Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79932/PP/M.IVB/16/2017

 Putusan Nomor : Put-79932/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional, menurut Terbanding nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141.   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :     “Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun“   Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Mei2012sebesar Rp.25.368.108.141,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-650/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0074/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Mei  2012 sebesar Rp.25.368.108.141,00 adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak Mei 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp33.982.708.141,00, yaitu dari jumlah sebesar  Rp8.614.600.000,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain:bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu  berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;2)bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak,  yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah: –    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp.232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp.163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.232.909.245.282,00 (Rp.304.417.297.692,00 – Rp71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp71.508.052.410,00 = Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak Mei  2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:Jumlah DPP PPN menurut Terbanding33.982.708.141,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00Jumlah DPP PPN menurut Majelis14.573.604.368,00   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79931/PP/M.IVB/16/2017

 Putusan Nomor : Put-79931/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional sehingga nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141.   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :      “Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun   Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak April 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-645/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0073/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak April 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00 adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak April 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp32.590.482.741,00,  yaitu  dari jumlah sebesar  Rp7.222.374.600,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain:bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;2)bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi  atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak,  yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah: –    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp.232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp.163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.  232.909.245.282,00(Rp.304.417.297.692,00 – Rp71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak April 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:Jumlah DPP PPN menurut Terbanding32.590.482.741,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00Jumlah DPP PPN menurut Majelis13.181.378.968,00   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79930/PP/M.IVB/16/2017

 Putusan Nomor : Put-79930/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi  Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional, menurut Terbanding nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141.   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :“ Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun “                      Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Maret 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-646/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0072/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Maret 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak Maret 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp 30.695.826.141,00, yaitu dari jumlah sebesar Rp 5.327.718.000,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp 25.368.108.141,00;bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain:bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu  berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;2)bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi  atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak, yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP; bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah: –    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp.232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp.163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.232.909.245.282,00(Rp.304.417.297.692,00 – Rp71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:Jumlah DPP PPN menurut Terbanding30.695.826.141,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00Jumlah DPP PPN menurut Majelis11.286.722.368,00   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79929/PP/M.IVB/16/2017

  Putusan Nomor : Put-79929/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif  DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional. Menurut Terbanding nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141.   Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :                                      “Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun“.   Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp.25.368.108.141,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-647/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0071/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp.25.368.108.141,00 adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak Februari 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp29.197.380.041,00, yaitu dari jumlah sebesar Rp3.829.271.900,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain:bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;2)bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;3)  bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak,  yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah:–    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  MajelisRp163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00 sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp71.508.052.410,00 (Rp163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp 232.909.245.282,00 (Rp304.417.297.692,00 – Rp71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:Jumlah DPP PPN menurut Terbanding29.197.380.041,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00 Jumlah DPP PPN menurut Majelis9.788.276.268,00   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79926/PP/M.IVB/16/2017

 Putusan Nomor : Put-79926/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp367.532.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran BCA IDR dan BCA US$, Buku Kas dan dokumen pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap jumlah penjualan lokal yang dilakukan Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal kami sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012  Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6  Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00;   Menurut majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp367.532.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan, total penjualan lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.836.898.577,00; bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanPemohon Banding (Rp)Terbanding(RpKoreksi(Rp)JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember 06.363.6366.363.63660.909.09146.006.53534.545.45534.545.455037.027.273121.436.36431.818.18240.000.000367.532.000390.240.000505.609.517383.000.000395.607.189658.925.498898.500.000220.000.000834.500.000696.000.000430.000.000476.000.000367.532.000383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.000Jumlah419.015.6276.255.914.2045.836.898.577bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa  penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini; bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan; bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: Pasal 28 ayat (1)“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (11)“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan” bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut: No  Bulan /MasaUraian / Jumlah RupiahJumlah (Rp)Pencairan ValasSetor Tunai dari kasKoreksi JurnalPPN1Januari 0 02Februari 636.364636.3643 Maret 636.364636.3644April 6.363.6366.363.6365 Mei  4.600.6544.600.6546 Juni  246.358.000 3.454.545249.812.0007 Juli  5.000.0003.500.0008.500.0008Agustus 009September 75.000.0003.636.36478.636.36410Oktober12.143.63612.143.63611November  30.000.000 3.181.818 33.181.81812Desember   4.090.9094.090.909Jumlah 246.358.000 35.000.00075.000.00042.244.290398.602.290 bahwa jumlah koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut: No BulanKoreksi Terbanding(Rp)Koreksi TidakDapat dipertahankan(Rp Koreksi Tetapdipertahankan(Rp)123456789101112Januari FebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOKtoberNovemberDesember367.532.000 383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.0000636.364636.3646.363.6364.600.654249.812.0008.500.000078.636.36412.143.63633.181.8184.090.909367.532.000383.240.000498.609.517315.727.273345.000.000374.568.043855.454.545220.000.000718,836,363562.420.000365.000.000431.909.091Jumlah5.836.898.577 398.602.2905.438.296.832bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp367.532.000,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding;   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-724/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00005/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB  Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : XXX S.E, M.Si           sebagai Hakim Ketua,Drs. YYY, M.M         sebagai Hakim Anggota,SSS, S.IP, M.M         sebagai Hakim Anggota, yang dibantu olehTTT, S.E, M.M,          sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-79926/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : XXX, S.E, M.Si          sebagai Hakim Ketua,Drs. YYY, M.M         sebagai Hakim Anggota,SSS, S.IP, M.M          sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh :UUU,Ak.                    sebagai Panitera Pengganti,   dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri  oleh Terbanding  dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79925/PP/M.IVB/16/2017

