pemohon Banding No rek. XXX.884, Bank CCC cabang Pulo Gadung – Jakarta a.n. Pemohon Banding ada transfer untuk penjualan TBS milik petani ke KUD dari PT AAA dan PT BBB;

bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding adalah sebagai hasil penjualan panen kebun plasma yang bukan kepunyaan Pemohon Banding tetapi kepunyaan KUD, berdasarkan bukti berupa jurnal hutang piutang yang memperlihatkan pendapatan dari panen kebun plasma tersebut mengurangi hutang KUD yang mewakili petani plasma;

bahwa pendapatan penjualan panen kebun plasma kepunyaan petani yang diwakili oleh KUD tersebut yang diterima dalam rekening Pemohon Banding tersebut (penjualannya dilakukan oleh Pemohon Banding pada PT AAA dan PT Karya Nusa Ekadaya) tersebut juga telah dibukukan bukan sebagai penghasilan penjualan Pemohon Banding dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai DPP PPN dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPN cfm SPT PPN Rp78.096.783.815,00Yang bukan sebagai penjualan Pemohon Banding :-    Penjualan non komoditi Rp2.745.750.000,00-    PCA (Penjualan panen plasma)Rp3.812.684.253,00-    Jurnal Accrued  Rp5.096.256.013,00Rp11.654.690.266,00Omset penjualan Pemohon BandingRp66.442.093.549,00
bahwa sesuai dengan :
GL Pemohon Banding dan bukti-bukti penjualan panen kebun plasma;Penjualan panen kebun plasma berupa TBS sebagai penjualan barang strategis dalam SPT PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN;bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas yang dapat membuktikan bahwa pendapatan penjualan panen kebun plasma yang diterima oleh Pemohon Banding dalam rekening Bank CCC Cabang Pulo Gadung Nomor rek. XXX.884 telah di offset sebagai mengurangi hutang KUD (petani plasma), serta bukti lain satu dengan lainnya saling berkesuaian yang menyatakan bahwa pendapatan penjualan panen kebun plasma (milik petani plasma) tersebut bukan merupakan sebagai omzet penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Negatif HPP sebesar Rp1.067.269.772,00

bahwa koreksi HPP adalah koreksi negatif terkait adanya koreksi positif di peredaran usaha, yaitu saat Terbanding melakukan koreksi positif di peredaran usaha, maka Terbanding juga melakukan koreksi negatif di HPP sebesar Rp1.067.269.772,00, terdiri dari :

– biaya panen plasma sebesar          Rp   525.990.804,00
– biaya transpor panen plasma         Rp   541.278.968,00
total                                                Rp1.067.269.772,00;

bahwa terhadap koreksi negatif Harga Pokok Penjualan, menurut Terbanding hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip “matching cost against revenue principle”, dengan demikian maka diharapkan dalam penyajian Laporan Keuangan, Pendapatan dan Biaya disajikan dalam satu periode yang sama sehingga informasi atas Laba Perusahaan yang dihasilkan oleh Laporan Keuangan dapat diandalkan dan tidak menyesatkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap HPP, berkaitan dengan koreksi omset yang Terbanding lakukan terhadap omset Pemohon Banding berupa biaya-biaya yang berkaitan dengan penjualan SKP 2 (lahan dan tanaman yang direncanakan akan diserahkan ke plasma);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Terbanding terkait dengan biaya cost dari penjualan perkebunan plasma dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam alasan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif dari peredaran usaha;

bahwa untuk HPP adalah terkait dengan koreksi Rp1.067.269.772,00 meliputi biaya panen plasma Rp525.990.804,00 biaya transpor panen plasma Rp541.278.968,00 yang berasal dari jurnal voucher PCA, yaitu koreksi negatif karena berkaitan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk PCA atau perkebunan plasma tersebut;

bahwa menurut Terbanding selain dari pola perjanjian kemitraan, bukti-bukti pada saat dilakukan konversi dari inti plasma kepada para petani plasma juga menentukan untuk pembuktian dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data yang terkait dengan konversi tahun 2012 yaitu berupa adanya perjanjian pola kemitraan, sedangkan sebelum tahun 2012 hanya berupa izin bupati, setelah terjadi konversi di tahun 2012 barulah dibuat perjanjian kemitraan dan penetapan calon petani plasma;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap HPP ini, berkaitan dengan koreksi omset yang Terbanding lakukan terhadap omset Pemohon Banding berupa biaya-biaya yang berkaitan dengan penjualan SKP 2;

