Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000762.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000762.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-19/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-19/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88970/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-19/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000759.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000759.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88967/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000193.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000193.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II), oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 berupa importasi Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.519,88, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42.910,43, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.743.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 42.910,43 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.743.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-240/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-9989/KPU.01/2017 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan2.Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa Pemohon Banding selalu melakukan negosiasi pembelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confirmation of Sale dari Supplier.Bahwa terdapat ketidak konsistenan data berupa tanggal Confirmation of Sale lebih dahulu daripada tanggal Purchase Order dan pada Purchase Order telah menyebutkan nomor container, nomor Invoice, nomor Bill of Landing dan nama sarana pengangkut.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.Kesimpulanbahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-010 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut: Pokok MateriNomor Sengketa Pajak Pemohon Banding Banding No. ::::SENGKETA NILAI PABEAN000193.19/2018/PFPT. QWEKEP- 9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :Bahwa pada bagian 2 point b Terbanding mengatakan “Bahwa terdapat ketidak konsistenan data berupa tanggal Confirmation of Sale lebih dahulu daripada tanggal Purchase Order dan pada Purchase Order telah menyebutkan nomor container, nomor invoice, nomor Bill of Lading dan nama sarana pengangkut .”Penjelasan bukti 1 adalah purchase order dibuat oleh pemohon banding sebagai pencatatan intern.Bahwa pada bagian 2 point c Terbanding mengatakan ” Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan ofeh pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.Penjelasan bukti 3 adalah perlu diberitahukan bahwa kami telah melampirkan general ledger (RTY, Hutang Dagang) Kartu Hutang,Kartu Stok, Purchasing Report,dan Rekening Bank.Demikian Pemohon Banding sampaikan surat bantahan ini untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000190.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000190.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB) Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.088.986.724,00; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang pertama dengan surat nomor 001/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016; bahwa berdasarkan surat permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang pertama tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Nomor KEP-00139/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017; bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua dengan surat nomor 001A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017; bahwa atas surat permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.358.541,00; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang kedua dengan Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 Wajib Pajak mengajukan gugatan melalui surat gugatan Nomor 013/SG/KPM/1/2018 tanggal 08 Januari 2018; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo; Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 013C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografisnya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karena pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 001A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 yang isinya megabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12; Fakta – Fakta bahwa Tergugat tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan, dibuktikan dengan dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan belum dikembalikan sampai dengan saat ini sehingga akan menyebabkan kegagalan. dalam melaksanakan upaya hukum untuk mencari keadilan; bahwa Truk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117872.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117872.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017, berupa importasi Aluminium Strip In Coil 97N2-0 1.2MM*32MM….dst, 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp48.822.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 sebagai berikut: bahwa Terbanding mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena diketahui Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) berdasarkan Operational Certification Procedures ASEAN-China FTA, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017 dilampirkan Form E nomor E173109200380041 tanggal 3 Mei 2017 pada pos 1 dan pos 2 berupa “ALUMINIUM STRIP IN COIL 97N2-0 1.2MM*32MM…DST, 2 (DUA) JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PO”;berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Shanghai (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).berdasarkan cargo tracking (http://www.ekmtc.com/ VOSD100/searchLeaScheduleForm.do#aa) kapal IRENES RESPECT 1704S berangkat dari Shanghai (China) kemudian singgah di Hongkong untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia).bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Hongkong akan tetapi kriteria pangiriman langsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dan bermaksud mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :Barang yang Pemohon Banding import adalah barang yang berasal dari China seperti yang tercantum pada Certificate Of Origin Form E Nomor.E173109200380041 sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk ACFTA;Sesuai dengan Bill Of Lading Nomor.KMTCSHA9776039 