  Putusan Nomor : Put-79925/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp383.876.364,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa penjualan lokal menurut Pemohon Banding adalah Rp6.363.636,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp390.240.000,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp383.876.364,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan data pada rekening koran Pemohon Banding dan buku kas. Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran BCA IDR dan BCA US$, Buku Kas dan dokumen pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap jumlah penjualan lokal yang dilakukan Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal kami sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012  Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6  Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00;   Menurut majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp383.876.364,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, total Penjualan Lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp.419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.5.836.898.577,00; bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanPemohon Banding (Rp)Terbanding(RpKoreksi(Rp)JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember 06.363.6366.363.63660.909.09146.006.53534.545.45534.545.455037.027.273121.436.36431.818.18240.000.000367.532.000390.240.000505.609.517383.000.000395.607.189658.925.498898.500.000220.000.000834.500.000696.000.000430.000.000476.000.000367.532.000383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.000Jumlah419.015.6276.255.914.2045.836.898.577bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa  penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini; bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan; bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: Pasal 28 ayat (1)“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (11)“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan” bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut: No  Bulan /MasaUraian / Jumlah RupiahJumlah (Rp)Pencairan ValasSetor Tunai dari kasKoreksi JurnalPPN1Januari 0 02Februari 636.364636.3643 Maret 636.364636.3644April 6.363.6366.363.6365 Mei  4.600.6544.600.6546 Juni  246.358.000 3.454.545249.812.0007 Juli  5.000.0003.500.0008.500.0008Agustus 009September 75.000.0003.636.364 78.636.36410Oktober12.143.63612.143.63611November  30.000.000 3.181.818 33.181.81812Desember   4.090.9094.090.909Jumlah 246.358.000 35.000.00075.000.00042.244.290398.602.290  bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut: No BulanKoreksi Terbanding(Rp)Koreksi TidakDapat dipertahankan(Rp Koreksi Tetapdipertahankan(Rp)123456789101112Januari FebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOKtoberNovemberDesember367.532.000 383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.0000636.364636.3646.363.6364.600.654249.812.0008.500.000078.636.36412.143.63633.181.8184.090.909367.532.000383.240.000498.609.517315.727.273345.000.000374.568.043855.454.545220.000.000718,836,363562.420.000365.000.000431.909.091Jumlah5.836.898.577 398.602.2905.438.296.832bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp. 636.364,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp383.240.000,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa Februari Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm TerbandingRp.    390.240.000,00     Koreksi yang dibatalkan ……………………..Rp           636.364,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiricfm Majelis …….Rp.   389.603.636,00   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-725/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00004/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 dihitung kembali sebagai berikut : 1 Dasar Pengenaan Pajaka.1. Ekspor ……………………………………………..Rp.    112.269.600,00a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut .Rp.    389.603.636,00Jumlah seluruh Penyerahan……………………….Rp.    501.873.236,002 Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut ……….Rp.     38.960.364,00b. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan ……………Rp.          636.364,00c. Jumlah PPN Kurang bayar …………………………….Rp.     38.324.000,003 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ……….. Rp.                     0,00b. Dikompensasikan ke masa Pajak ……… (karena Pembetulan).. Rp.                     0,00c. Jumlah (a + b)…………………………………….Rp.                     0,004 PPN yang kurang dibayar  ………………………………..Rp.     38.324.000,005 Sanksi Administrasi :       Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP ………………………..Rp.     18.395.520,006 Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar ……………..Rp.    56.719.520,00       Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB  Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : AAA, S.E, M.Si       sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.M       sebagai Hakim Anggota,CCC, S.IP, M.M