bahwa menurut Majelis untuk koreksi HPP mengikuti perkembangan di koreksi Penghasilan dari Usaha;

bahwa disamping itu dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan memang biaya-biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya panen dan transport kebun plasma kepunyaan petani plasma (KUD) dan sesuai dengan GL yang ada atas biaya-biaya tersebut oleh Pemohon Banding telah dikoreksi positif karena bukan untuk kepentingan Pemohon Banding, sehingga Majelis berkeyakinan atas biaya-biaya tersebut tidak perlu dilakukan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi positif Penghasilan dari Usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 Majelis berpendapat tidak dapat dipertahankan, sehingga atas koreksi negatif HPP sebesar Rp1.067.269.772,00 juga tidak dapat dipertahankan;

3.     Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) yaitu koreksi penggantian/ imbalan dalam bentuk natura, berupa catu beras Rp546.316.839,00, koreksi penyusutan aktiva sebesar Rp58.208.034,00 biaya lainnya-sumbangan pengobatan (natura) Rp879.649.392,00;

bahwa terhadap koreksi penggantian/imbalan dalam bentuk natura, berupa catu beras Rp546.316.839,00, Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi tersebut;

a.     Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp58.208.034,00

bahwa terhadap koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp58.208.034,00 berdasarkan hasil uji bukti dalam proses persidangan Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas penyusutan sebesar Rp58.208.034,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyusutan sebesar  Rp58.208.034,00 tetap dipertahankan;

b.     Koreksi atas biaya lainnya Rp879.649.392,00

bahwa koreksi biaya penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp879.649.392,00 terdiri dari biaya pengobatan sebesar Rp380.865.946,00 dan biaya lainnya sebesar Rp498.783.446,00;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPh Tahun 2008 dan PMK Nomor 466/PMK04/2000 tanggal 3/11/2000 jo PMK Nomor 83/PMK03/2009 tanggal 22 April 2009, koreksi atas biaya pengobatan, sumbangan dan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha  sebesar Rp879.649.392,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bukan menjadi penghasilan bagi yang menerimanya (tidak dipungut PPh Pasal 21), sehingga berdasarkan prinsip taxable deductable maka biaya tersebut tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding bila tidak dipungut PPh Pasal 21 nya;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti baik fotokopi maupun bukti asli yang terkait dengan koreksi biaya lainnya tersebut;

– Biaya pengobatan sebesar Rp380.865.946,00

bahwa atas biaya pengobatan sebesar Rp380.865.946,00 dalam uji bukti Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa : 
bukti pengeluaran kas sebesar Rp380.865.946,00;Rekap GL;Fotokopi bukti pengeluaran kas, fotokopi kuitansi, fotokopi permohonan pembayaran, fotokopi bukti tagihan dari Rumah Sakit, dan fotokopi bukti pendukung lainnya terkait biaya pengobatan dengan jumlah sebesar Rp79.179.556,00;bahwa atas bukti pengeluaran kas sebesar Rp380.865.946,00 tidak ada otorisasi (tanda tangan) dari pejabat yang berwenang, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bukti tersebut;

bahwa atas biaya sebesar Rp380.865.946,00 menurut Terbanding merupakan biaya penggantian atas pengobatan karyawan yang diberikan dalam bentuk natura;

bahwa atas bukti pendukung yang berupa fotokopi terkait biaya pengobatan sebesar Rp79.179.556,00, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti aslinya;

bahwa dari hasil uji bukti Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa biaya pengobatan sebesar  Rp380.865.946,00;