dan Form E, barang yang Pemohon Banding import adalah Aluminium Strip in Coil 97N2-0 1.2mm*32mm seberat 2.831 kgs dan 1.2mm*192mm seberat 3.644 kgs sama dengan barang yang Pemohon Banding terima sesuai dengan PIB Nomor: XXXXX0 yang membuktikan bahwa tidak ada penambahan maupun pengurangan barang import saat transit di Hongkong; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Aluminium strip in coil 97n2-0 1.2mm*32mm….dst, 2 (Dua) Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan: bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah barang yang berasal dari China seperti yang tercantum pada Certificate Of Origin Form E Nomor.E173109200380041 sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk ACFTA; bahwa sesuai dengan Bill Of Lading Nomor.KMTCSHA9776039 dan Form E, barang yang Pemohon Banding import adalah Aluminium Strip in Coil 97N2-0 1.2mm*32mm seberat 2.831 kgs dan 1.2mm*192mm seberat 3.644 kgs sama dengan barang yang Pemohon Banding terima sesuai dengan PIB Nomor: XXXXX0 yang membuktikan bahwa tidak ada penambahan maupun pengurangan barang import saat transit di Hongkong; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan: Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117806.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117806.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 dan 2 PIB klasifikasi pos tarif 7227.90.00, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp147.853.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Invoice, Packing List, laporan surveyor dan PIB, jenis barang terdiri dari 2 tipe barang yang dengan spesifikasi yang berbeda dan diajukan secara terpisah; bahwa Pemohon Banding melampirkan Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA untuk pos 1 dan pos 2 pada P1B Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017; bahwa kedapatan description of product pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 dan 8 disebutkan sebagai berikut: bahwa keterangan: Hanya terdapat 1 (satu) item description of product “two hundreed and twenty four (224) coils of hot rolled alloy steel wire rod h.s. Code: 7227.90 … dst” dan 1 (satu) criteria of origin “72.73%”pada Form E tersebut; bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, untuk uraian barang pos 1 dan pos 2 dari PIB Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 tidak dirinci satu persatu (detil); bahwa barang yang diimpor merupakan barang dengan spesifikasi ukuran yang berbeda, sehingga terdapat keraguan origin criteria yang sama untuk barang yang diimpor; bahwa mengacu pada uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua produk yang diimpor dan origin criteria harus disebutkan secara terperinci satu persatu (detil), hal ini ditujukan untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai; bahwa isian pada kolom 7 dan 8 pada Form E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut karena tidak menyebutkan description of product dan criteria of origin secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 pada Pos 1 dan Pos 2 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 5% (lima persen); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5228/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor XX0000XXXX tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by RTY. For verification, we made an investigation and the result shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice are of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.T.2.T.3.T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5228/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017;Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor XX0000XXXX tanggal 05 September 2017;Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding benar mendapatkan Fasilitias bebas Bea Masuk sesuai dengan tarif preferensial Form E (ACTA) Nomor: E172103002061155 yang menyatakan Bea Masuk 0%; bahwa dalam Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 tersebut jenis barang adalah “Hot Rolled Steel Wire Rod in Coil, Size: 6,5.MM SAE100BCR (Baik/baru) PIB nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017, adalah asli dan dikeluarkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republik Of China dengan Cap dan Spesimen tanda tangan tertera pada Lembaran; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.P.2.P.3.P.4.P.5.P.6.P.7.P.8.P.9.P.10.P.11.P.12.P.13.P.14. P.15.P.16. P.17. P.18. P.19. P.20. P.21. P.22. P.23. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6468/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017Surat Keberatan Nomor: 006/IMES/VII/17 tanggal 27 Juli 2017Tanda terima keberatan nomor: 3874 tanggal 31 Juli 2017SPTNP Nomor: SPTNP-014676/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Juli 2017PIB Nomor: X0XXXX tanggal 14 Juli 2017SSPCP tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp147.853.000,00 dilampiri dengan BPNCommercial Invoice Nomor: GM2-XC1705227 tanggal 26 Juni 2017Bill of Lading Nomor: 0667BYQ013 tanggal 03 Juli 2017SPPB nomor tidak jelas tanggal 21 Juli 2017Shipping Company’s Certificate tanggal 03 Juli 2017Form E Nomor: E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 November 2017 dari ASD jabatan: Direktur Utama Utama kepada Drs. H. FGH, M.M., jabatan: Kuasa HukumIjin Kuasa Hukum Nomor: KEP-272/PP/IKH/2017 tanggal 21 April 2017 atas nama Drs. H. FGH, M.M.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 05 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat di hadapan JKL, S.H., S.H., Notaris di JakartaLembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-00773 tanggal 08 Januari 2014;Billing DJBC nomor 620170700125890 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp147.853.000,00Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp147.853.000,00Akta Notaris nomor 05 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat oleh JKL, SH. MH. Notaris di JakartaPengesahan Akta Notaris nomor 34 tanggal 26 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.10-00773 tanggal 08 Januari 2014Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2017 atas nama Drs. H. FGH, MMPakta IntegritasFotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Drs. H. FGH, MMSurat Keberatan nomor 06/MIS-IMS/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 Menurut Majelis