–     Biaya Lainnya sebesar Rp498.783.446,00

bahwa atas biaya lainnya sebesar Rp498.783.446,00 dalam uji bukti Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa : 
bukti pengeluaran kas sebesar Rp.236.743.100,00,Rekap GL,Fotokopi bukti pengeluaran kas, fotokopi kuitansi, fotokopi permohonan pembayaran, dan fotokopi bukti pendukung lainnya terkait biaya lainnya dengan jumlah sebesar Rp31.460.650,00;bahwa atas bukti pengeluaran kas sebesar Rp236.743.100,00 tidak ada otorisasi (tanda tangan) dari pejabat yang berwenang, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bukti tersebut;

bahwa atas bukti pendukung yang berupa fotokopi terkait biaya lainnya sebesar Rp31.460.650,00, Pemohon Banding tidak menunjukan bukti aslinya;

bahwa atas jumlah biaya lainnya sebesar Rp262.040.346,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung;

bahwa atas biaya sebesar Rp498.783.446,00 menurut Terbanding merupakan pengeluaran seperti pemberian makanan, pembayaran honor dokter, pembayaran medical check up yang diberikan dalam bentuk natura;

bahwa dari hasil uji bukti Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa biaya lainnya sebesar  Rp498.783.446,00;

bahwa berdasarkan fakta hasil uji bukti di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar  Rp879.649.392,00;

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar membatalkan koreksi atas biaya NDE sebesar  Rp879.649.392,00 karena sudah sesuai dengan UU PPh Pasal 6 (Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang diserahkan Pemohon Banding dalam uji bukti dan pada saat persidangan terlihat bukti-bukti sebagai berikut :
–    Bukti tanpa otorisasi= Rp617.609.046,00  dan yang fotokopi Rp110.640.206,00-    Tidak ada bukti= Rp262.040.346,00Total= Rp879.649.392,00Yang disetujuiPemohon Banding= Rp  58.208.034,00= Rp937.857.426,00
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan : (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/ 2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja menyebutkan :

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :                       
Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;                   Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;                   Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;                   bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam proses uji bukti dan persidangan bahwa biaya-biaya tersebut adalah natura dan tidak di daerah terpencil, sehingga menurut Majelis Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif seluruhnya sebesar Rp937.857.426,00 tetap dipertahankan;
 
menimbang :bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini, Hakim YYY berpendapat lain (dissenting opinion), yaitu sebagai berikut : 

1.    Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00

bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian mutasi debet atas piutang usaha diketahui bahwa peredaran usaha Tahun 2010 menurut Terbanding adalah sebesar Rp75.351.033.815,00 terhadap jumlah peredaran usaha tersebut Pemohon Banding mengajukan permintaan untuk dilakukan pembahasan pada tingkat Kanwil melalui tim quality assurance pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan sanggahan Pemohon banding sebesar Rp5.096.256.013,00 diterima oleh Terbanding sehingga Peredaran Usaha menjadi Rp70.254.777.802,00, dengan demikian koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang belum dilaporkan adalah Rp3.812.684.253,00;
 
bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 terdapat koreksi positif penghasilan dari usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 adalah berasal dari arus mutasi debet piutang usaha karena terdapat penjualan TBS SKPP2-SAWIT KKPA (Plasma) yang merupakan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa alasan koreksi Terbanding karena pada saat pemeriksaan sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding tidak  menyampaikan data yang diminta sehubungan dengan pola perjanjian kemitraan inti plasma dengan petani plasma, sehingga Terbanding tidak mempunyai keyakinan yang cukup bahwa Pemohon Banding telah melakukan pola kemitraan dengan petani plasma,

bahwa menurut Terbanding terjadi konversi kebun plasma antara Pemohon Banding dengan petani plasma, sehingga penghasilan yang diperoleh dari kebun plasma merupakan penghasilan yang menjadi hak Pemohon Banding sepenuhnya selaku petani Inti, yang harus dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun 2010;

bahwa dari penjelasan Terbanding dalam hasil uji bukti dalam proses persidangan penjualan TBS tersebut milik petani plasma yang dijual kepada Pemohon Banding selaku petani inti, yang dalam dokumen dijual kepada PT AAA dan PT BBB yang merupakan petani plasma;

bahwa dari bukti data dan dokumen pada saat uji bukti terdapat transfer pembelian ditujukan kepada Bank CCC cabang Pulo Gadung atas nama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotokopi sebuah dokumen tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti;

bahwa diatur pula dalam putusan MA dalam Put MA No 3609 K/Pdt/1985 bukti-bukti serta dokumen yang diperlihatkan dan diserahkan pada saat uji bukti adalah berupa fotokopi tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran data-data yang diserahkan Pemohon Banding

bahwa terbukti dalam persidangan Hakim YYY mengemukakan bahwa terkait dengan  omset ini terdapat pergeseran sengketa yang diketahui dalam KKP Keberatan bahwa sengketa adalah bukan merupakan penjualan TBS petani plasma akan tetapi mutasi piutang dagang sehingga argumen tersebut adalah mengenai piutang dagang;

bahwa Hakim YYY mengemukakan bahwa menurut Pemohon Banding terdapat omset di SKP 2 yang merupakan petani plasma, yang melakukan penjualan ke pihak ketiga untuk TBS nya, sehingga muncul Akun Piutang di Pemohon Banding (SKP 1) atas SKP;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti dalam proses persidangan Pemohon Banding membuktikan bahwa kontrak penjualan atas TBS milik plasma, terlihat dalam kontrak penjualan tersebut dimana TBS yang dijual berasal dari site (SKP2-SAWIT KKPA) yang merupakan kode pencatatan yang diperuntukkan bagi petani plasma yang tercatat dalam escrow account yang nantinya dikalkulasi dengan biaya yang sudah dikeluarkan untuk membuat kebun plasma, dan menjadi dasar nilai konversi ketika plasma diserahkan ke petani;

bahwa terbukti dalam Uji Bukti bahwa Pemohon Banding terdapat reklas penjualan SKP1 yang seharusnya penjualan SKP2 tetapi Pemohon banding hanya memberikan bukti pendukung berupa rekapitulasi GL tanpa didukung oleh sumber data-data (source document) yang terkait data-data  sebagai bahan pembuatan GL tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUH Perdata, pendapat MA dalam Put. No 3609K/Pdt/1985 tersebut fotokopi dokumen yang tidak diperlihatkan aslinya adalah tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam persidangan maka terkait dokumen dan data yang diserahkan dalam sengketa ini berupa fotokopi kontrak penjualan, fotokopi pengiriman TBS, rekap GL atas reklas SKP1 ke SKP2, tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim YYY;

bahwa berdasarkan data dalam uji bukti Hakim YYY berpendapat  penjualan TBS tersebut merupakan penjualan yang ditujukan kepada Pemohon Banding yang hasil penjualannya ditransfer Bank CCC cabang Pulo Gadung no rek. 0701062.884 atas nama PT. Pemohon Banding yang jelas merupakan rekening Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan menurut Hakim YYY bukti yang diberikan Pemohon Banding atas penjualan TBS tersebut berupa data konversi yang mengungkapkan adanya pola kemitraan dengan 5 koperasi selaku petani plasma adalah Koperasi Unit Desa Mandu Sejahtera; Koperasi Peridan Jaya; Koperasi Serba Usaha Harapan Sejahtera; Koperasi Karya Bersama Kerayaan;Koperasi Keluarga Mandiri Jaya;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas dokumen Perjanjian Kemitraan  tersebut  Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang menunjukan terkait konversi kebun plasma kepada petani yang berupa Perjanjian Kemitraan yang ditandatangani September 2012 sedangkan tahun sengketanya adalah tahun 2010, sedangkan sebelum tahun 2012 hanya berupa ijin bupati, lalu setelah terjadi konversi di tahun 2012 barulah dibuat perjanjian kemitraan, dan penetapan calon petani plasma yang menurut Hakim YYY tidak relevan lagi digunakan untuk Tahun 2010;

bahwa menurut Hakim YYY tanggung jawab petani Plasma adalah menjual hasil kebun “TBS” kepada Pemohon Banding selaku petani Inti sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan;

bahwa menurut pendapat Hakim YYY pada intinya bahwa koreksi tersebut bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding, karena koreksi tersebut merupakan jumlah penghasilan tanaman sawit milik plasma, dimana penjualan dicatat dalam escrow account yang nantinya akan dikalkulasi dengan biaya yang sudah dikeluarkan untuk membuat kebun plasma, dan akan menjadi dasar nilai konversi ketika plasma diserahkan ke petani, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukungnya;

bahwa berdasarkan pendapat di atas Hakim YYY berkesimpulan bukti mutasi piutang tersebut  merupakan Peredaran Usaha milik Pemohon Banding, bukan merupakan Penjualan TBS milik Petani Plasma;

bahwa berdasarkan ketentuan dan data-data serta hasil uji bukti dalam persidangan Hakim YYY berpendapat atas koreksi positif Penghasilan dari Usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 tetap  dipertahankan;

2.    Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772,00

bahwa menurut Terbanding koreksi negatif Harga Pokok Penjualan dilakukan Terbanding karena berdasarkan hasil pembahasan tim quality assurance, bahwa koreksi pemeriksaan karena penghasilan dari penjualan kebun plasma yang belum diserahkan ke petani plasma tetap harus diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding dengan memperhitungkan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut yaitu biaya panen sebesar Rp525.990.804,00 dan transport sebesar Rp541.278.968,00 sesuai prinsip matching cost against revenue;

bahwa berdasarkan fakta hasil uji bukti di atas Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan tersebut di atas sebesar Rp1.067.269.772,00 karena Biaya Panen Plasma dan Panen-Transport Plasma tersebut bukan merupakan Biaya milik Pemohon Banding, melainkan Biaya Panen Plasma dan Panen-Transport Plasma milik Petani Plasma sebagaimana Penjelasan di atas;

bahwa bukti-bukti  yang disampaikan Pemohon Banding saat uji bukti adalah  Rekap Ledger atas Panen Plasma Rp525.990.804,00 dan Rekap Ledger atas Panen-Transport Plasma Rp541.278.968,00 dan  dalam uji bukti terkait koreksi DPP PPh 23, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atas tambahan koreksi Biaya Transport Panen Plasma sebesar Rp541.278.968,00 yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi negative HPP sehingga Terbanding berpendapat Pemohon Banding telah setuju dengan koreksi negative HPP tersebut;

bahwa berdasarkan pembuktian tersebut di atas Hakim YYY berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi negatif atas biaya panen plasma sebesar Rp525.990.804,00 dan Biaya transport panen plasma sebesar Rp541.278.968,00 karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip matching cost against revenue principle;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas maka Hakim YYY berpendapat atas koreksi negatif Biaya panen plasma sebesar Rp525.990.804,00 dan biaya transport sebesar Rp541.278.968,00 (jumlah seluruhnya sebesar Rp1.067.269.772,00)  tetap dipertahankan;
 
menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
 
menimbang:bahwa karena salah satu Hakim untuk Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha sebesar Rp3.812.684.253,00 dan Koreksi Negatif HPP sebesar Rp1.067.269.772,00 berpendapat lain, maka untuk masalah yang bersangkutan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak, menurut Majelis adalah tidak dapat dipertahankan atas Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha dan Koreksi Negatif HPP;

bahwa berdasarkan bukti dokumen,  fakta hasil uji bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis berpendapat atas Koreksi Positif Penghasilan dari Usaha Rp3.812.684.253,00, dan Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp1.067.269.772,00, tidak dapat dipertahankan sedangkan atas Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif Rp937.857.426,00 tetap dipertahankan;
 
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2010, dengan perincian sebagai berikut : 

NoUraianJumlah koreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)1Koreksi Positif Penghasilan Dari Usaha3.812.684.253,003.812.684.253,000,00  2Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan1.067.269.772,001.067.269.772,000,003 Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif 937.857.426,000,00937.857.426,00Jumlah3.683.271.907,002.745.414.481,00937.857.426,00
Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding(Rp19.283.136.190,00)Koreksi Penghasilan Netto yang tidak dapat dipertahankanRp  2.745.414.481,00Penghasilan Netto menurut Majelis(Rp22.028.550.671,00) 
 
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-713/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00039/406/10/007/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto(Rp22.028.550.671,00)Kompensasi KerugianRp                     0,00Penghasilan Kena Pajak(Rp22.028.550.671,00)Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp                      0,00Kredit PajakRp  2.791.709.320,00PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp  2.791.709.320,00)Sanksi Administrasi  Rp                     0,00Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(Rp  2.791.709.320,00)
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

        Drs. XXX, Ak.,            sebagai Hakim Ketua,
        YYY, SH, MSi             sebagai Hakim Anggota,
        ZZZ, SH, M.Hum         sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh VVV, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-79893/PP/M.VIIIB/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

        Drs. XXX, Ak.,             sebagai Hakim Ketua,
        YYY, SH, MSi              sebagai Hakim Anggota,
        TTT, Ak., M.Sc., SH     sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh VVV, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.